Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Boleh Enggak Koperasi Merah Putih Kelola Tambang? Bahlil Pikir-pikir

Kompas.com, 22 Juli 2025, 19:48 WIB
Add on Google
Yunanto Wiji Utomo

Editor

KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengkaji kemungkinan Koperasi Desa dan Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih untuk mengelola tambang, sebagaimana yang termaktub dalam UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba.

“Nanti kami lihat, ya, apakah itu memenuhi syarat atau tidak. Nanti kami lihat,” ucap Bahlil ketika dijumpai di Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Kemampuan dan pengalaman dalam mengelola pertambangan menjadi syarat yang dipertimbangkan oleh Bahlil dalam hal memberi izin kepada kopdes yang ingin mengelola lahan tambang.

Selain itu, Bahlil juga mempertimbangkan lokasi koperasi terkait.

“(Pemberian izin) diprioritaskan kepada koperasi yang ada di daerah-daerah tambang, supaya orang daerah itu diberikan kesempatan mengelola sumber daya di daerahnya,” kata Bahlil seperti dikutip Antara.

Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) pada 18 Februari 2025 memungkinkan koperasi untuk mengelola tambang batu bara melalui skema prioritas.

Bahlil menyampaikan saat ini pemerintah masih membahas peraturan turunannya.

Baca juga: Skandal Tambang Batubara IKN yang Bikin Tekor Rp 5,7 T, Saatnya Evaluasi dan Perkuat Pengawasan

Selain koperasi, UU tersebut juga memungkinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dan usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola tambang batu bara.

Pernyataan tersebut terkait dengan Presiden RI Prabowo Subianto yang meluncurkan kelembagaan 80 ribu unit Koperasi Desa dan Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih di Desa Bentangan, Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7).

Presiden mengatakan bahwa koperasi merupakan alat bagi masyarakat dan bangsa yang memiliki kondisi ekonomi lemah untuk membangun kekuatan bersama.

Peluncuran Kopdes/Kopkel Merah Putih ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang berlaku sejak 27 Maret 2025.

Peluncuran tersebut diikuti secara serentak oleh seluruh daerah di Indonesia melalui sambungan daring, mencakup 38 provinsi serta 514 kabupaten dan kota.

Hingga saat ini, tercatat sebanyak 81.140 unit Kopdes/Kopkel Merah Putih telah terbentuk di seluruh Indonesia, dengan 80.081 di antaranya telah berbadan hukum.

Program ini ditujukan untuk membangun ekonomi dari tingkat desa dan kelurahan guna menciptakan pemerataan serta membebaskan masyarakat dari kemiskinan. Sebanyak 13 kementerian dan dua lembaga negara terlibat dalam pelaksanaan program tersebut, bersama dengan para gubernur, wali kota, bupati dan kepala desa.

Baca juga: Direktur Perusahaan Jadi Tersangka Tambang Ilegal di Hutan Pendidikan Unmul

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Pencabutan IUP Harus Disertai Penegakan Hukum dan Pemulihan Lingkungan
Pencabutan IUP Harus Disertai Penegakan Hukum dan Pemulihan Lingkungan
LSM/Figur
Sandiaga Uno: Indonesia Punya Prospek Cerah di Ekonomi Hijau
Sandiaga Uno: Indonesia Punya Prospek Cerah di Ekonomi Hijau
Pemerintah
Tanoto Foundation Fellowship Dibuka untuk Lulusan S1 dan S2, Cek Syaratnya
Tanoto Foundation Fellowship Dibuka untuk Lulusan S1 dan S2, Cek Syaratnya
LSM/Figur
Pulau Umang di Banten Hendak Dijual Rp 65 Miliar, Begini Kata KKP
Pulau Umang di Banten Hendak Dijual Rp 65 Miliar, Begini Kata KKP
Pemerintah
Siswa SMAN 1 Kedamean Pantau Air dan Tanah lewat Sistem Hydrotech Ramah Lingkungan
Siswa SMAN 1 Kedamean Pantau Air dan Tanah lewat Sistem Hydrotech Ramah Lingkungan
LSM/Figur
Efek 'Burnout' Manajer, Performa Karyawan Ikut Turun
Efek "Burnout" Manajer, Performa Karyawan Ikut Turun
Pemerintah
Ketika Musim Tak Lagi Terbaca: Mendesak Literasi Iklim dari Desa
Ketika Musim Tak Lagi Terbaca: Mendesak Literasi Iklim dari Desa
Pemerintah
Gelombang Panas Laut Tingkatkan Daya Rusak Badai hingga 60 Persen
Gelombang Panas Laut Tingkatkan Daya Rusak Badai hingga 60 Persen
Pemerintah
Apindo: Hanya 36 Persen Karyawan yang Dibayar Sesuai Upah Minimum
Apindo: Hanya 36 Persen Karyawan yang Dibayar Sesuai Upah Minimum
Swasta
Dinamika ENSO 2026, Membaca Sinyal Alam di Tengah Narasi “Godzilla”
Dinamika ENSO 2026, Membaca Sinyal Alam di Tengah Narasi “Godzilla”
Pemerintah
Jumat Tanpa Asap, 37.158 Insan PLN Tinggalkan Kendaraan Fosil demi Gaya Hidup Hijau
Jumat Tanpa Asap, 37.158 Insan PLN Tinggalkan Kendaraan Fosil demi Gaya Hidup Hijau
BUMN
'Sustainability' Tak Lagi Sekadar Formalitas, Harus Berdampak Nyata untuk Bisnis
"Sustainability" Tak Lagi Sekadar Formalitas, Harus Berdampak Nyata untuk Bisnis
Pemerintah
Harga Plastik Naik, Kemasan Guna Ulang Dinilai Jadi Solusi Tekan Biaya dan Sampah
Harga Plastik Naik, Kemasan Guna Ulang Dinilai Jadi Solusi Tekan Biaya dan Sampah
LSM/Figur
JPMorgan Beli Kredit Karbon, Targetkan Pangkas 85.000 Ton Emisi
JPMorgan Beli Kredit Karbon, Targetkan Pangkas 85.000 Ton Emisi
Swasta
Tiga Spesies Baru Tanaman Endemik Sumatra Ditemukan lewat Media Sosial
Tiga Spesies Baru Tanaman Endemik Sumatra Ditemukan lewat Media Sosial
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau