KOMPAS.com - Kelapa sawit dinilai tetap akan memegang peran penting dalam perekonomian Indonesia sebagai sumber devisa, penggerak perekonomian daerah, serta pilar ketahanan energi melalui program biodiesel.
Namun, memasuki tahun 2026, industri kelapa sawit dihadapkan dengan tantangan struktural yaitu tuntutan pertumbuhan industri kelapa sawit dengan tidak mengandalkan ekspansi lahan, tapi dengan peningkatan produktivitas, kepastian tata kelola, serta keberlanjutan.
Baca juga:
“Ke depan, pengelolaan industri sawit tidak bisa lagi berjalan secara business as usual. Transformasi berbasis produktivitas, tata kelola yang kuat, dan keberlanjutan menjadi kunci agar sawit Indonesia tetap menjadi pemain utama minyak nabati dunia,” ujar Ketua Pengurus Indonesia Palm Oil Strategic Studies (IPOSS), Nanang Hendarsah dalam keterangan tertulis, Senin (5/1/2026).
Berdasarkan laporan Outlook Sawit Indonesia 2026, IPOSS merekomendasikan sejumlah langkah strategis sebagai kebijakan struktural.
Rekomendasi tersebut, di antaranya penguatan kepastian legalitas dan integrasi tata kelola, serta percepatan peremajaan kebun rakyat demi menggenjot produktivitas.
Selain itu, ada pula penyelarasan kebijakan energi dan perdagangan agar penguatan pasar domestik tidak menggerus daya saing ekspor.
Baca juga:
Industri kelapa sawit Indonesia pada 2026 dituntut tumbuh tanpa perluasan lahan. Simak penjelasan IPOSS berikut.Sebagian perkebunan kelapa sawit masih berada di tengah dan di dalam kawasan hutan. Maka dari itu, penataan legalitas lahan melalui verifikasi menjadi langkah prioritas yang strategis dalam memperkuat fondasi industri kelapa sawit.
Penataan legalitas telah diperkuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) 45/2025, dengan menetapkan mekanisme penegakan hukum. Di antaranya berupa kewajiban finansial, pemulihan lahan, serta pengenaan denda administratif sebesar Rp 25 juta per hektar per tahun bagi usaha perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan tanpa izin.
Penataan legalitas melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) perlu memastikan perkebunan kelapa sawit tetap berproduksi selama proses berlangsung.
Hal itu mengingat sebagian lahan produktif perkebunan kelapa sawit yang berkontribusi terhadap pasokan nasional berada di dalam kawasan hutan.
Stabilitas produksi perkebunan kelapa sawit tersebut harus dijaga agar tidak menimbulkan gangguan pasokan yang dapat memengaruhi dinamika pasar global.
Kegagalan penataan legalitas akan berdampak terhadap rendahnya produksi kelapa sawit, yang dapat merugikan penerimaan negara atau mengancam keberlanjutan program mandatori biodiesel.
Kebijakan penataan ulang tata kelola industri kelapa sawit harus dirancang untuk menguatkan akuntabilitas pemanfaatan lahan.
Per September 2025, sekitar 1,5 juta hektar telah masuk skema Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Agrinas Palma Nusantara, termasuk kewajiban 20 persen perkebunan plasma untuk masyarakat.
Baca juga: POPSI: Naiknya Pungutan Ekspor Sawit untuk B50 Bakal Gerus Pendapatan Petani
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya