KOMPAS.com - High Seas Treaty atau Perjanjian Laut Lepas resmi berlaku pada Januari 2026, setelah negosiasi dan diplomasi internasional yang memakan waktu bertahun-tahun.
Perjanjian tersebut telah diratifikasi oleh 61 negara di seluruh dunia dan dimaksudkan untuk melindungi perairan internasional dan kehidupan laut.
Baca juga:
"Tujuan perjanjian ini adalah untuk memastikan konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan keanekaragaman hayati laut di wilayah di luar yurisdiksi nasional, baik untuk saat ini maupun dalam jangka panjang," bunyi perjanjian tersebut, dilansir dari laman Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), Kamis (22/1/2026).
Sebagai informasi, perjanjian akan berlaku di laut lepas, wilayah laut yang berada di luar zona ekonomi eksklusif (ZEE) suatu negara. ZEE mencakup perairan dalam jarak 370 kilometer.
Wilayah-wilayah ini mencakup separuh dari luas permukaan bumi, dan dua pertiga dari seluruh samudera di dunia.
Meskipun perairan yang sangat luas ini kaya akan kehidupan dan kekayaan mineral, ketiadaan kedaulatan secara historis juga berarti ketiadaan perlindungan hukum.
Perjanjian Laut Lepas pun memberikan kerangka kerja yang sudah lama dinantikan untuk mengatur dan melindungi laut lepas.
Baca juga:
Perjanjian Laut Lepas berlaku demi konservasi keanekaragaman hayati laut. Para ilmuwan menilai hukum saja tak cukup menyelamatkan samudera.Namun penulis buku "The Only Flag Worth Flying", Paul Watson, bersama akademisi Sarah Levy mempertanyakan efektivitas hukum internasional dalam menyelamatkan lautan.
Mereka berpendapat lautan tidak dapat diselamatkan hanya dengan undang-undang.
Meskipun beberapa pihak tidak setuju dengan pendapat Watson dan Levy, argumen dalam buku tersebut tetap mempertanyakan apakah sudah cukup upaya yang dilakukan untuk melindungi lautan dan kehidupan yang bergantung padanya.
Para ilmuwan sepakat bahwa lautan memanas dengan cepat, menyebabkan peristiwa cuaca ekstrem dan kehidupan laut berjuang melawan pengasaman, polusi, dan plastik, serta aktivitas industri seperti penambangan laut dalam, dilansir dari Phys.org.
Menurut para penulis, masalah adalah, meskipun terjadi peningkatan jumlah perjanjian internasional seperti Konvensi Internasional untuk Pengaturan Perburuan Paus (ICRW), Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Terancam Punah (CITES), dan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS), otoritas penegakannya tetap sangat bergantung pada kemauan dan kapasitas negara masing-masing.
"Meskipun hukum lingkungan internasional telah berkembang pesat dalam beberapa dekade terakhir, efektivitasnya tetap dibatasi oleh fitur struktural dari sistem itu sendiri. Perjanjian internasional umumnya bergantung pada persetujuan negara dan implementasi domestik, dan tidak ada otoritas penegakan global terpusat untuk memastikan kepatuhan di laut lepas," jelas Levy.
Baca juga:
Perjanjian Laut Lepas berlaku demi konservasi keanekaragaman hayati laut. Para ilmuwan menilai hukum saja tak cukup menyelamatkan samudera.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya