Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Percepat Pengakuan Masyarakat Adat, Kalimantan Timur Bentuk Tim Khusus

Kompas.com, 27 Januari 2026, 09:49 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

Sumber Antara

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) membentuk kelompok kerja (pokja) khusus untuk mempercepat pengakuan masyarakat hukum adat (MHA).

Langkah ini dilakukan karena masyarakat adat memiliki peran besar dalam menjaga lingkungan. Mereka juga berperan mempertahankan nilai sosial budaya, sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan di daerah.

Baca juga:

"Berdasarkan hasil identifikasi yang kami lakukan bersama mitra pembangunan, total tercatat sebanyak 505 sebaran Komunitas Masyarakat Adat (KMA) di Kaltim," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kalimantan Timur, Puguh Harjanto, dilansir dari Antara, Selasa (27/1/2026).

Ratusan komunitas tersebut tersebar luas. Lokasinya berada di tujuh kabupaten dan dua kota, dengan sebaran mencakup 69 kecamatan serta 460 desa dan kelurahan.

Kaltim bentuk tim percepat pengakuan masyarakat adat

Dari total 505 KMA, baru sebagian yang berproses menuju pengakuan hukum

Jika ditelusuri lebih rinci, komunitas adat tersebut berada hingga tingkat 468 dusun atau RT.

Dari total 505 Komunitas Masyarakat Adat, baru sebagian yang sedang berproses menuju pengakuan hukum.

Puguh menyebut, saat ini terdapat 53 komunitas yang tengah menjalani tahapan pengakuan sebagai masyarakat hukum adat.

Sementara itu, hingga saat ini, Provinsi Kalimantan Timur baru memiliki sembilan masyarakat hukum adat yang telah diakui secara resmi. Kesembilan masyarakat hukum tersebut tersebar di tiga kabupaten dan satu kota.

Maka dari itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memandang perlu adanya langkah percepatan.

Baca juga:

Salah satu caranya dengan membentuk Kelompok Kerja Percepatan Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat atau Pokja P4-MHA.

Pembentukan pokja disebut melibatkan berbagai pihak.Di dalamnya terdapat lintas Organisasi Perangkat Daerah atau OPD. 

Menurut Puguh, keterlibatan banyak pihak sangat penting. Selama ini proses pengakuan MHA masih menghadapi banyak tantangan dari berbagai sisi, antara lain aspek regulasi dan sisi kelembagaan. Selain itu, koordinasi lintas sektor juga belum berjalan optimal.

Kepala DPMPD Kaltim Puguh Harjanto (kiri - depan) saat memimpin rapat pembentukan Pokja Percepatan Pengakuan MHA, di Samarinda, Selasa (27/1/2026).Dok. ANTARA/ M Ghofar Kepala DPMPD Kaltim Puguh Harjanto (kiri - depan) saat memimpin rapat pembentukan Pokja Percepatan Pengakuan MHA, di Samarinda, Selasa (27/1/2026).

Dasar hukum percepatan pengakuan MHA di Kalimantan Timur sebenarnya sudah tersedia. Landasan tersebut adalah Peraturan Daerah Kaltim Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat Kalimantan Timur.

Sejak perda itu diterapkan pada 2016, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kalimantan Timur terus melakukan pembinaan. Fasilitasi pengakuan MHA juga terus dilakukan secara bertahap.

Baca juga:

Hasilnya, sembilan MHA telah mendapatkan pengakuan resmi. Di Kabupaten Paser terdapat MHA Paser Muluy dan MHA Paring Sumpit.

Sementara itu, di Kabupaten Kutai Barat terdapat MHA Benuaq Madjaun, MHA Benuaq Telimuk, MHA Toonyoi Juaq Asa, MHA Toonyoi Benuaq Ongko Asa, serta MHA Bahau Uma Luhat.

Selain itu, terdapat MHA Kutai Adat Lawas Sumping Layang Kedang Ipil di Kabupaten Kutai Kartanegara. Di Kota Bontang, terdapat MHA Kutai Guntung Kelurahan Guntung.

Ke depan, keberadaan MHA tidak hanya diakui secara hukum. Pemerintah juga menyiapkan peran mereka dalam pengelolaan lingkungan.

"Keberadaan MHA juga dipersiapkan untuk mendapatkan anggaran dalam pelestarian hutan dengan pola kemitraan global, salah satunya yang sudah berjalan adalah dari program Forest Carbon Partnership Facility," kata Puguh.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Dorong Budaya Hijau di Kampus, Unika Atma Jaya Raih Peringkat 34 UI GreenMetric Indonesia
Dorong Budaya Hijau di Kampus, Unika Atma Jaya Raih Peringkat 34 UI GreenMetric Indonesia
Swasta
Pengelolaan Susut dan Sisa Pangan Mendesak Dilakukan untuk Mitigasi Krisis Iklim
Pengelolaan Susut dan Sisa Pangan Mendesak Dilakukan untuk Mitigasi Krisis Iklim
Pemerintah
Akibat El Niño, Pakar IPB Ingatkan Risiko Lonjakan Harga Komoditas Hingga 2027
Akibat El Niño, Pakar IPB Ingatkan Risiko Lonjakan Harga Komoditas Hingga 2027
LSM/Figur
PT KAI Daop 7 Madiun Salurkan Dana TJSL Rp 445 Juta
PT KAI Daop 7 Madiun Salurkan Dana TJSL Rp 445 Juta
Pemerintah
Emisi Masa Lalu Bakal Tetap Panaskan Bumi Hingga Puluhan Tahun
Emisi Masa Lalu Bakal Tetap Panaskan Bumi Hingga Puluhan Tahun
Pemerintah
BCA Perluas Akses Kesehatan Mata untuk Lebih dari 3.500 Pelajar di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
BCA Perluas Akses Kesehatan Mata untuk Lebih dari 3.500 Pelajar di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
Swasta
Perusahaan Tambang Punya tanggung Jawab Besar terhadap Dekarbonisasi
Perusahaan Tambang Punya tanggung Jawab Besar terhadap Dekarbonisasi
Pemerintah
Aturan Offset Emisi Pertanian Hampir Terbit, Pembagian Manfaat untuk Petani Tunggu Juknis
Aturan Offset Emisi Pertanian Hampir Terbit, Pembagian Manfaat untuk Petani Tunggu Juknis
Pemerintah
'Bijak Jajan Cinta Bumi', Menanamkan Budaya Pemilahan Sampah Sejak Dini
"Bijak Jajan Cinta Bumi", Menanamkan Budaya Pemilahan Sampah Sejak Dini
Swasta
Perkuat Dampak Berkelanjutan, ASEAN Foundation dan SAP Beri Akses AI bagi Wirausaha Sosial ASEAN
Perkuat Dampak Berkelanjutan, ASEAN Foundation dan SAP Beri Akses AI bagi Wirausaha Sosial ASEAN
LSM/Figur
Ketahanan Keluarga Mampu Lindungi Anak dari Dampak Perubahan Iklim
Ketahanan Keluarga Mampu Lindungi Anak dari Dampak Perubahan Iklim
Pemerintah
Dilema Rumit Di Balik Sisa Makanan Berkuah
Dilema Rumit Di Balik Sisa Makanan Berkuah
LSM/Figur
Walikota New York Zohran Mamdani Denda DoorDash Rp 2,35 Triliun karena Pangkas Gaji Kurir
Walikota New York Zohran Mamdani Denda DoorDash Rp 2,35 Triliun karena Pangkas Gaji Kurir
Pemerintah
Jaga Lingkungan, PLN UPT Pulogadung Gelar Simulasi Penanganan Tumpahan Limbah B3
Jaga Lingkungan, PLN UPT Pulogadung Gelar Simulasi Penanganan Tumpahan Limbah B3
BUMN
PBB Peringatkan Super El Niño Jadi Ancaman Serius bagi Kesehatan Dunia
PBB Peringatkan Super El Niño Jadi Ancaman Serius bagi Kesehatan Dunia
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau