JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) Kementerian Kehutanan menangkap AS (30), SS (44), S (61), dan JW (36) atas kasus perburuan satwa liar di Taman Nasional Gunung Merbabu, Jawa Tengah. Kala itu, AS, SS, serta S ditangkap dengan barang bukti dua ekor kijang (Muntiacus muntjak) hasil buruan dan senjata.
Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merbabu, Anggit Haryoso, mengungkapkan JW berperan sebagai pengendali lapangan atau perantara senjata berburu.
“Satwa buru seperti kijang dan rusa punya fungsi ekologis sebagai penyeimbang populasi dan rantai pakan. Kalau satu mata rantai hilang karena perburuan, bentang ekosistem di Merbabu ikut terganggu," ujar Anggit dalam keterangannya, Senin (10/11/2025).
Baca juga: Pergerakan Manusia Melampaui Total Migrasi Satwa Liar, Apa Dampaknya?
Para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar," imbuh dia.
Anggit menyebut, penerapan pasal tersebut menegaskan bahwa perburuan satwa liar di kawasan konservasi adalah kejahatan serius, bukan pelanggaran ringan. Dia memastikan petugas bakal meningkatkan pengamanan kawasan seiring dengan lengkapnya berkas kasus yang kini telah ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.
"Setelah proses hukum berjalan kami akan tetap tingkatkan patroli, memetakan titik rawan masuk pemburu, dan menggandeng masyarakat sekitar untuk pelaporan dini. Kami akan meningkatkan patroli penjagaan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas kawasan konservasi," tutur Anggit.
Baca juga: Terobosan Investigasi: Pakai AI untuk Bongkar Perdagangan Satwa Liar Global
Sementara itu, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Polri untuk menelusuri asal-usul senjata yang dipakai dalam perburuan satwa liar itu. Selain itu, mendalami kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan perdagangan senjata api ilegal.
“Perburuan liar yang melibatkan senjata api berdaya rusak tinggi harus dipandang serius, bukan hanya dari sisi konservasi tetapi juga dari aspek keamanan," jelas dia.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya