JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, menepis isu dibangunnya 600 vila di Pulau Padar, Nusa Tenggara Timur. Berdasarkan aturan, maksimal zona pemanfaatan pulau kecil hanya 10 persen dari total luasan.
"Kalau kemarin ada rencana 600 villa, itu sudah pasti hoaks. Yang boleh cuma 10 persen, dan bangunannya enggak boleh bangunan konkret. Harus bangunan semi permanen," kata Raja Juli saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).
Dia menjelaskan, izin pemanfaatan Pulau Padar oleh PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE) sejak 2014. Ada dua izin yang dikeluarkan Kemenhut kepada perusahaan. Raja Juli memastikan, pembangunan akan dilakukan di wilayah yang sudah ditetapkan.
Baca juga: Akademisi UI: Pembangunan di Pulau Padar Harus Ikut Danai Konservasi
"Sekarang masih tahap konsultasi publik, karena nanti kami harus membuat environmental impact assessment, yang itu nanti disetujui oleh UNESCO. Panjang sekali tahapannya, saya ingin memastikan, kalau prosesnya, tujuannya itu konservasi," jelas dia.
Dengan begitu, pembangunan tak akan merusak pulau dan harus mendukung upaya konservasi. Fokus lainnya ialah fasilitas pariwisata tidak mengganggu ekonomi masyarakat.
"Saya juga punya concern yang sama dengan masyarakat. Jangan sampai ada dampak pada masyarakat, kan perdebatannya selalu begitu," tutur Raja Juli.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Satyawan Pudyatmoko, menjelaskan dokumen EIA dinilai oleh UNESCO untuk melihat dampak pembangunan.
"Apakah mengganggu outstanding universal value atau enggak. Kalau tidak, oke. Kalau mengganggu, apakah harus ada modifikasi, jumlahnya dikurangi, luasan dikurangi, atau ada bentuk-bentuk lain," ucap Satyawan.
Baca juga: Ahli Peringatkan, Pembangunan Pulau Padar Picu Erosi dan Ancam Komodo
"Nanti kami menunggu keputusan dari Unesco. Jadi dipastikan semua, tadi tidak mengganggu outstanding universal value yang menjadi dasar ditetapkannya Taman Nasional Komodo menjadi warisan dunia," imbuh dia.
PT KWE telah memegang izin usaha sarana pariwisata alam sejak 2014 melalui SK Menteri Kehutanan Nomor SK.796/Menhut-II/2014.
Fasilitas rencananya dibangun di atas lahan seluas 15,375 hektare (ha) atau 5,64 persen dari 274,13 ha total perizinan berusaha di Pulau Padar. Setidaknya ada lima tahap dan tujuh blok lokasi pembangunan.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya