KOMPAS.com – Cagar Alam adalah salah satu kawasan yang dilindungi kelestarian keanekaragaman hayatinya oleh undang-undang (UU).
Menurut UU Nomor 5 Tahun 1990 ada dua kawasan perlindungan keanekaragaman hayati yaitu kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian.
Kawasan suaka alam berfungsi sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
Baca juga: Daftar Lengkap 54 Taman Nasional di Indonesia
UU Nomor 5 Tahun 1990, Cagar Alam adalah bagian dari kawasan suaka alam yang memiliki kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu.
Karena kekhasan itulah, kawasan tersebut perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
Di dalam Cagar Alam dapat dilakukan beberapa kegiatan yaitu kepentingan penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan kegiatan lainnya yang menunjang budidaya.
Baca juga: Daftar Taman Nasional di Pulau Sumatera
Hingga saat ini, ada 212 wilayah yang ditetapkan sebagai Cagar Alam sebagaimana dilansir dari situs web Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pengelolaan Cagar Alam dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam sesuai peraturan yang ditetapkan.
Berikut daftar 212 Cagar Alam di Indonesia.
Baca juga: Daftar Lengkap Taman Hutan Raya (Tahura) di Indonesia
Baca juga: Daftar Satwa Mamalia yang Dilindungi di Indonesia
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya