Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjanjian Laut Lepas Berlaku, Babak Baru Perlindungan Samudra Dimulai

Kompas.com, 22 September 2025, 18:32 WIB
Add on Google
Monika Novena,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

Sumber PHYSORG

KOMPAS.com - Sebuah perjanjian multinasional untuk melindungi sebagian besar samudra di dunia akan mulai berlaku sebagai hukum pada Januari 2026.

Para aktivis lingkungan menyambut baik pemberlakuan perjanjian tersebut, menyebutnya sebagai langkah yang sangat penting untuk melindungi ekosistem laut.

Dengan bergabungnya Maroko dan Sierra Leone, perjanjian PBB tentang laut lepas kini telah mencapai ambang batas minimal 60 ratifikasi, menjadikannya sah sebagai hukum internasional.

Hingga pertengahan September, 143 negara telah bergabung dengan perjanjian ini dan para pegiat konservasi laut mendesak agar lebih banyak negara meratifikasi.

Perjanjian tersebut bertujuan untuk melindungi area-area dengan keanekaragaman hayati tinggi di perairan global yang berada di luar zona ekonomi eksklusif setiap negara.

Melansir Phys, Sabtu (20/9/2025) para pegiat konservasi mengatakan bahwa lautan, yang dipenuhi dengan kehidupan tumbuhan dan hewan, bertanggung jawab untuk menciptakan separuh dari pasokan oksigen di dunia dan sangat penting untuk melawan perubahan iklim.

Baca juga: Perubahan Iklim, Makluk Laut yang Tak Kasat Mata Pun Terancam

Namun, perairan tersebut juga terancam oleh polusi dan penangkapan ikan yang berlebihan.

Lautan juga menghadapi tantangan yang berkembang dari penambangan laut dalam, di mana industri yang baru muncul ini menggali dasar laut yang sebelumnya belum tersentuh untuk komoditas seperti nikel, kobalt, dan tembaga.

Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, Antonio Guterres menyampaikan perjanjian tersebut menetapkan aturan yang mengikat untuk melestarikan dan menggunakan keanekaragaman hayati laut secara berkelanjutan.

Perjanjian tersebut bertujuan untuk melindungi perairan internasional yang mencakup sekitar 60 persen dari seluruh lautan. Pasalnya, hingga saat ini, hanya satu persen dari perairan laut lepas yang memiliki perlindungan hukum semacam itu.

Para pemerhati lingkungan juga mengatakan ekosistem laut di laut lepas harus dilindungi karena merupakan sumber oksigen dan membatasi pemanasan global dengan menyerap sebagian besar karbon dioksida yang dipancarkan oleh aktivitas manusia.

Lebih lanjut, setelah perjanjian ini disahkan menjadi undang-undang, badan pengambil keputusan harus bekerja sama dengan beragam organisasi regional dan global yang telah mengawasi berbagai aspek kelautan misalnya soal pertambangan laut dalam.

Belum ada izin yang dikeluarkan untuk pertambangan komersial di perairan laut lepas, tetapi beberapa negara telah memulai atau sedang bersiap untuk memulai eksplorasi di perairan dalam zona ekonomi eksklusif mereka sendiri.

Baca juga: Kerusakan Laut Akibat Manusia Diproyeksikan Berlipat Ganda pada 2050

Perjanjian tersebut juga menetapkan prinsip-prinsip untuk berbagi manfaat dari sumber daya genetik laut yang dikumpulkan di perairan internasional. Poin ini merupakan salah satu isu yang sulit disepakati dalam negosiasi yang panjang.

Negara-negara berkembang, yang sering kali kekurangan dana untuk ekspedisi penelitian, telah berjuang untuk mendapatkan hak pembagian manfaat.

Mereka berharap tidak tertinggal dalam apa yang banyak pihak lihat sebagai pasar masa depan yang sangat besar untuk sumber daya genetik yang sangat diminati oleh perusahaan farmasi dan kosmetik.

"Sangat penting bagi kita untuk bergerak menuju ratifikasi global atau universal agar perjanjian ini bisa seefektif mungkin," kata Rebecca Hubbard, yang memimpin koalisi High Seas Alliance.

Ia juga mendesak negara-negara kepulauan kecil, negara-negara berkembang, dan bahkan negara-negara yang tidak memiliki garis pantai untuk ikut bergabung.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Induk dan Anak Gajah Ditemukan Tewas di Bengkulu, Kemenhut Telusuri Penyebabnya
Induk dan Anak Gajah Ditemukan Tewas di Bengkulu, Kemenhut Telusuri Penyebabnya
Pemerintah
Percepat Transisi Energi, PLN Garap PLTS Mentari Nusantara I Berkapasitas 1.225 GW
Percepat Transisi Energi, PLN Garap PLTS Mentari Nusantara I Berkapasitas 1.225 GW
BUMN
Perancis Targetkan Bebas Energi Fosil pada 2050
Perancis Targetkan Bebas Energi Fosil pada 2050
Pemerintah
Jadi Masalah Lingkungan dan Inefisiensi, Limbah Makanan Industri Perhotelan Disorot
Jadi Masalah Lingkungan dan Inefisiensi, Limbah Makanan Industri Perhotelan Disorot
Pemerintah
Waspada Krisis Energi, India Imbau Warganya Pakai Listrik Sampai Pukul 17.00
Waspada Krisis Energi, India Imbau Warganya Pakai Listrik Sampai Pukul 17.00
Pemerintah
Awas Ikan Sapu-sapu Rusak Ekosistem dan Ancam Ikan Lokal di Indonesia
Awas Ikan Sapu-sapu Rusak Ekosistem dan Ancam Ikan Lokal di Indonesia
Pemerintah
UT School Gelar Wisuda Nasional Mekanik Alat Berat Batch 37
UT School Gelar Wisuda Nasional Mekanik Alat Berat Batch 37
Swasta
BMKG Prediksi Hujan Lebat di Beberapa Wilayah hingga 7 Mei 2026
BMKG Prediksi Hujan Lebat di Beberapa Wilayah hingga 7 Mei 2026
Pemerintah
El Nino Berisiko Tingkatkan Konflik Manusia dengan Satwa, Begini Kata Pakar
El Nino Berisiko Tingkatkan Konflik Manusia dengan Satwa, Begini Kata Pakar
Pemerintah
Setelah Krisis Selat Hormuz, Ancaman Besar Masih Menanti Dunia
Setelah Krisis Selat Hormuz, Ancaman Besar Masih Menanti Dunia
Pemerintah
Sejarah Hari Buruh: Berawal dari Tuntutan Pekerja Kurangi Jam Kerja
Sejarah Hari Buruh: Berawal dari Tuntutan Pekerja Kurangi Jam Kerja
Pemerintah
Rumah Tangga Tanggung Biaya Energi Fosil 3 Kali Lipat saat RI Kehilangan Windfall Tax Batu Bara
Rumah Tangga Tanggung Biaya Energi Fosil 3 Kali Lipat saat RI Kehilangan Windfall Tax Batu Bara
LSM/Figur
Pemerintah Ingin Stop Impor BBM, IESR Sebut Tak Realistis
Pemerintah Ingin Stop Impor BBM, IESR Sebut Tak Realistis
LSM/Figur
UMKM Digital Finance Tour Tangerang Perkuat Literasi Keuangan dan Pemasaran Digital Pelaku Usaha
UMKM Digital Finance Tour Tangerang Perkuat Literasi Keuangan dan Pemasaran Digital Pelaku Usaha
Swasta
Peran Vital Hiu: Bantu Kumpulkan Data Iklim Laut  yang Sulit Dipantau
Peran Vital Hiu: Bantu Kumpulkan Data Iklim Laut yang Sulit Dipantau
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau