Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Azzam Fawwaz
Direktur Bidang Informasi Indonesian Coexistence

Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Urgensi Moratorium Izin Tambang di Kalimantan

Kompas.com, 28 November 2025, 07:33 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
Editor Wisnubrata

INDONESIA berada di tengah gelombang ekspansi pertambangan yang semakin sulit dikendalikan. Kalimantan, pulau dengan hutan hujan tropis yang menjadi penyangga ekologis penting bagi Indonesia dan dunia, kini berada di persimpangan. Ledakan izin tambang dalam dua dekade terakhir menempatkan wilayah ini dalam ancaman kerusakan lingkungan yang kian nyata.

Seruan moratorium izin tambang pun menguat sebagai langkah mendesak untuk menata ulang tata kelola sumber daya alam dan mencegah kerusakan yang lebih besar.

Tekanan Ekologis dan Ledakan Perizinan

Kalimantan mencatat laju kehilangan hutan tertinggi dalam beberapa tahun terakhir. Laporan deforestasi nasional menunjukkan lebih dari 124 ribu hektare hutan hilang hanya dalam satu tahun, sebagian besar berada dalam kawasan konsesi industri ekstraktif, termasuk tambang.

Data Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transparansi mencatat lebih dari 4.000 Izin Usaha Pertambangan (IUP) pernah terbit di Kalimantan, dengan Kalimantan Timur sebagai provinsi paling padat tambang. Di provinsi ini, luas konsesi tambang batubara bahkan mencapai lebih dari setengah wilayah administratif kabupaten/kota tertentu.

Masalah tak berhenti pada jumlahnya saja. Tumpang tindih perizinan tambang dengan kawasan hutan lindung, hutan produksi terbatas, area pertanian, dan bahkan permukiman menjadi fenomena yang berulang.

Di sejumlah kabupaten di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, lebih dari 30 persen wilayahnya tercatat masuk dalam peta konsesi tambang. Kondisi ini menjadi tanda bahwa tata ruang telah tergeser oleh kepentingan ekstraktif, menempatkan kebutuhan ekologis dan keselamatan warga pada prioritas yang lebih rendah.

Baca juga: Prabowo Minta Tambang Ilegal Ditindak, JATAM Kaltim : Tangkap Dalang Utama!

Studi Kasus dan Dampak di Lapangan 

Salah satu contoh yang banyak dibahas adalah kasus lubang tambang di Kalimantan Timur. Catatan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menunjukkan lebih dari 3.000 lubang bekas tambang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi memadai. Lubang-lubang ini sudah memakan korban jiwa, terutama anak-anak yang tenggelam saat bermain di sekitar lokasi. Hingga kini, sebagian besar lubang itu belum dipulihkan karena lemahnya penegakan hukum dan ketiadaan mekanisme jaminan reklamasi yang efektif.

Di Kalimantan Selatan, banjir besar pada 2021 menjadi salah satu contoh dampak ekologis perubahan tutupan lahan. Sejumlah riset akademisi Universitas Lambung Mangkurat menemukan bahwa perubahan bentang alam akibat tambang dan perkebunan di daerah hulu memperparah kerentanan banjir, memperbesar volume limpasan air, dan mempercepat sedimentasi sungai. Kerusakan ekologis di wilayah hulu menghilangkan kemampuan alami lahan untuk menyerap air.

Selain perusahaan resmi, masalah tambang ilegal atau PETI (Pertambangan Tanpa Izin) juga masih menghantui. Kementerian ESDM mencatat ribuan lokasi PETI tersebar di Kalimantan, terutama di wilayah sungai dengan kandungan emas tinggi. Aktivitas ini memperburuk kualitas air, mencemari sungai dengan merkuri, dan merusak sumber penghidupan masyarakat adat dan petani lokal.

Baca juga: Banjir Sibolga, WALHI Desak Pemerintah Evaluasi Izin Tambang di Batang Toru

Mengapa Moratorium Mendesak Menurut Kajian Akademik

Berbagai akademisi menilai moratorium izin tambang merupakan langkah mendesak untuk menghentikan arus kerusakan sekaligus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin yang sudah terbit. Guru Besar Kebijakan Lingkungan Universitas Indonesia menekankan bahwa moratorium bukan berarti menghentikan pembangunan, tetapi memberi ruang bagi negara untuk memperbaiki tata kelola.

Menurutnya, tanpa jeda kebijakan, pemerintah akan terus berjalan dengan data yang tidak memadai, pengawasan yang lemah, dan potensi pelanggaran lingkungan yang berulang. Ahli tata ruang dari Universitas Gadjah Mada juga menyoroti bahwa tumpang tindih perizinan dan lemahnya integrasi data adalah akar persoalan.

Peta konsesi, peta kawasan hutan, dan rencana tata ruang sering tidak sinkron, sehingga izin diberikan tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan. Moratorium dipandang penting untuk melakukan audit menyeluruh: menilai legalitas, kelayakan lingkungan, dan posisi setiap izin terhadap rencana tata ruang.

Pandangan ini diperkuat dengan temuan akademik bahwa banyak wilayah yang sebelumnya diproyeksikan sebagai kawasan penyangga ekologis kini berubah menjadi wilayah ekstraksi. Hal ini bukan hanya merusak siklus hidrologi dan keanekaragaman hayati, tetapi juga menggeser basis ekonomi masyarakat dari kegiatan pertanian, perikanan, dan hutan rakyat menjadi sektor yang tidak berkelanjutan.

Baca juga: Mahfud Kenang Saat Tokoh NU-Muhammadiyah Bersatu Gugat soal Tambang ke MK

Peluang Perbaikan Melalui Moratorium 

Moratorium izin tambang memberikan ruang strategis bagi negara untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam.

Pertama, audit menyeluruh dapat dilakukan untuk menilai konsesi yang bermasalah, mulai dari pelanggaran AMDAL, konflik agraria, hingga ketidakpatuhan kewajiban reklamasi. Izin yang bermasalah dapat dicabut atau diterbitkan ulang dengan syarat yang lebih ketat.

Kedua, moratorium memberikan kesempatan untuk menata kembali tata ruang regional. Dalam konteks Kalimantan yang sedang diarahkan sebagai Ibu Kota Nusantara dan kawasan strategis nasional, keseimbangan ekologis harus menjadi fondasi jangka panjang. Tanpa penataan ulang, proyek infrastruktur akan terus berbenturan dengan wilayah tambang, memperbesar risiko bencana ekologis dan sosial.

Ketiga, moratorium dapat menjadi momentum mendorong transparansi data perizinan. Publik, akademisi, dan masyarakat sipil perlu memiliki akses terhadap peta konsesi, dokumen AMDAL, hingga laporan reklamasi untuk memastikan akuntabilitas berjalan.

Kalimantan adalah salah satu benteng terakhir ekologi Indonesia. Dalam kondisi tekanan ruang yang semakin sempit akibat ekspansi tambang, moratorium merupakan langkah yang tidak bisa ditunda. Ia bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi upaya penyelamatan ekologis, sosial, dan ekonomi jangka panjang.

Masa depan Kalimantan tidak bisa terus ditentukan oleh logika ekstraksi cepat yang meninggalkan kerusakan permanen. Moratorium memberi kesempatan bagi negara untuk mengambil jeda, menata ulang, dan memastikan pembangunan berjalan dengan prinsip keberlanjutan dan keadilan ekologis.

Baca juga: Tambang, Kepala Daerah, dan Hak Publik: Menghindari Konflik Kepentingan

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
GEF Kucurkan Rp 74,6 Miliar untuk Lindungi Biodiversitas dari Spesies Invasif
GEF Kucurkan Rp 74,6 Miliar untuk Lindungi Biodiversitas dari Spesies Invasif
Pemerintah
Peringatan Hari Air Sedunia, Akses Air Minum Aman di Indonesia Masih Jadi Tantangan
Peringatan Hari Air Sedunia, Akses Air Minum Aman di Indonesia Masih Jadi Tantangan
Swasta
Menambang Nikel di Kota, Ini Keuntungan Daur Ulang Baterai Bekas
Menambang Nikel di Kota, Ini Keuntungan Daur Ulang Baterai Bekas
Pemerintah
Kolaborasi Beorganik dan Anteraja Hadirkan Ruang Berbagi untuk Anak-anak Rumah Yatim
Kolaborasi Beorganik dan Anteraja Hadirkan Ruang Berbagi untuk Anak-anak Rumah Yatim
Swasta
Potensi Hidrogen Hijau di Indonesia Capai 345,6 juta Ton per Tahun, Apa Tantangannya?
Potensi Hidrogen Hijau di Indonesia Capai 345,6 juta Ton per Tahun, Apa Tantangannya?
LSM/Figur
Tren Cyberbullying pada Anak Meningkat, Diperparah oleh AI
Tren Cyberbullying pada Anak Meningkat, Diperparah oleh AI
Pemerintah
Gandeng Pegadaian, Pemkot Banjarmasin Inisiasi Program Menabung Sampah Jadi Emas
Gandeng Pegadaian, Pemkot Banjarmasin Inisiasi Program Menabung Sampah Jadi Emas
Pemerintah
Kementerian ESDM Lakukan Road Test B50, Performa Dinilai Bagus
Kementerian ESDM Lakukan Road Test B50, Performa Dinilai Bagus
Pemerintah
Bantargebang Direncanakan Jadi Lokasi Fasilitas Waste to Energy
Bantargebang Direncanakan Jadi Lokasi Fasilitas Waste to Energy
Pemerintah
Virus Pandemi Bisa Menular ke Manusia Tanpa Adaptasi Awal
Virus Pandemi Bisa Menular ke Manusia Tanpa Adaptasi Awal
LSM/Figur
BRIN Kembangkan AI untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
BRIN Kembangkan AI untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Pemerintah
Zulhas Sebut Fasilitas Waste to Energy Bakal Beroperasi 2027 di 4 Kota
Zulhas Sebut Fasilitas Waste to Energy Bakal Beroperasi 2027 di 4 Kota
Pemerintah
Investasi AI Masih Berlanjut, Ini Survei KPMG pada 100 CEO Perusahaan
Investasi AI Masih Berlanjut, Ini Survei KPMG pada 100 CEO Perusahaan
Swasta
Akademisi UGM Usulkan Perluasan Habitat Komodo di Flores
Akademisi UGM Usulkan Perluasan Habitat Komodo di Flores
LSM/Figur
Hukum Kesetaraan Kerja Perempuan Baru Diterapkan Separuhnya
Hukum Kesetaraan Kerja Perempuan Baru Diterapkan Separuhnya
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau