JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) belum memeriksa Hary Tanoesoedibjo dalam kasus dugaan pencemaran lingkungan proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Bogor, Jawa Barat.
Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan, mengungkapkan bahwa Hary melayangkan surat penundaan pemeriksaan terhadap dirinya.
“Sudah kami layangkan undangan panggilan, tetapi beliau (Hary Tanoe) masih menunda. Melayangkan surat penundaan, sudah kami panggil,” ujar Rizal saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025).
Dia menyampaikan, sejauh ini sudah ada 16 saksi yang diperiksa pada kasus KEK PT MNC Land. Saksi itu terdiri dari pelapor, dinas, serta manajemen perusahaan. Total, KLH bakal memeriksa 36 saksi untuk menetapkan tersangka.
“Kami berharap (pemeriksaan) sampai tanggal 21 selesai. Tetapi, kemarin ada beberapa pihak yang sudah kami kirimkan surat undangan pemeriksaan, mereka sudah membalas untuk minta pengunduran waktu,” jelas Rizal.
Ia menegaskan, pengunduran waktu pemeriksaan disetujui jika ada alasan yang jelas. Penyidik pun tak segan menyirimkan surat panggilan kedua bagi saksi.
Baca juga: Proyek KEK Lido Bisa Picu Pencemaran Air dan Udara
Berdasarkan pendalaman, ujar Rizal, terjadi pencemaran di KEK Lido. KLH juga sudah mengambil sampel di beberapa titik area. Namun, ia mengaku masih menunggu hasil laboratorium.
“Ahli ini masih bekerja karena perlu waktu untuk hasil uji lab. Saya juga penginnya cepat, tetapi kami sangat bergantung sama hasil lab,” ucap dia.
Jika terbukti bersalah, pelaku terancam dikenakan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ancaman hukumannya berupa penjara minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun, dengan denda minimal Rp 3 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
Diberitakan sebelumnya, Rizal membeberkan perusahaan melanggar sejumlah aturan terkait lingkungan. Kata dia, pengelola tidak mengubah dokumen persetujuan lingkungan dari kepemilikan sebelumnya, yakni PT Lido Nirwana Parahyangan.
"Padahal, ketika berganti kepemilikan, berganti nama, harus menunjukkan yang baru. (PT MNC Land) tidak memperbaruinya sesuai dengan perubahan kegiatan di KEK Lido," ucap Rizal dalam konferensi pers di Kantor KLH, Jakarta Timur, Jumat (7/2/2025).
"Kemudian, dokumen amdal kegiatan di KEK Lido tidak sesuai dengan kondisi eksisting sesuai dengan perubahan master plan," tambah dia.
Selain itu, pengelola dinilai tak menetapkan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) untuk tenant KEK, tidak mengkaji limpasan dan perubahan air, ataupun limbah yang mengalir ke Danau Lido.
Baca juga: Hary Tanoe Bakal Diperiksa Sebagai Saksi Dalam Kasus KEK Lido
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya