Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Teknis Perdagangan Karbon Akhirnya Terbit, Ini 10 Pokoknya

Kompas.com, 8 September 2023, 09:00 WIB
Add on Google
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com – Aturan teknis mengenai perdagangan karbon akhirnya diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Peraturan teknis perdagangan karbon dituangkan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon (SEOJK 12/2023).

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK 14/2023).

Baca juga: Gonjang-ganjing Pasar Karbon Sukarela di Tataran Dunia

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa menyampaikan, SE tersebut berisi ketentuan tata cara penyelenggaraan perdagangan karbon, operasional, dan pengendalian internal penyelenggara bursa karbon.

“Serta ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan Penyelenggara Bursa Karbon dalam POJK 14/2023,” kata Aman dalam keterangan tertulis, Kamis (7/9/2023).

Dalam SEOJK 12/2023 terdapat 10 pokok peraturan teknis mengenai perdagangan karbon yakni:

Baca juga: Perdagangan Karbon: Pengertian, Tujuan, dan Manfaat

  1. Lingkup Unit Karbon yang diperdagangkan di Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur jenis unit karbon yang dapat diperdagangkan di bursa karbon.
  2. Permodalan penyelenggara bursa karbon, mengatur persyaratan permodalan dan rincian dokumen bukti permodalan penyelenggara bursa karbon.
  3. Persyaratan pemegang saham penyelenggara bursa karbon, mengatur persyaratan integritas dan kelayakan keuangan calon pemegang paham.
  4. Persyaratan anggota direksi dan anggota dewan komisaris penyelenggara bursa karbon, mengatur persyaratan integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan anggota direksi dan anggota dewan komisaris.
  5. Penilaian kemampuan dan kepatutan pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris, mengatur kewenangan ojk untuk melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan calon pemegang saham, calon anggota direksi, dan calon anggota dewan komisaris penyelenggara bursa karbon.
  6. Operasional dan pengendalian internal, mengatur kewajiban penyelenggara bursa karbon untuk menyediakan sistem dan atau sarana dalam rangka mendukung perdagangan dan pengawasan perdagangan unit karbon serta pengendalian internal penyelenggara bursa karbon.
  7. Tata cara permohonan perizinan penyelenggara bursa karbon, mengatur mekanisme dan persyaratan dokumen permohonan izin usaha penyelenggara bursa karbon.
  8. Peraturan dan anggaran dasar penyelenggara bursa karbon, mengatur persyaratan dan mekanisme pengajuan serta persetujuan permohonan persetujuan peraturan dan anggaran dasar penyelenggara bursa karbon dan setiap perubahannya.
  9. Rencana kerja dan anggaran tahunan penyelenggara bursa karbon, mengatur realisasi, perubahan, dan penyampaian rencana kerja dan anggaran tahunan penyelenggara bursa karbon.
  10. Laporan penyelenggara bursa karbon, mengatur jenis laporan dan waktu penyampaian laporan.

Aman mengatakan, adanya aturan teknis tersebut diharapkan menjadi landasan hukum serta pedoman bagi setiap pihak yang akan mengajukan permohonan izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon kepada OJK.

Pedoman tersebut meliputi dokumentasi persyaratan perizinan usaha, tata cara permohonan izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon, dan operasional kegiatan usaha penyelenggara bursa karbon.

Baca juga: Perlunya Transparansi Radikal untuk Pasar Karbon Sukarela

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Energi Terbarukan Ciptakan 6-10 Juta Green Jobs pada 2060, Tapi Pekerja RI Sulit Direkrut
Energi Terbarukan Ciptakan 6-10 Juta Green Jobs pada 2060, Tapi Pekerja RI Sulit Direkrut
LSM/Figur
Menteri LH: Industri Ekstraktif Harus Tetap Jalan karena RI Butuh Uang
Menteri LH: Industri Ekstraktif Harus Tetap Jalan karena RI Butuh Uang
Pemerintah
FEM IPB: Mayoritas Manfaat MBG masih Terkonsentrasi di Jawa dan Perkotaan
FEM IPB: Mayoritas Manfaat MBG masih Terkonsentrasi di Jawa dan Perkotaan
Pemerintah
Lewat Program Teman Biruni Bahagia, Biruni Foundation Salurkan Ratusan Bantuan untuk Anak Rentan
Lewat Program Teman Biruni Bahagia, Biruni Foundation Salurkan Ratusan Bantuan untuk Anak Rentan
LSM/Figur
Angkat Tema Pemberdayaan, Inspiring Asia Micro Film Festival 2026 Dibuka untuk Umum
Angkat Tema Pemberdayaan, Inspiring Asia Micro Film Festival 2026 Dibuka untuk Umum
LSM/Figur
Asia ESG Summit Dorong Akuntabilitas Perusahaan di Dunia Nyata
Asia ESG Summit Dorong Akuntabilitas Perusahaan di Dunia Nyata
Swasta
Menteri LH Baru: Pemerintah Berhutang pada Gen Z
Menteri LH Baru: Pemerintah Berhutang pada Gen Z
Pemerintah
Ada Kesenjangan Kesadaran Hadapi Krisis Iklim antara Laki-laki dan Perempuan
Ada Kesenjangan Kesadaran Hadapi Krisis Iklim antara Laki-laki dan Perempuan
LSM/Figur
Meta Nyalakan Pusat Data di Malam Hari dengan Energi Surya dari Luar Angkasa
Meta Nyalakan Pusat Data di Malam Hari dengan Energi Surya dari Luar Angkasa
Pemerintah
Atasi Tantangan Pembangunan Nasional, PFI Dorong Perkuat Peran Filantropi
Atasi Tantangan Pembangunan Nasional, PFI Dorong Perkuat Peran Filantropi
Pemerintah
Perlu Riset Interdisipliner untuk Temukan Solusi Adaptasi Iklim
Perlu Riset Interdisipliner untuk Temukan Solusi Adaptasi Iklim
LSM/Figur
Peringatan Hari K3 dan May Day, Buruh Soroti Potensi Penyakit akibat Asbes
Peringatan Hari K3 dan May Day, Buruh Soroti Potensi Penyakit akibat Asbes
Swasta
FIF Group Kukuhkan 37 Guru SMK se-Indonesia sebagai Duta Literasi Keuangan
FIF Group Kukuhkan 37 Guru SMK se-Indonesia sebagai Duta Literasi Keuangan
Pemerintah
Teknologi AI-IoT Bantu Mitigasi Banjir Rob di Pantura Jateng, Peran Perempuan Jadi Kunci
Teknologi AI-IoT Bantu Mitigasi Banjir Rob di Pantura Jateng, Peran Perempuan Jadi Kunci
LSM/Figur
Inggris Masukkan Sektor Aviasi dan Maritim ke Anggaran Karbon
Inggris Masukkan Sektor Aviasi dan Maritim ke Anggaran Karbon
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau