Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2025, Kemenhut Targetkan 100 Ribu Hektare Hutan Adat Resmi Diakui

Kompas.com, 10 September 2025, 10:31 WIB
Manda Firmansyah,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menargetkan penetapan lebih dari 100.000 hektare hutan adat sepanjang tahun 2025.

Selama periode bulan Januari-Juli 2025, total usulan yang sedang diproses sebanyak 17 masyarakat hutan adat (MHA), dengan hutan seluas 69.594 hektar bagi 4.252 KK.

"Ini akan terus naik. Mungkin sampai dengan 100.000 (hektare) di akhir tahun 2025 ini," ujar Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kemenhut, Julmansyah dalam webinar, Selasa (9/9/2025).

Kemenhut membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mempercepat penetapan hutan adat.

Proses penetapan hutan adat melibatkan beberapa tahapan, termasuk verifikasi dan penyusunan surat keputusan (SK).

Hingga Juli 2025, telah ditetapkan sekitar 333.687 hektar hutan untuk 160 MHA, dengan memberi manfaat bagi 83.043 KK.

Baca juga: Pemerintah Verifikasi Penetapan Hutan Adat di Sorong Selatan

Rinciannya, sebanyak 7.950 hektar pada 2016, 3.341 hektare pada 2017, 6.369 hektare pada 2018, 17.490 hektare pada 2019, dan 19.358 hektare pada 2020.

Kemudian, sebanyak 19.159 hektare pada 2021, 79.656 hektare pada 2022, 90.873 hektare pada 2023, 88.310 hektare pada 2024, serta 1.182 hektare pada 2025.

"Yang 2025, baru empat unit (MHA), seluas 1.182 hektare, ini ada di Kutai Barat. Seluruhnya adalah APH (areal penggunaan lain) yang masih bervegetasi alam. Karena syaratnya hutan adat itu berhutan," ucapnya.

Sebaran penetapan status hutan adat pada 2016-2014 terbanyak di Pulau Sumatera dan Kalimantan. Di tingkat provinsi, penetapan status hutan adat terbanyak di Kalimantan Barat (Kalbar) dan Kalimantan Tengah (Kalteng).

Namun, penetapan hutan adat tidak secara otomatis mengakui pengetahuan tradisional atau lokal masyarakat di dalamnya. Sebab, urusan kekayaan intelektual komunal (KIK) di bawah Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), bukan Kemenhut.

"Sehingga tidak bisa sekali mendayung 2-3 pulau, meskipun kami berusaha untuk melakukan rekognisi lewat Permen LHK 34/2017. Tetapi teman-teman DJKI, Kementerian Hukum itu jauh lebih advance melakukan rekognisi terhadap pengetahuan lokal atau pengetahuan tradisional," tutur Julmansyah.

Baca juga: Seluas 17.000 Hektar, Ruang Hidup Suku Boti Perlu Segera Jadi Hutan Adat

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau