Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tambang Emas Ilegal Rusak 1 Hektare Hutan Produksi di Sulteng

Kompas.com, 14 Agustus 2025, 15:00 WIB
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Sulawesi, Ali Bahri, mengatakan tambang emas ilegal menyebabkan rusaknya 1 hektare lahan di hutan produksi terbatas atau HPT Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Hal ini terungkap, saat petugas menemukan dua unit ekskavator yang digunakan untuk menambang emas, Selasa (5/8/2025). Alat tersebut berada di Sungai Mangipi dan Sungai Mandoko HPT wilayah operasi Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Dampelas Tinombo

"Lahan yang rusak sekitar 1 hektare. Tim operasi gabungan kami selain Denpom, DLH, dan Dinas Kehutanan dan KPH akan bersinergi dengan instansi terkait untuk langkah pemulihan kawasan hutan yang sudah rusak tersebut," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (14/8/2025).

Baca juga: Boleh Enggak Koperasi Merah Putih Kelola Tambang? Bahlil Pikir-pikir

Dia menjelaskan bahwa petugas menangkap penanggung jawab lapangan berinisial H (31) dari lokasi kejadian.

H kini berstatus sebagai tersangka usai diperiksa Penyidik PNS Gakkumhut Wilayah Sulawesi dan ditahan di Rutan Kelas IIA Palu. Tim penyidik juga mendalami lebih lanjut keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

“Penindakan dilakukan sebagai respons cepat kami atas laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang menggunakan alat berat jenis ekskavator dan merusak kawasan hutan di wilayah Sulawesi Tengah," ucap Ali.

H dijerat Pasal 89 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU; dan atau Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Baca juga: Skandal Tambang Batubara IKN yang Bikin Tekor Rp 5,7 T, Saatnya Evaluasi dan Perkuat Pengawasan

Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

"Dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar," ujar Ali.

Adapun beberapa bulan yang lalu terjadi banjir bandang yang menyebabkan tujuh orang meninggal dunia di lokasi kejadian. Hal ini merupakam dampak dari kerusakan lingkungan.

Karena itu, Ali meyetakan bahwa pihaknya berkomitmen melindungi kawasan hutan dari tindak pidana kehutanan.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau