Menghadapi tantangan-tantangan ini, Levy dan Watson percaya bahwa tindakan langsung sangat diperlukan karena hukum internasional sering kali tidak ditegakkan.
Contoh tindakan langsung ini meliputi mengganggu operasi perburuan paus, memotong jaring ikan, atau menaiki kapal dan anjungan minyak secara paksa.
"Aksi langsung bukan hanya taktik perlawanan, tapi bentuk penegakkan konservasi yang diperlukan, dan semakin tak tergantikan, di dunia di mana negara sering menolak atau gagal untuk bertindak," papar Levy.
Penulis juga secara khusus mengomentari Perjanjian Laut Lepas. Menurut mereka, apa gunanya perjanjian tersebut tanpa adanya penegakan hukum. Sebab, hal itu hanya akan jadi selembar kertas.
Hingga hari ini, laut lepas tetap menjadi tempat yang tidak mengenal hukum karena tidak ada satu negara pun yang berdaulat di wilayah itu.
Banyak pihak, baik itu perusahaan maupun oknum, disebut merasa bebas mengeksploitasi sumber daya tanpa aturan, demi keuntungan ekonomi semata.
Selain itu karena milik bersama, negara-negara dinilai justru merasa tidak punya tanggung jawab untuk menjaganya.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya