KOMPAS.com - Hilirisasi nikel semakin menjadi bagian penting dari transformasi ekonomi Indonesia. Sepanjang 2025, investasi hilirisasi nikel mencapai Rp 185,2 triliun, sebagaimana dilansir dari data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Hingga semester I 2026, nilai investasi dis ektor tersebut sudah mencapai Rp 71 triliun.
Dampak hilirisasi tidak hanya tecermin dalam nilai investasi nasional. Di daerah penghasil nikel, aktivitas pertambangan dan pengolahan ikut membentuk struktur ekonomi setempat.
Di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, misalnya, sektor pertambangan dan penggalian menyumbang Rp 13,29 triliun dari produk domestik regional bruto (PDRB) daerah sebesar Rp 31,65 triliun pada 2025. Porsinya sekitar 42 persen. Sementara itu, sektor industri pengolahan Rp 1,09 triliun dengan porsi 3,4 persen.
Nilai tambah tersebut datang bersamaan dengan peningkatan kebutuhan energi yang besar. Nikel merupakan salah satu mineral yang permintaannya ikut terdorong oleh pertumbuhan kendaraan listrik.
International Energy Agency (IEA) mencatat, permintaan nikel global meningkat 6–8 persen pada 2024 dengan sektor energi menyumbang 85 persen pertumbuhan permintaan berbagai mineral baterai seperti nikel, kobalt, grafit, dan litium.
Di sisi lain, pengolahan nikel termasuk aktivitas dengan kebutuhan energi tinggi. IEA mencatat, intensitas karbon rata-rata listrik yang digunakan dalam pemurnian nikel mencapai sekitar 603 gram CO2 per kWh, termasuk yang tertinggi dibandingkan sejumlah mineral yang dianalisis.
Persoalan jejak karbon tersebut menjadi tantangan di industri pengolahan nikel nasional. Terlebih, standar pasar global mulai bergerak ke arah yang lebih ketat.
Uni Eropa, misalnya, melalui Battery Regulation telah mengatur deklarasi jejak karbon baterai dan penerapan carbon footprint performance class untuk baterai kendaraan listrik. Ketentuan kelas kinerja tersebut mulai berlaku pada 18 Agustus 2026 dengan implementasi teknis yang bergantung pada pemberlakuan aturan turunannya.
Regulasi yang sama juga mengatur kewajiban due diligence bagi pelaku usaha baterai terkait rantai pasok bahan baku yang akan berlaku pada 18 Agustus 2027.
Menurunkan jejak karbon industri nikel bukan perkara sederhana. Sebagian besar fasilitas pengolahan dibangun di kawasan yang membutuhkan pasokan listrik besar. Pasokan itu sebagian besar disuplai oleh pembangkit listrik captive berbahan bakar batu bara.
Pemerintah pun menempatkan perubahan sumber energi sebagai salah satu kunci untuk menekan emisi industri nikel. Pada Juni 2025, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) bersama World Resources Institute (WRI) Indonesia meluncurkan Peta Jalan Dekarbonisasi Industri Nikel Nasional.
Peta jalan itu menargetkan pengurangan emisi industri nikel hingga 81 persen pada 2045. Penetapan target ini menjadi penting. Sebab, tanpa intervensi, WRI memperkirakan, emisi industri nikel dapat meningkat hingga 86 persen pada 2045.
Ada empat jalur yang disiapkan, yakni efisiensi energi dan material, penggantian bahan bakar, substitusi material, serta penggunaan listrik rendah karbon. Dari keempatnya, peralihan menuju listrik rendah karbon menjadi perhatian utama karena pembangkit captive berbasis batu bara merupakan sumber emisi terbesar dalam industri nikel.
Pemerintah melihat potensi energi surya, angin, air, biomassa, hingga hidrogen hijau untuk mengurangi ketergantungan tersebut.
Kebutuhannya pun tidak kecil. Peta jalan nasional merekomendasikan pembangunan sekitar 47,3 gigawatt pembangkit listrik energi terbarukan untuk mendukung dekarbonisasi industri nikel hingga 2045. Di sisi lain, pemerintah juga didorong menyiapkan harga energi rendah karbon yang kompetitif dan standar nikel hijau untuk memberikan kepastian bagi industri dan pasar.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya