KOMPAS.com - Pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) terapung (Floating Solar Photovoltaic/FPV) perlu disertai langkah mitigasi yang jelas untuk mencegah risiko gangguan fungsi utama badan air.
Direktur Sumber Daya Energi, Mineral, dan Pertambangan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Togu Pardede mengatakan, dampak PLTS terapung perlu diidentifikasi dan dikelola dengan langkah mitigasi yang jelas.
Pengembangan PLTS terapung lebih potensial dibandingkan PLTS on farm yang dibangun di darat, karena relatif tidak terkendala keterbatasan lahan. PLTS terapung dapat menjadi solusi inovatif dalam pemanfaatan energi surya, meski pengembangannya tetap berisiko bagi lingkungan dan sosial.
Menurut Togu, percepatan transisi energi tidak cukup diukur oleh penambahan kapasitas pembangunan atau penurunan emisi gas rumah kaca (GRK). Namun, tetap perlu memastikan prosesnya berlangsung secara berkeadilan dan memerhatikan perlindungan lingkungan dan sosial. Oleh karena itu, penting adanya environmental dan social safeguard.
"Kita membutuhkan kerangka perlindungan yang tidak hanya mengidentifikasi risiko, tapi juga menetapkan langkah pencegahan dan mitigasi, memperjelas tanggung jawab kelembagaan, serta memastikan adanya mekanisme partisipasi masyarakat yang bermakna. Hasil diskusi ini diharapkan tidak hanya menjadi kajian akademis saja, tetapi bisa menjadi satu rekomendasi dan kebijakan berbasis bukti yang tentunya dapat diterapkan dalam pembangunan transisi energi di Indonesia," ujar Togu dalam keterangan tertulis, Kamis (22/10/2026).
Diketahui, program PLTS 100 GW merupakan salah satu agenda strategis dalam Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) 2027 untuk memperkuat ketahanan energi nasional. Khususnya, melalui penyediaan energi berkelanjutan berbasis sumber daya domestik, yang berdampak ke transisi energi bersih. Dalam transisi energi yang berkeadilan, kata dia, harus mampu menyeimbangkan kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Baca juga: Biaya Listrik PLTS di Indonesia Masih Lebih Mahal dari India, Ini Penyebabnya
Direktur Energi Terbarukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tony Susandy yang diwakili Elis Heviati membeberkan lima aspek untuk penerapan environmental safeguards.
Pertama, kualitas air. Kedua, fungsi dan operasi waduk. Ketiga, konstruksi dan operasi. Keempat, keselamatan dan limbah. Ini termasuk hingga pengelolaan limbah masa akhir pakai. Kelima, ekosistem akuatik, seperti dampak terhadap habitat biota air, plankton, ikan, dan keanekaragaman hayati, serta perubahan penetrasi cahaya matahari.
Ia menggarisbawahi risiko lingkungan perlu diidentifikasi berdasarkan karakteristik setiap lokasi karena tidak semua badan air maupun lahan bisa menerapkan pendekatan yang seragam.
“Di sini saya kembali ingin menjelaskan bahwa dari sisi pengembangan energi, kami juga meyakini bahwa hal tersebut harus sejalan dengan perlindungan lingkungan. Kami berharap FGD (focus group discussion) ini dapat merumuskan pembagian peran dan koordinasi yang jelas, serta melakukan pemetaan policy gap analysis. Jadi, kita dapat mengidentifikasi regulasi yang belum ada dan perlu disusun, regulasi yang perlu diperbaiki, kesenjangan informasi, serta bagaimana koordinasi antarpihak dapat diperkuat," tutur Elis.
Dalam memahami potensi risiko lingkungan-sosial dan mekanisme yang dibutuhkan, para pemangku kepentingan bisa berkaca dari riset 'Developing Environmental and Social Safeguards for Equitable Energy Transition in Indonesia' di PLTS Cirata dan Singkarak.
Baca juga: Pupuk Kaltim Tekan Emisi 10.702 Ton CO2 Lewat PLTS Atap
Riset yang diinisiasi tim peneliti dari Universitas Andalas dan The University of Melbourne (Australia) itu sudah dimulai sejak Desember 2025 lalu, bermitra dengan Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Persada Indonesia YAI (UPI YAI), serta Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) Universitas Andalas melalui pendanaan program KONEKSI.
Hasil dari riset di PLTS Cirata dan Singkarak menemukan kualitas air yang mendukung pengembangan PLTS terapung berskala besar. Namun, riset untuk pengembangan PLTS terapung berskala besar berikutnya harus mengidentifikasi potensi risiko lingkungan-sosial.
Perwakilan tim riset Universitas Andalas, Akhmad Suraji mengatakan, tim peneliti akan merumuskan konsep kebijakan dan implementasi untuk environmental and social safeguards kepada pemerintah.
Secara beriringan tim peneliti juga akan menindaklanjuti seri-seri FGD Delphi Round selanjutnya dengan pemerintah daerah khususnya di wilayah Sumatera Barat dan Jawa Barat sebagai lokasi riset ini.
Identifikasi risiko lingkungan-sosial sejak awal dibutuhkan untuk menyiapkan langkah perlindungan yang tepat sangat penting agar transisi energi lebih ramah lingkungan, adil, dan inklusif.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya