Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Verifikasi Penetapan Hutan Adat di Sorong Selatan

Kompas.com - 17/10/2024, 09:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan verifikasi penetapan hutan adat di Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya.

Kepala Sub Direktorat Penetapan Hutan Adat dan Hutan Hak KLHK Yuli Prasetyo Nugroho mengatakan, verifikasi dilakukan di enam hutan adat yang diajukan di daerah itu.

"Kami harapkan dengan adanya hutan adat ini nanti ada pemberdayaan yang bisa dilakukan, dengan agroforestri dan sebagainya," ujar Prasetyo, sebagaimana dilansir Antara, Selasa (15/10/2024).

Baca juga: KKP: Masyarakat Hukum Adat Berperan Penting, Jadi Ujung Tombak Pesisir

Dia juga berharap, hutan adat tersebut juga bisa meningkatkan pendapatan dan masyarakat adat bisa maju.

Terdapat dua kegiatan verifikasi yang dilakukan dalam proses yang berlangsung sejak 10-16 Oktober tersebut.

Kegiatan pertama yaitu verifikasi objek melakukan pemeriksaan langsung ke dalam wilayah hutan yang akan ditetapkan.

Sedangkan kegiatan kedua adalah verifikasi subjek terhadap masyarakat hukum adat yang mengajukan penetapan.

Baca juga: Greenpeace: UU Konservasi Malah Pisahkan Peran Masyarakat Adat

Setelah proses verifikasi dilakukan, laporan akan dibawa ke kantor KLHK di Jakarta untuk penetapan.

Sementara itu, Nikodemus Mondar sebagai Sekretaris Kampung Nagna, salah satu sub-suku yang mengajukan hutan adat kepada KLHK, mengatakan proses pengajuan hutan adat dimulai sejak 2021 dengan pendampingan dari Konservasi Indonesia (KI).

Nagna bersama sub-suku lain di Distrik Konda yaitu Gemna, Yaben, dan Afsya, mengajukan penetapan hutam adat itu setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Bupati Sorong Selatan tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Penghormatan, Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat pada 6 Juni 2024.

Pengajuan itu dilakukan setelah sebelumnya masyarakat adat di Distrik Konda menerima SK Pengelolaan Hutan Desa oleh KLHK pada Agustus 2024.

"Untuk itu kami harus pertahankan, dari hutan desa itu kita kembalikan menjadi hutan adat milik masyarakat," kata Nikodemus.

Baca juga: Mengintegrasikan Nilai Adat dan Budaya dalam Pembangunan Modern

Asisten I Sekretaris Daerah Kabupaten Sorong Selatan Yoshep Bles berujar, penetapan hutan adat dilakukan untuk memastikan masyarakat adat tetap memiliki hutan yang menjadi sumber pangan dan mata pencaharian.

"Nanti kalau tidak ada, suatu ketika masyarakat akan kehilangan tempat mereka hidup, tempat mereka mencari makan dan seterusnya. Mudah-mudahan apa yang dikerjakan oleh kementerian bisa dapat membantu masyarakat," ujar Yoshep.

Dia menjelaskan, dalam perencanaan tata ruang, memang sebaiknya dimulai dari tata ruang adat yang sudah menjadi bagian dari masyarakat hukum adat di suatu wilayah.

Setelah itu baru dikombinasikan dengan tata ruang dari pemerintah.

Hal itu supaya tidak terjadi benturan di kemudian hari, terutama ketika ada kegiatan ekonomi termasuk pemberian izin di wilayah tersebut.

Baca juga: Respons All Eyes on Papua, KLHK Proses Status Hutan Adat di Boven Digoel

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau