Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 16 Januari 2024, 16:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Polandia berencana untuk menetapkan tenggat waktu untuk memensiunkan semua pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu baranya.

Pengumuman tersebut disampaikan Menteri Luar Negeri untuk Urusan Iklim Polandia Urszula Zielinska pada Senin (15/1/2024),

Hal tersebut menandai perubahan dari sikap pemerintah sebelumnya terhadap perubahan iklim.

Baca juga: Di Sela COP28, Indonesia dan ADB Sepakati Pensiun Dini PLTU

Pemilu Polandia pada bulan Oktober 2023 mengakhiri delapan tahun kekuasaan partai Hukum dan Keadilan (PiS) dan memunculkan pemerintahan baru.

Zielinska menyampaikan, pemerintahan Polandia yang baru akan meningkatkan upaya kelestarian lingkungan, termasuk memensiunkan PLTU batu bara.

"Hanya dengan tanggal akhir yang bisa kita rencanakan dan hanya dengan tanggal akhir yang bisa dibuat oleh industri, maka masyarakat bisa membuat rencana," kata Zielinska sebagaimana dilansir AFP, Senin (15/1/2024).

"Jadi ya, tentu saja, kami akan berupaya untuk menetapkan tanggal akhirnya (pensiun PLTU batu bara)," sambungnya.

Baca juga: 2 Tahun Berturut-turut Pembangunan PLTU Batu Bara Dunia Menurun

Sejauh ini, PLTU batu bara masih mendominasi sektor ketenagalistrikan Polandia dengan kontribusi sekitar 70 persen.

Di sisi lain, negara tersebut telah meningkatkan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dan pembangkit listrik tenaga bayu (PLTB) dalam beberapa tahun terakhir.

Pemerintahan sebelumnya menyetujui perjanjian dengan serikat pekerja untuk tetap menambang batu bara hingga 2049.

Namun, para ilmuwan mengatakan pengurangan besar emisi dari pembakaran batu bara diperlukan pada dekade ini untuk menghindari perubahan iklim yang parah.

Baca juga: Transisi Energi Bukan Sekadar Memensiunkan PLTU Batu Bara

Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres telah mendesak semua negara yang tergabung dalam Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) untuk menghentikan penggunaan batu bara pada 2030.

Zielinska, yang dilantik pada Desember 2023, berujar bahwa pemerintah baru sedang meninjau rencana iklim dan energi Polandia.

Dia memambahkan, setiap perubahan yang dilakukan akan dibarengi dukungan terhadap pekerja dan industri yang terkena dampak.

"Semuanya sedang direvisi dan dengan tujuan untuk meningkatkan upaya, namun juga untuk melindungi masyarakat yang paling terkena dampak, termasuk industri, untuk memastikan bahwa industri benar-benar bertransisi dengan lancar ke bidang baru yang ramah lingkungan," tutur Zielinska.

Baca juga: Pertama di Dunia, Satelit yang Mampu Pantau Karbon Dioksida PLTU Captive Diluncurkan

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Presiden Prabowo Beri 20.000 Hektar Lahan di Aceh untuk Gajah
Presiden Prabowo Beri 20.000 Hektar Lahan di Aceh untuk Gajah
Pemerintah
IWGFF: Bank Tak Ikut Tren Investasi Hijau, Risiko Reputasi akan Tinggi
IWGFF: Bank Tak Ikut Tren Investasi Hijau, Risiko Reputasi akan Tinggi
LSM/Figur
MBG Bikin Anak Lebih Aktif, Fokus, dan Rajin Belajar di Sekolah?, Riset Ini Ungkap Persepsi Orang Tua
MBG Bikin Anak Lebih Aktif, Fokus, dan Rajin Belajar di Sekolah?, Riset Ini Ungkap Persepsi Orang Tua
LSM/Figur
Mikroplastik Bisa Sebarkan Patogen Berbahaya, Ini Dampaknya untuk Kesehatan
Mikroplastik Bisa Sebarkan Patogen Berbahaya, Ini Dampaknya untuk Kesehatan
LSM/Figur
Greenpeace Soroti Krisis Iklim di Tengah Minimnya Ruang Aman Warga Jakarta
Greenpeace Soroti Krisis Iklim di Tengah Minimnya Ruang Aman Warga Jakarta
LSM/Figur
Interpol Sita 30.000 Satwa dan Tanaman Ilegal di 134 Negara, Perdagangan Daging Meningkat
Interpol Sita 30.000 Satwa dan Tanaman Ilegal di 134 Negara, Perdagangan Daging Meningkat
Pemerintah
PHE Konsisten Lestarikan Elang Jawa di Kamojang Jawa Barat
PHE Konsisten Lestarikan Elang Jawa di Kamojang Jawa Barat
Pemerintah
Indeks Investasi Hijau Ungkap Bank Nasional di Posisi Teratas Jalankan ESG
Indeks Investasi Hijau Ungkap Bank Nasional di Posisi Teratas Jalankan ESG
LSM/Figur
Korea Selatan Larang Label Plastik di Botol Air Minum per Januari 2026
Korea Selatan Larang Label Plastik di Botol Air Minum per Januari 2026
Pemerintah
Aturan Baru Uni Eropa, Wajibkan 25 Persen Plastik Daur Ulang di Mobil Baru
Aturan Baru Uni Eropa, Wajibkan 25 Persen Plastik Daur Ulang di Mobil Baru
Pemerintah
BRIN Soroti Banjir Sumatera, Indonesia Dinilai Tak Belajar dari Sejarah
BRIN Soroti Banjir Sumatera, Indonesia Dinilai Tak Belajar dari Sejarah
Pemerintah
KLH Periksa 8 Perusahaan Diduga Picu Banjir di Sumatera Utara
KLH Periksa 8 Perusahaan Diduga Picu Banjir di Sumatera Utara
Pemerintah
Banjir Sumatera, BMKG Dinilai Belum Serius Beri Peringatan Dini dan Dampaknya
Banjir Sumatera, BMKG Dinilai Belum Serius Beri Peringatan Dini dan Dampaknya
LSM/Figur
Mengenal Kemitraan Satu Atap Anak Usaha TAPG di Kalimantan Tengah, Apa Itu?
Mengenal Kemitraan Satu Atap Anak Usaha TAPG di Kalimantan Tengah, Apa Itu?
Swasta
KLH Identifikasi Hutan di Aceh Dibuka untuk Sawit dan Tambang Ilegal
KLH Identifikasi Hutan di Aceh Dibuka untuk Sawit dan Tambang Ilegal
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau