JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Departemen Teknik Kimia, Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM), Chandra Wahyu Purnomo menyoroti masih maraknya praktik pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping. Menurut dia, hal itu dikarenakan minimnya alokasi anggaran pengelolaan sampah daerah.
“Kondisinya alokasi dana APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) untuk pengelolaan sampah itu sekitar 1 persen bahkan ada yang di bawah itu,” kata Chandra dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), lanjut dia, mencatat baru 30 persen dari total 485 tempat pemrosesan akhir (TPA) di Indonesia menghentikan praktik open dumping. Padahal, pemerintah daerah (pemda) bisa dikenakan sanksi pidana jika terus membiarkannya.
Baca juga: Terdeteksi Sejak 1910, Ikan Sapu-Sapu Berevolusi Akibat Sungai Ciliwung Jadi Tempat Sampah
Selain itu, masyarakat juga masih belum sepenuhnya menyadari terkai pemilahan sampah sejak dari sumbernya. Chandra mengingatkan agar pemerintah perlu lebih menegaskan sistem pemilahan, baik jenisnya, waktu, maupun pihak pengangkutnya.
“Walaupun sudah banyak beredar surat pemerintah daerah terkait dengan darurat sampah, masyarakat masih tidak berdaya karena nihilnya fasilitas yang memadai,” jelas dia.
Pengelolaan sampah di masyarakat mayoritas masih menggunakan metode langganan truk dari Pengelola Sampah Mandiri (PSM). Sistem tersebut berjalan secara mandiri untuk dikirimkan ke tempat penampungan sementara (TPS), kemudian pemda mengangkutnya ke TPA.
Baca juga: Daur Ulang Botol Tinta Jadi Meja Belajar, Upaya Kurangi Sampah Plastik
“Bisa dibayangkan kalau dari ujungnya pemilihannya tidak jelas, nanti di hilirnya juga jadi masalah. Pokok poinnya perlu dibenarkan walaupun informal bisa dijadikan semi formal untuk dibina dan alatnya distandardisasi,” ucap Chandra.
Banyak pula masyarakat yang membakar sampah secara ilegal lantaran beberapa TPA ditutup. Aktivitas ini dapat memicu penyebaran dioksin dan furan yang berisiko menyebabkan kanker serta autoimun pada manusia.
Menurut Chandra, pemerintah bisa menggandeng akademisi untuk mengatasi permasalahan di tingkat hulu dan hilir. Melalui teknologi sederhana, sampah berpotensi dikembangkan menjadi paving block, biogas, pupuk, atau bahkan bahan bakar gas.
Dia juga menilai proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Waste to Energy (WtE) menjadi salah satu cara untuk mengatasi pengelolaan sampah nasional.
“Saya kira program ini menjadi menjadi salah satu solusi, sehingga open dumping bisa dialihkan," beber dia.
Adapun pemerintah akan memulai pembangunan (groundbreaking) lima fasilitas PSEL (Waste to Energy/WtE) di beberapa wilayah pada Juni 2026. Kelima proyek tersebut berlokasi di Kota Bekasi, Kota Yogyakarta, Bogor Raya, Denpasar Raya, dan Bandung Raya.
PSEL ditargetkan dapat mengolah lebih dari 7.000 ton sampah per hari menjadi energi listrik. Beberapa pemda pun telah menandatangani kesepakatan untuk membangun PSEL.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya