Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Pemburu Satwa Liar di TN Merbabu Terancam 15 Tahun Penjara

Kompas.com, 10 November 2025, 12:27 WIB
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) Kementerian Kehutanan menangkap AS (30), SS (44), S (61), dan JW (36) atas kasus perburuan satwa liar di Taman Nasional Gunung Merbabu, Jawa Tengah. Kala itu, AS, SS, serta S ditangkap dengan barang bukti dua ekor kijang (Muntiacus muntjak) hasil buruan dan senjata.

Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merbabu, Anggit Haryoso, mengungkapkan JW berperan sebagai pengendali lapangan atau perantara senjata berburu.

“Satwa buru seperti kijang dan rusa punya fungsi ekologis sebagai penyeimbang populasi dan rantai pakan. Kalau satu mata rantai hilang karena perburuan, bentang ekosistem di Merbabu ikut terganggu," ujar Anggit dalam keterangannya, Senin (10/11/2025).

Baca juga: Pergerakan Manusia Melampaui Total Migrasi Satwa Liar, Apa Dampaknya?

Para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar," imbuh dia.

Anggit menyebut, penerapan pasal tersebut menegaskan bahwa perburuan satwa liar di kawasan konservasi adalah kejahatan serius, bukan pelanggaran ringan. Dia memastikan petugas bakal meningkatkan pengamanan kawasan seiring dengan lengkapnya berkas kasus yang kini telah ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

"Setelah proses hukum berjalan kami akan tetap tingkatkan patroli, memetakan titik rawan masuk pemburu, dan menggandeng masyarakat sekitar untuk pelaporan dini. Kami akan meningkatkan patroli penjagaan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas kawasan konservasi," tutur Anggit.

Baca juga: Terobosan Investigasi: Pakai AI untuk Bongkar Perdagangan Satwa Liar Global

Sementara itu, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Polri untuk menelusuri asal-usul senjata yang dipakai dalam perburuan satwa liar itu. Selain itu, mendalami kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan perdagangan senjata api ilegal.

Perburuan liar yang melibatkan senjata api berdaya rusak tinggi harus dipandang serius, bukan hanya dari sisi konservasi tetapi juga dari aspek keamanan," jelas dia.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau