Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
INDONESIA kembali membentuk badan khusus untuk mengurus gambut. Apakah badan baru itu akan membawa cara pandang baru?
Pada 24 September 2026, Presiden Prabowo Subianto memutuskan pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN). Badan ini dirancang berada langsung di bawah Presiden dan melibatkan ilmuwan, profesional, serta masyarakat.
Salah satu perhatian utamanya adalah pencegahan kebakaran hutan dan lahan di enam provinsi yang memiliki bentang gambut luas: Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Keputusan tersebut menandai kembalinya perhatian khusus negara terhadap gambut setelah masa tugas Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) berakhir. Ini penting. Namun, badan baru tidak otomatis menyelesaikan persoalan lama.
Ada pertanyaan yang seharusnya diletakkan di pusat desain BPGMN: di mana posisi masyarakat yang hidup dan menggantungkan penghidupannya pada gambut?
Pertanyaan ini bukan tambahan sosial bagi agenda ekologis. Ia menyentuh inti persoalan gambut: siapa yang mengelola, siapa yang menentukan pemanfaatannya, siapa yang memperoleh manfaat, dan siapa yang menanggung akibat dari kerusakannya.
Pemerintah telah menyebut masyarakat desa sebagai bagian penting dari pencegahan kebakaran. Masyarakat Peduli Api, pengetahuan lokal, dan penguatan mata pencaharian disebut sebagai bagian dari pendekatan berbasis desa.
Langkah ini patut diapresiasi. Namun, melibatkan masyarakat sebagai penjaga api berbeda dengan menempatkan mereka sebagai subjek pengelolaan gambut.
Sekitar 41 juta orang disebut hidup di sekitar kesatuan hidrologis gambut. Angka tersebut menunjukkan bahwa gambut bukan ruang kosong yang hanya berisi karbon, air, dan vegetasi. Ia adalah lanskap sosial sekaligus ekologis.
Masyarakat telah hidup di sana, mengolah lahan, mengatur tata air, menanam tanaman pangan dan komoditas, serta membangun aturan sosial untuk menghadapi kondisi ekologis yang khas. Sebagian pengetahuan itu lahir dari pengalaman lintas generasi.
Karena itu, masyarakat gambut tidak semestinya diposisikan hanya sebagai penerima program atau tenaga pencegah kebakaran. Mereka adalah bagian dari sistem pengelolaan ekosistem itu sendiri.
Masalahnya, hukum kita belum sepenuhnya melihat gambut dengan cara demikian.
Ekosistem satu, hukum terpecah. Gambut diatur oleh berbagai rezim: lingkungan hidup, kehutanan, agraria, tata ruang, perkebunan, hingga energi dan sumber daya mineral. Masing-masing mempunyai objek, kewenangan, peta, dan prosedurnya sendiri.
Di kawasan hutan berlaku rezim kehutanan. Masyarakat adat dapat menempuh jalur pengakuan masyarakat adat dan penetapan hutan adat.
Masyarakat lokal dapat mengakses skema perhutanan sosial. Di luar kawasan hutan, penguasaan tanah berhadapan dengan hukum agraria dan berbagai kategori hak atas tanah.
Secara administratif, pembagian itu dapat dipahami. Masalah muncul ketika semuanya bertemu dalam satu lanskap. Ekosistemnya satu, tetapi hukum penguasaannya terpecah.
Dua keluarga dapat tinggal dalam satu kesatuan hidrologis gambut yang sama, menggunakan sumber air yang sama, dan menghadapi risiko kebakaran yang sama.
Namun, kepastian hukum mereka dapat berbeda hanya karena bidang tanahnya berada pada kategori kawasan berbeda.
Akibatnya, hubungan masyarakat dengan gambut sering ditentukan lebih dahulu oleh garis pada peta daripada sejarah penguasaan, praktik pengelolaan, dan hubungan sosial-ekologis yang telah berlangsung lama.
Padahal, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah menempatkan kearifan lokal sebagai salah satu asas perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
Masalahnya bukan bahwa hukum sama sekali tidak mengenal masyarakat. Masalahnya adalah pengakuan terhadap masyarakat belum terhubung menjadi satu arsitektur hak dan ruang kelola dalam pengelolaan ekosistem gambut.
Kearifan lokal akhirnya mudah berhenti sebagai pengetahuan yang diperhatikan, bukan sebagai dasar bagi keputusan tentang bagaimana ruang dikelola dan siapa yang berhak mengelolanya.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya