Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

366.955 Hektar Hutan Adat Ditetapkan hingga November 2025

Kompas.com, 17 Desember 2025, 18:12 WIB
Zintan Prihatini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menetapkan 169 hutan adat seluas 366.955 hektar hingga November 2025.

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kemenhut, Catur Endah Prasetiani mencatat penetapan tersebut mencakup wilayah kelola masyarakat hukum adat di 43 kabupaten di 20 provinsi.

Baca juga: 

"Secara keseluruhan ada sekitar 88.461 kepala keluarga masyarakat hukum adat," kata Catur dalam Lokakarya Nasional di Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Catur menyampaikan, pemerintah bakal mempercepat penetapan 1,4 juta hektar hutan adat sesuai komitmen ketika menghadiri COP30 di Belem, Brasil, beberapa waktu lalu.

Oleh karenanya, Lokakarya turut menghadirkan 250 peserta dari kementerian lembaga, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), sektor swasta, dan 52 ketua masyarakat hukum adat guna menyusun peta jalan penetapan hutan adat.

"Peta jalan percepatan untuk penetapan hutan adat yang kami susun dapat dijadikan dokumen sekaligus komitmen bersama, dan sebagai acuan target capaian yang terukur sesuai dengan waktu yang ditentukan," tutur dia.

Kemenhut juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Status Hutan Adat Hiva Aset Uheng Kareho kepada Masyarakat Hukum Adat Dayak Punan Uheng Kereho. Hutan adat ini memiliki luas 30.700 hektar di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Selain itu, Kemenhut membentuk Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat Nomor 144 Tahun 2025 yang mengedepankan prinsip inklusi dan kolaborasi lintas sektor. Satgas menargetkan penetapan hutan adat seluas 1,4 juta hektar selama periode 2025-2029, sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012.

Baca juga:

Susun peta jalan penetapan hutan adat

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menetapkan 169 hutan adat seluas 366.955 hektar hingga November 2025.Unsplash/Waren Brasse Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menetapkan 169 hutan adat seluas 366.955 hektar hingga November 2025.

Akademisi IPB University, Soeryo Adiwibowo mengatakan, tujuan penyusunan peta jalan penetapan hutan adat antara lain mempercepat pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat serta memperkuat pengelolaan hutan adat yang berkeadilan, lestari, dan berdaulat. Lainnya, menetapkan dan mengukuhkan status hutan adat.

"Ketiga, memperkuat kelembagaan masyarakat hukum adat, ini pekerjaan berat. Mendorong tata kelola hutan adat yang inklusif dan kolaboratif, meningkatan kontribusi hutan adat terhadap pencapaian target nasional," papar dia.

Selanjutnya, membangun sistem informasi dan database nasional hutan adat serta mengembangkan skema pembiayaan berkelanjutan.

Baca juga:

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau