Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perdagangan Karbon: Pengertian, Tujuan, dan Manfaat

Kompas.com - 04/09/2023, 16:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com – Pembahasan mengenai perdagangan karbon di Indonesia semakin meningkat belakangan ini.

Perdagangan karbon semakin hangat dibicarakan usai Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan aturan atau regulasi perdagangan karbon di Indonesia.

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon atau POJK bursa karbon.

Meski aturan sudah disahkan, beberapa masyarakat Indonesia belum mengetahui sepenuhnya apa itu perdagangan karbon.

Baca juga: Walhi: Peraturan Perdagangan Karbon Bukan Solusi Permasalahan Iklim

Pengertian perdagangan karbon

Apa itu perdagangan karbon? Pengertian perdagangan karbon di Indonesia dijelaskan oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2008 tentang Dewan Nasional Perubahan Iklim.

Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!
Kompas.id
Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!

Dalam Pasal 1 ayat (6), perdagangan karbon adalah jual beli sertifikat pengurangan emisi karbon dari kegiatan mitigasi perubahan iklim.

Dilansir dari Investopedia, pengertian dari perdagangan karbon adalah jual beli sertifikat emisi gas rumah kaca (GRK).

Sebagai gambaran, negara a adalah industri yang menghasilkan emisi gas rumah kaca (GRK) sedangkan negara b memiliki potensi sumber daya alam yang mampu menyerap emisi karbon.

Dalam mekanisme perdagangan karbon, negara b mengeluarkan “sertifikat penyerapan karbon” yang bisa dibeli oleh negara a.

Baca juga: Aturan Perdagangan Karbon Disahkan, Ini 10 Poin Pentingnya

Perdagangan karbon sebenarnya sudah mengemuka dan diatur melalui Protokol Kyoto pada 2005.

Dalam Pasal 17 Protokol Kyoto, negara-negara yang mampu menyerap lebih banyak emisi karbon dapat menjualnya kepada negara-negara yang mengeluarkan banyak emisi.

Selain dari level negara, perdagangan karbon juga bisa diterapkan kepada perusahaan.

Dilansir dari situs web Bursa Berjangka Komoditi & Derivatif Indonesia (ICDX), perdagangan karbon di level perusahaan merupakan kegiatan jual beli sertifikat karbon atau kredit karbon.

Kredit karbon adalah representasi dari “hak” bagi sebuah perusahaan untuk mengeluarkan sejumlah emisi GRK dalam proses industrinya.

Baca juga: Perdagangan Karbon: Tidak Nyata, tapi Ada

Kredit karbon juga dapat berasal dari perusahaan yang menghasilkan emisi di bawah ambang batas yang ditetapkan pada industrinya.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Pusat Data Rentan Bencana Iklim, Kerugian Bisa Capai Miliaran Dolar
Pusat Data Rentan Bencana Iklim, Kerugian Bisa Capai Miliaran Dolar
Pemerintah
Banjir Berpotensi Lepaskan Bahan Kimia Berbahaya
Banjir Berpotensi Lepaskan Bahan Kimia Berbahaya
Pemerintah
Perusahaan Sawit Didenda Rp 282 Miliar Atas Kasus Kebakaran Lahan
Perusahaan Sawit Didenda Rp 282 Miliar Atas Kasus Kebakaran Lahan
Pemerintah
KKP Targetkan Produksi Ikan Naik Usai Revitalisasi Tambak Pantura
KKP Targetkan Produksi Ikan Naik Usai Revitalisasi Tambak Pantura
Pemerintah
DLH Jabar Denda Rp 3,5 Miliar Perusahaan yang Cemari Sungai Citarum
DLH Jabar Denda Rp 3,5 Miliar Perusahaan yang Cemari Sungai Citarum
Pemerintah
Kemenhut Dapat Dana Rp 4,93 Triliun, Terbesar untuk Konservasi SDA dan Ekosistem
Kemenhut Dapat Dana Rp 4,93 Triliun, Terbesar untuk Konservasi SDA dan Ekosistem
Pemerintah
Cegah Banjir di Jabodetabek, BMKG Gelar Operasi Modifikasi Cuaca 24 Jam
Cegah Banjir di Jabodetabek, BMKG Gelar Operasi Modifikasi Cuaca 24 Jam
Pemerintah
Lingkungan Kotor dan Banjir Picu Leptospirosis, Pakar: Ini Bukan Hanya Soal Tikus
Lingkungan Kotor dan Banjir Picu Leptospirosis, Pakar: Ini Bukan Hanya Soal Tikus
Swasta
Hijaukan Pesisir, KAI Logistik Tanam 2.000 Mangrove di Probolinggo
Hijaukan Pesisir, KAI Logistik Tanam 2.000 Mangrove di Probolinggo
BUMN
Kematian Lansia akibat Gelombang Panas Melonjak 85 Persen Sejak 1990-an
Kematian Lansia akibat Gelombang Panas Melonjak 85 Persen Sejak 1990-an
Pemerintah
Larangan Plastik Segera dan Serentak Hemat Uang 8 Triliun Dolar AS
Larangan Plastik Segera dan Serentak Hemat Uang 8 Triliun Dolar AS
Pemerintah
Digitalisasi Bisa Dorong Sistem Pangan Berkelanjutan
Digitalisasi Bisa Dorong Sistem Pangan Berkelanjutan
LSM/Figur
Lama Dilindungi Mitos, Bajing Albino Sangihe Kini Butuh Proteksi Tambahan
Lama Dilindungi Mitos, Bajing Albino Sangihe Kini Butuh Proteksi Tambahan
LSM/Figur
Melonjaknya Harga Minyak Bisa Percepat Transisi Energi Hijau Global
Melonjaknya Harga Minyak Bisa Percepat Transisi Energi Hijau Global
Pemerintah
5 Warga Yogyakarta Meninggal akibat Leptospirosis, Dinkes Perkuat Deteksi dan Survei Lingkungan
5 Warga Yogyakarta Meninggal akibat Leptospirosis, Dinkes Perkuat Deteksi dan Survei Lingkungan
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau