Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Nurul Firmansyah
Pengacara

Pengacara dan Praktisi Kebijakan Publik

Badan Baru: Di Mana Ruang Kelola Masyarakat Gambut?

Kompas.com, 6 Oktober 2026, 16:05 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

INDONESIA kembali membentuk badan khusus untuk mengurus gambut. Apakah badan baru itu akan membawa cara pandang baru?

Pada 24 September 2026, Presiden Prabowo Subianto memutuskan pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN). Badan ini dirancang berada langsung di bawah Presiden dan melibatkan ilmuwan, profesional, serta masyarakat.

Salah satu perhatian utamanya adalah pencegahan kebakaran hutan dan lahan di enam provinsi yang memiliki bentang gambut luas: Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

Keputusan tersebut menandai kembalinya perhatian khusus negara terhadap gambut setelah masa tugas Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) berakhir. Ini penting. Namun, badan baru tidak otomatis menyelesaikan persoalan lama.

Ada pertanyaan yang seharusnya diletakkan di pusat desain BPGMN: di mana posisi masyarakat yang hidup dan menggantungkan penghidupannya pada gambut?

Pertanyaan ini bukan tambahan sosial bagi agenda ekologis. Ia menyentuh inti persoalan gambut: siapa yang mengelola, siapa yang menentukan pemanfaatannya, siapa yang memperoleh manfaat, dan siapa yang menanggung akibat dari kerusakannya.

Bukan Sekadar Soal Titik Api

Pemerintah telah menyebut masyarakat desa sebagai bagian penting dari pencegahan kebakaran. Masyarakat Peduli Api, pengetahuan lokal, dan penguatan mata pencaharian disebut sebagai bagian dari pendekatan berbasis desa.

Langkah ini patut diapresiasi. Namun, melibatkan masyarakat sebagai penjaga api berbeda dengan menempatkan mereka sebagai subjek pengelolaan gambut.

Sekitar 41 juta orang disebut hidup di sekitar kesatuan hidrologis gambut. Angka tersebut menunjukkan bahwa gambut bukan ruang kosong yang hanya berisi karbon, air, dan vegetasi. Ia adalah lanskap sosial sekaligus ekologis.

Masyarakat telah hidup di sana, mengolah lahan, mengatur tata air, menanam tanaman pangan dan komoditas, serta membangun aturan sosial untuk menghadapi kondisi ekologis yang khas. Sebagian pengetahuan itu lahir dari pengalaman lintas generasi.

Karena itu, masyarakat gambut tidak semestinya diposisikan hanya sebagai penerima program atau tenaga pencegah kebakaran. Mereka adalah bagian dari sistem pengelolaan ekosistem itu sendiri.

Masalahnya, hukum kita belum sepenuhnya melihat gambut dengan cara demikian.

Ekosistem satu, hukum terpecah. Gambut diatur oleh berbagai rezim: lingkungan hidup, kehutanan, agraria, tata ruang, perkebunan, hingga energi dan sumber daya mineral. Masing-masing mempunyai objek, kewenangan, peta, dan prosedurnya sendiri.

Di kawasan hutan berlaku rezim kehutanan. Masyarakat adat dapat menempuh jalur pengakuan masyarakat adat dan penetapan hutan adat.

Masyarakat lokal dapat mengakses skema perhutanan sosial. Di luar kawasan hutan, penguasaan tanah berhadapan dengan hukum agraria dan berbagai kategori hak atas tanah.

Secara administratif, pembagian itu dapat dipahami. Masalah muncul ketika semuanya bertemu dalam satu lanskap. Ekosistemnya satu, tetapi hukum penguasaannya terpecah.

Dua keluarga dapat tinggal dalam satu kesatuan hidrologis gambut yang sama, menggunakan sumber air yang sama, dan menghadapi risiko kebakaran yang sama. 

Namun, kepastian hukum mereka dapat berbeda hanya karena bidang tanahnya berada pada kategori kawasan berbeda.

Akibatnya, hubungan masyarakat dengan gambut sering ditentukan lebih dahulu oleh garis pada peta daripada sejarah penguasaan, praktik pengelolaan, dan hubungan sosial-ekologis yang telah berlangsung lama.

Padahal, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah menempatkan kearifan lokal sebagai salah satu asas perlindungan dan pengelolaan lingkungan.

Masalahnya bukan bahwa hukum sama sekali tidak mengenal masyarakat. Masalahnya adalah pengakuan terhadap masyarakat belum terhubung menjadi satu arsitektur hak dan ruang kelola dalam pengelolaan ekosistem gambut.

Kearifan lokal akhirnya mudah berhenti sebagai pengetahuan yang diperhatikan, bukan sebagai dasar bagi keputusan tentang bagaimana ruang dikelola dan siapa yang berhak mengelolanya.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
PBB: Panas Ekstrem Ancam Keselamatan Ibu Hamil dan Bayi Baru Lahir
PBB: Panas Ekstrem Ancam Keselamatan Ibu Hamil dan Bayi Baru Lahir
Pemerintah
OJK : Infrastruktur Pasar Karbon RI Paling Kompleks di Dunia, 2026 - 2027 Jadi Fase Krusial
OJK : Infrastruktur Pasar Karbon RI Paling Kompleks di Dunia, 2026 - 2027 Jadi Fase Krusial
Pemerintah
Kisah Suhendra, Bangkit dari Bangkrut Usai Jadi Rantai Pasok IWIP
Kisah Suhendra, Bangkit dari Bangkrut Usai Jadi Rantai Pasok IWIP
Swasta
Studi: Anak-Anak Masyarakat Adat Paling Rentan Terdampak Krisis Iklim
Studi: Anak-Anak Masyarakat Adat Paling Rentan Terdampak Krisis Iklim
Pemerintah
Blackout Iberia Jadi Pelajaran, Indonesia Perlu Perkuat Jaringan Listrik
Blackout Iberia Jadi Pelajaran, Indonesia Perlu Perkuat Jaringan Listrik
LSM/Figur
Raksasa Bisnis Dunia Desak Reformasi Keuangan Demi Hentikan Kerusakan Alam
Raksasa Bisnis Dunia Desak Reformasi Keuangan Demi Hentikan Kerusakan Alam
Pemerintah
Momentum Kesepakatan BRICS bagi Ambisi 100 GW PLTS Indonesia
Momentum Kesepakatan BRICS bagi Ambisi 100 GW PLTS Indonesia
LSM/Figur
Dari Perca Tenun NTT Jadi Produk Bernilai Tinggi lewat Teknik Sashiko Jepang
Dari Perca Tenun NTT Jadi Produk Bernilai Tinggi lewat Teknik Sashiko Jepang
Pemerintah
Badan Baru: Di Mana Ruang Kelola Masyarakat Gambut?
Badan Baru: Di Mana Ruang Kelola Masyarakat Gambut?
Pemerintah
Dari Biopori hingga Maggot, Warga Surabaya Bangun Ekosistem Kampung Ramah Lingkungan
Dari Biopori hingga Maggot, Warga Surabaya Bangun Ekosistem Kampung Ramah Lingkungan
LSM/Figur
Limbah Cairan Perasan Rumput Laut Diolah Jadi Kemasan Pintar Dukung Keamanan Pangan
Limbah Cairan Perasan Rumput Laut Diolah Jadi Kemasan Pintar Dukung Keamanan Pangan
LSM/Figur
AI Masuk Dunia Pendidikan, UNESCO Dorong Penguatan Kompetensi Guru
AI Masuk Dunia Pendidikan, UNESCO Dorong Penguatan Kompetensi Guru
LSM/Figur
Banjir Bandang Berulang di Sumatera, Pakar Minta Tata Ruang Diubah
Banjir Bandang Berulang di Sumatera, Pakar Minta Tata Ruang Diubah
LSM/Figur
Agrinas Palma-IPB University Kembangkan Bioetanol Singkong, Sorgum, dan Jagung Dukung E20
Agrinas Palma-IPB University Kembangkan Bioetanol Singkong, Sorgum, dan Jagung Dukung E20
BUMN
Rasa Makanan Tentukan Keberhasilan Program Makanan Sekolah Ramah Lingkungan
Rasa Makanan Tentukan Keberhasilan Program Makanan Sekolah Ramah Lingkungan
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau