Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjanjian Laut Lepas PBB Mulai Berlaku, Upaya Besar Lindungi Samudera

Kompas.com, 16 Januari 2026, 19:17 WIB
Monika Novena,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kabar baik bagi perlindungan perairan lepas pantai. Mulai Sabtu (17/1/2026), berlaku United Nations Biodiversity Beyond National Jurisdiction Agreement (Perjanjian Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Keanekaragaman Hayati di Luar Yurisdiksi Nasional atau BBNJA), yang dikenal pula sebagai High Seas Treaty (Traktat Laut Lepas).

Perjanjian ini disebut menjadi pencapaian besar dalam upaya melestarikan kehidupan laut di perairan internasional.

Baca juga:

"Tujuan perjanjian ini adalah untuk memastikan konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan keanekaragaman hayati laut di wilayah di luar yurisdiksi nasional, baik untuk saat ini maupun dalam jangka panjang," bunyi perjanjian tersebut, dilansir dari laman Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), Jumat (16/1/2026).

Upaya melindungi keanekaragaman hayati di laut lepas

BBNJA menjadi kerangka kerja untuk mengatur dan melindungi laut lepas

Sesuai namanya, BBNJA akan berlaku di laut lepas, wilayah laut yang berada di luar Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) suatu negara. ZEE mencakup perairan dalam jarak sekitar 370 kilometer.

Wilayah-wilayah ini mencakup separuh dari luas permukaan bumi, dan dua pertiga dari seluruh samudera di dunia.

Meskipun perairan yang sangat luas ini kaya akan kehidupan dan kekayaan mineral, ketiadaan kedaulatan secara historis juga berarti ketiadaan perlindungan hukum.

Maka dari itu, BBNJA memberikan kerangka kerja untuk mengatur dan melindungi laut lepas, khususnya terkait konservasi. 

"Perjanjian ini menciptakan tata kelola untuk menetapkan instrumen pengelolaan berbasis area di laut lepas," ucap pengacara lingkungan internasional dari University of New South Wales di Australia, Eliza Northrop, dikutip dari Science Alert.

Baca juga:

High Seas Treaty atau BBNJA berlaku mulai Sabtu (17/1/2026). Perjanjian PBB ini jadi tonggak perlindungan laut lepas dan keanekaragaman hayati.Dok. Wikimedia Commons/Brocken Inaglory High Seas Treaty atau BBNJA berlaku mulai Sabtu (17/1/2026). Perjanjian PBB ini jadi tonggak perlindungan laut lepas dan keanekaragaman hayati.

Sebelumnya, tidak ada organisasi tunggal yang punya wewenang hukum untuk mengatur laut lepas secara menyeluruh. Saat ini, BBNJA bisa menjadi sistem internasional yang jelas untuk mengaturnya.

Pemerintah di berbagai negara sudah mulai mengidentifikasi kawasan yang berpotensi menjadi kawasan lindung laut di laut lepas, seperti Pegunungan Salas y Gómez dan Nazca, Laut Sargasso, serta area di Laut Tasman Selatan.

Menurut Northrop, usulan-usulan awal tersebut akan memiliki pengaruh yang sangat besar karena menjadi contoh pertama bagi kawasan lindung laut di perairan internasional.

Tidak hanya itu, usulan tersebut juga akan memengaruhi kecepatan dan cakupan upaya konservasi pada masa mendatang.

Lebih lanjut, perjanjian laut lepas juga mewajibkan negara-negara anggota melakukan penilaian dampak lingkungan untuk setiap aktivitas, seperti penangkapan ikan atau pertambangan.

Hal tersebut dapat menyebabkan polusi substansial atau perubahan signifikan dan berbahaya terhadap lingkungan laut di perairan internasional.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
SPPG Palmerah Punya Greenhouse, Tanam Hidroponik hingga Budidaya Ikan untuk MBG
SPPG Palmerah Punya Greenhouse, Tanam Hidroponik hingga Budidaya Ikan untuk MBG
Pemerintah
Peneliti Ciptakan Energi Listrik dari Urin, Berpotensi Jadi EBT Baru
Peneliti Ciptakan Energi Listrik dari Urin, Berpotensi Jadi EBT Baru
LSM/Figur
Studi Sebut Polusi Udara Bisa Tingkatkan Risiko Alzheimer pada Lansia
Studi Sebut Polusi Udara Bisa Tingkatkan Risiko Alzheimer pada Lansia
LSM/Figur
1 Hektar Hutan Tropis Hasilkan 2,4 Juta Liter Hujan Tiap Tahun
1 Hektar Hutan Tropis Hasilkan 2,4 Juta Liter Hujan Tiap Tahun
LSM/Figur
AI Bikin Jaringan 5G Lebih Hemat Energi, Bantu Capai Target ESG
AI Bikin Jaringan 5G Lebih Hemat Energi, Bantu Capai Target ESG
LSM/Figur
Angka Kematian Ibu Meningkat Drastis di Wilayah Konflik dan Rentan
Angka Kematian Ibu Meningkat Drastis di Wilayah Konflik dan Rentan
Pemerintah
Profesional Muda Ingin Industri Periklanan Melek Literasi Iklim
Profesional Muda Ingin Industri Periklanan Melek Literasi Iklim
LSM/Figur
Jelang Ramadhan, Listrik di Aceh Masih Padam dan Warga Harus Jalan Kaki demi Bantuan
Jelang Ramadhan, Listrik di Aceh Masih Padam dan Warga Harus Jalan Kaki demi Bantuan
LSM/Figur
Pemerintah Buka Akses Pembiayaan untuk Pelaku Ekonomi Kreatif
Pemerintah Buka Akses Pembiayaan untuk Pelaku Ekonomi Kreatif
Pemerintah
24 Perusahaan Ikut Tender Pembangunan Fasilitas 'Waste to Energy' Danantara
24 Perusahaan Ikut Tender Pembangunan Fasilitas "Waste to Energy" Danantara
Pemerintah
AI Diklaim Cegah Kerusakan Iklim, Benarkah?
AI Diklaim Cegah Kerusakan Iklim, Benarkah?
LSM/Figur
Polusi Nitrogen Ganggu Penyerapan Karbon dan Ritme Respirasi Hutan
Polusi Nitrogen Ganggu Penyerapan Karbon dan Ritme Respirasi Hutan
LSM/Figur
Siswa MAN 1 Kendari Olah Limbah Kulit Udang dan Kepiting Jadi Kemasan Ramah Lingkungan
Siswa MAN 1 Kendari Olah Limbah Kulit Udang dan Kepiting Jadi Kemasan Ramah Lingkungan
LSM/Figur
Jakarta Utara Harus Jadi Model Pengelolaan Sampah Nasional, Ini Alasannya
Jakarta Utara Harus Jadi Model Pengelolaan Sampah Nasional, Ini Alasannya
Pemerintah
Satu Dekade Pasca-Perjanjian Paris, Pemanasan Global Justru Makin Cepat
Satu Dekade Pasca-Perjanjian Paris, Pemanasan Global Justru Makin Cepat
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau