Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KLH: Hary Tanoesoedibjo Minta Penundaan Pemeriksaan Terkait KEK Lido

Kompas.com - 18/03/2025, 14:00 WIB
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) belum memeriksa Hary Tanoesoedibjo dalam kasus dugaan pencemaran lingkungan proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Bogor, Jawa Barat.

Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan, mengungkapkan bahwa Hary melayangkan surat penundaan pemeriksaan terhadap dirinya.

“Sudah kami layangkan undangan panggilan, tetapi beliau (Hary Tanoe) masih menunda. Melayangkan surat penundaan, sudah kami panggil,” ujar Rizal saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025).

Dia menyampaikan, sejauh ini sudah ada 16 saksi yang diperiksa pada kasus KEK PT MNC Land. Saksi itu terdiri dari pelapor, dinas, serta manajemen perusahaan. Total, KLH bakal memeriksa 36 saksi untuk menetapkan tersangka.

“Kami berharap (pemeriksaan) sampai tanggal 21 selesai. Tetapi, kemarin ada beberapa pihak yang sudah kami kirimkan surat undangan pemeriksaan, mereka sudah membalas untuk minta pengunduran waktu,” jelas Rizal.

Ia menegaskan, pengunduran waktu pemeriksaan disetujui jika ada alasan yang jelas. Penyidik pun tak segan menyirimkan surat panggilan kedua bagi saksi.

Baca juga: Proyek KEK Lido Bisa Picu Pencemaran Air dan Udara  

Berdasarkan pendalaman, ujar Rizal, terjadi pencemaran di KEK Lido. KLH juga sudah mengambil sampel di beberapa titik area. Namun, ia mengaku masih menunggu hasil laboratorium.

“Ahli ini masih bekerja karena perlu waktu untuk hasil uji lab. Saya juga penginnya cepat, tetapi kami sangat bergantung sama hasil lab,” ucap dia.

Jika terbukti bersalah, pelaku terancam dikenakan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ancaman hukumannya berupa penjara minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun, dengan denda minimal Rp 3 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.  

Diberitakan sebelumnya, Rizal membeberkan perusahaan melanggar sejumlah aturan terkait lingkungan. Kata dia, pengelola tidak mengubah dokumen persetujuan lingkungan dari kepemilikan sebelumnya, yakni PT Lido Nirwana Parahyangan.

"Padahal, ketika berganti kepemilikan, berganti nama, harus menunjukkan yang baru. (PT MNC Land) tidak memperbaruinya sesuai dengan perubahan kegiatan di KEK Lido," ucap Rizal dalam konferensi pers di Kantor KLH, Jakarta Timur, Jumat (7/2/2025).

"Kemudian, dokumen amdal kegiatan di KEK Lido tidak sesuai dengan kondisi eksisting sesuai dengan perubahan master plan," tambah dia.

Selain itu, pengelola dinilai tak menetapkan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) untuk tenant KEK, tidak mengkaji limpasan dan perubahan air, ataupun limbah yang mengalir ke Danau Lido.

Baca juga: Hary Tanoe Bakal Diperiksa Sebagai Saksi Dalam Kasus KEK Lido

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Mengapa Daur Ulang Barang Elektronik Penting Dilakukan?

Mengapa Daur Ulang Barang Elektronik Penting Dilakukan?

Pemerintah
Jagat Satwa Nusantara TMII Hadirkan Wajah Baru Dunia Air Tawar dan Serangga

Jagat Satwa Nusantara TMII Hadirkan Wajah Baru Dunia Air Tawar dan Serangga

Swasta
Krisis, Vegetasi Hutan DAS Turun Drastis akibat Pembangunan

Krisis, Vegetasi Hutan DAS Turun Drastis akibat Pembangunan

Pemerintah
Lestari Forum 2025: 77,5 Persen Masyarakat Terapkan ESG, tapi Cuma 18 Persen Paham Konsepnya

Lestari Forum 2025: 77,5 Persen Masyarakat Terapkan ESG, tapi Cuma 18 Persen Paham Konsepnya

Swasta
Yummy Bites Gandeng Baznas Bazis Salurkan MPASI, Wali Kota Jakpus Beri Apresiasi

Yummy Bites Gandeng Baznas Bazis Salurkan MPASI, Wali Kota Jakpus Beri Apresiasi

Swasta
KLH Ancam Pidanakan Pengelola Properti yang Picu Kerusakan Lingkungan

KLH Ancam Pidanakan Pengelola Properti yang Picu Kerusakan Lingkungan

Pemerintah
Tingkat Konsentrasi Timbal di Udara Berdampak pada Kematian Bayi

Tingkat Konsentrasi Timbal di Udara Berdampak pada Kematian Bayi

LSM/Figur
Perubahan Iklim Bisa Jadi Sumber Masalah Pencernaan, Kok Bisa?

Perubahan Iklim Bisa Jadi Sumber Masalah Pencernaan, Kok Bisa?

LSM/Figur
Hari Air Sedunia: Tujuan, Sejarah, dan Temanya

Hari Air Sedunia: Tujuan, Sejarah, dan Temanya

Pemerintah
KLH: Hary Tanoesoedibjo Minta Penundaan Pemeriksaan Terkait KEK Lido

KLH: Hary Tanoesoedibjo Minta Penundaan Pemeriksaan Terkait KEK Lido

Pemerintah
Sampit hingga Sintang Masuk 10 Besar Kota Berpolusi Rendah Se-Asia Tenggara

Sampit hingga Sintang Masuk 10 Besar Kota Berpolusi Rendah Se-Asia Tenggara

LSM/Figur
Ahli BRIN: Laut Makin Tercemar karena Aktivitas Manusia dan Krisis Iklim

Ahli BRIN: Laut Makin Tercemar karena Aktivitas Manusia dan Krisis Iklim

Pemerintah
PLN IP Jual Sertifikat Pengurangan Emisi 39.265 Ton Lewat Bursa Karbon

PLN IP Jual Sertifikat Pengurangan Emisi 39.265 Ton Lewat Bursa Karbon

BUMN
Masih Ada Stereotip, Olahraga Indonesia Diharap Ramah Perempuan

Masih Ada Stereotip, Olahraga Indonesia Diharap Ramah Perempuan

LSM/Figur
Morowali Jadi Langganan Banjir, Walhi Serukan Moratorium Tambang Nikel

Morowali Jadi Langganan Banjir, Walhi Serukan Moratorium Tambang Nikel

LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau