Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Judi Online Merajalela, Literasi Digital dan Keuangan Perlu Digenjot

Kompas.com - 27/06/2024, 11:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

KOMPAS.com - Maraknya judi online harus diimbangi dengan masifnya upaya peningkatan literasi digital dan literasi keuangan.

Umumnya, para pelaku judi online memiliki alasan tersendiri dalam melakukan perjudian, seperti permasalahan ekonomi.

Peneliti Muda Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Muhammad Nidhal mengatakan, ada dua faktor yang saling terkait.

Satu, faktor lingkungan atau eksternal seperti aksesibilitas yang mudah, murah, iklan yang masif, pergaulan dan ajakan teman.

Baca juga: Literasi Papua Terendah di Indonesia, 30 Persen Siswa SD Belum Bisa Baca

"Satu lagi yang tidak kalah penting adalah belum adanya ketegasan atau kepastian hukum terhadap pelaku judi online," jelas Nidhal.

Nidhal menambahkan, selanjutnya adalah faktor individual atau internal, seperti pemahaman yang kurang terhadap risiko judi online, literasi keuangan yang belum memadai, dorongan mencari keuntungan cepat dan kebutuhan hiburan yang sifatnya candu.

Melihat hal ini, literasi digital dan literasi keuangan menjadi dua hal yang masih perlu ditingkatkan.

Berdasarkan data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) OJK tahun 2022, tingkat literasi keuangan masyarakat baru mencapai 49,6 persen, lebih rendah dari tingkat inklusi keuangan yang sudah mencapai 85 persen.

Survei yang sama juga menunjukkan capaian literasi digital yang berada di angka 41,48 persen.

Sejauh ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah pencegahan, seperti memperketat sistem uji kelayakan dana nasabah ke bank dan mengkonsolidasi data nasabah yang terindikasi terlibat judi online.

Baca juga: Merawat Literasi Gemilang untuk Tanah Marapu

OJK juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTAK).

Kerja sama ini bertujuan untuk mencegah maraknya rekening judi online dengan memerintahkan bank untuk memblokir rekening terkait, sebagaimana tercantum dalam UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dengan edukasi dan literasi keuangan yang baik, seseorang akan dapat mengelola keuangannya untuk hal-hal produktif, sehingga dapat mencapai kestabilan dan kesejahteraan finansial, serta terhindar dari kecanduan judi online.

Kemudian, literasi digital yang baik juga dapat meningkatkan pemahaman risiko judi online dan tercegah dari penipuan daring, kejahatan digital, hingga kebocoran data.

Literasi digital dan keuangan yang dibarengi dengan langkah-langkah pencegahan konkret lainnya dari regulator, pemerintah, dan industri akan secara efektif dapat mengurangi 'korban' judi online dan menciptakan ekosistem yang terbebas dari judi online ilegal.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com