Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
INDONESIA berada di tengah gelombang ekspansi pertambangan yang semakin sulit dikendalikan. Kalimantan, pulau dengan hutan hujan tropis yang menjadi penyangga ekologis penting bagi Indonesia dan dunia, kini berada di persimpangan. Ledakan izin tambang dalam dua dekade terakhir menempatkan wilayah ini dalam ancaman kerusakan lingkungan yang kian nyata.
Seruan moratorium izin tambang pun menguat sebagai langkah mendesak untuk menata ulang tata kelola sumber daya alam dan mencegah kerusakan yang lebih besar.
Kalimantan mencatat laju kehilangan hutan tertinggi dalam beberapa tahun terakhir. Laporan deforestasi nasional menunjukkan lebih dari 124 ribu hektare hutan hilang hanya dalam satu tahun, sebagian besar berada dalam kawasan konsesi industri ekstraktif, termasuk tambang.
Data Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transparansi mencatat lebih dari 4.000 Izin Usaha Pertambangan (IUP) pernah terbit di Kalimantan, dengan Kalimantan Timur sebagai provinsi paling padat tambang. Di provinsi ini, luas konsesi tambang batubara bahkan mencapai lebih dari setengah wilayah administratif kabupaten/kota tertentu.
Masalah tak berhenti pada jumlahnya saja. Tumpang tindih perizinan tambang dengan kawasan hutan lindung, hutan produksi terbatas, area pertanian, dan bahkan permukiman menjadi fenomena yang berulang.
Di sejumlah kabupaten di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, lebih dari 30 persen wilayahnya tercatat masuk dalam peta konsesi tambang. Kondisi ini menjadi tanda bahwa tata ruang telah tergeser oleh kepentingan ekstraktif, menempatkan kebutuhan ekologis dan keselamatan warga pada prioritas yang lebih rendah.
Baca juga: Prabowo Minta Tambang Ilegal Ditindak, JATAM Kaltim : Tangkap Dalang Utama!
Salah satu contoh yang banyak dibahas adalah kasus lubang tambang di Kalimantan Timur. Catatan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menunjukkan lebih dari 3.000 lubang bekas tambang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi memadai. Lubang-lubang ini sudah memakan korban jiwa, terutama anak-anak yang tenggelam saat bermain di sekitar lokasi. Hingga kini, sebagian besar lubang itu belum dipulihkan karena lemahnya penegakan hukum dan ketiadaan mekanisme jaminan reklamasi yang efektif.
Di Kalimantan Selatan, banjir besar pada 2021 menjadi salah satu contoh dampak ekologis perubahan tutupan lahan. Sejumlah riset akademisi Universitas Lambung Mangkurat menemukan bahwa perubahan bentang alam akibat tambang dan perkebunan di daerah hulu memperparah kerentanan banjir, memperbesar volume limpasan air, dan mempercepat sedimentasi sungai. Kerusakan ekologis di wilayah hulu menghilangkan kemampuan alami lahan untuk menyerap air.
Selain perusahaan resmi, masalah tambang ilegal atau PETI (Pertambangan Tanpa Izin) juga masih menghantui. Kementerian ESDM mencatat ribuan lokasi PETI tersebar di Kalimantan, terutama di wilayah sungai dengan kandungan emas tinggi. Aktivitas ini memperburuk kualitas air, mencemari sungai dengan merkuri, dan merusak sumber penghidupan masyarakat adat dan petani lokal.
Baca juga: Banjir Sibolga, WALHI Desak Pemerintah Evaluasi Izin Tambang di Batang Toru
Berbagai akademisi menilai moratorium izin tambang merupakan langkah mendesak untuk menghentikan arus kerusakan sekaligus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin yang sudah terbit. Guru Besar Kebijakan Lingkungan Universitas Indonesia menekankan bahwa moratorium bukan berarti menghentikan pembangunan, tetapi memberi ruang bagi negara untuk memperbaiki tata kelola.
Menurutnya, tanpa jeda kebijakan, pemerintah akan terus berjalan dengan data yang tidak memadai, pengawasan yang lemah, dan potensi pelanggaran lingkungan yang berulang. Ahli tata ruang dari Universitas Gadjah Mada juga menyoroti bahwa tumpang tindih perizinan dan lemahnya integrasi data adalah akar persoalan.
Peta konsesi, peta kawasan hutan, dan rencana tata ruang sering tidak sinkron, sehingga izin diberikan tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan. Moratorium dipandang penting untuk melakukan audit menyeluruh: menilai legalitas, kelayakan lingkungan, dan posisi setiap izin terhadap rencana tata ruang.
Pandangan ini diperkuat dengan temuan akademik bahwa banyak wilayah yang sebelumnya diproyeksikan sebagai kawasan penyangga ekologis kini berubah menjadi wilayah ekstraksi. Hal ini bukan hanya merusak siklus hidrologi dan keanekaragaman hayati, tetapi juga menggeser basis ekonomi masyarakat dari kegiatan pertanian, perikanan, dan hutan rakyat menjadi sektor yang tidak berkelanjutan.
Baca juga: Mahfud Kenang Saat Tokoh NU-Muhammadiyah Bersatu Gugat soal Tambang ke MK
Moratorium izin tambang memberikan ruang strategis bagi negara untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam.
Pertama, audit menyeluruh dapat dilakukan untuk menilai konsesi yang bermasalah, mulai dari pelanggaran AMDAL, konflik agraria, hingga ketidakpatuhan kewajiban reklamasi. Izin yang bermasalah dapat dicabut atau diterbitkan ulang dengan syarat yang lebih ketat.
Kedua, moratorium memberikan kesempatan untuk menata kembali tata ruang regional. Dalam konteks Kalimantan yang sedang diarahkan sebagai Ibu Kota Nusantara dan kawasan strategis nasional, keseimbangan ekologis harus menjadi fondasi jangka panjang. Tanpa penataan ulang, proyek infrastruktur akan terus berbenturan dengan wilayah tambang, memperbesar risiko bencana ekologis dan sosial.
Ketiga, moratorium dapat menjadi momentum mendorong transparansi data perizinan. Publik, akademisi, dan masyarakat sipil perlu memiliki akses terhadap peta konsesi, dokumen AMDAL, hingga laporan reklamasi untuk memastikan akuntabilitas berjalan.
Kalimantan adalah salah satu benteng terakhir ekologi Indonesia. Dalam kondisi tekanan ruang yang semakin sempit akibat ekspansi tambang, moratorium merupakan langkah yang tidak bisa ditunda. Ia bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi upaya penyelamatan ekologis, sosial, dan ekonomi jangka panjang.
Masa depan Kalimantan tidak bisa terus ditentukan oleh logika ekstraksi cepat yang meninggalkan kerusakan permanen. Moratorium memberi kesempatan bagi negara untuk mengambil jeda, menata ulang, dan memastikan pembangunan berjalan dengan prinsip keberlanjutan dan keadilan ekologis.
Baca juga: Tambang, Kepala Daerah, dan Hak Publik: Menghindari Konflik Kepentingan
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya