Imran menuturkan, ekosistem mangrove hanya dilindungi bila terletak di kawasan konservasi. Itu berarti, mangrove yang berada di luar konservasi tidak terlindungi.
"Mangrove yang ada di dalam kawasan konservasi tidak lebih dari 50 persen. Artinya 50 persen lebih mangrove terancam peruntukannya," tutur Imran.
Oleh karena itu, penting untuk melindungi semua ekosistem mangrove di bawah payung hukum peraturan perundang-undangan.
"Kalau tata ruang daerah tersebut mengalokasikan mangrove itu sebagai wilayah yang bukan fungsi lindung maka habislah mangrove di sana," tutur Imran.
Imran menyampaikan, pemerintah harusnya tidak hanya mengupayakan perbaikan ekosistem, tetapi perlu memperluas lahan mangrove dengan fungsi lindung.
Baca juga: Deforestasi Mangrove Mengancam, Ini Upaya Pemerintah
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya