Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
AMBISI energi Indonesia untuk sektor panas bumi kini mulai terlihat semakin jelas dan serius. Proyek-proyek bernilai miliaran dollar AS mulai masuk perencanaan pemerintah melalui berbagai BUMN.
Sebut saja, misalnya, Pertamina Geothermal Energy (PGE), salah satu perusahaan panas bumi pelat merah terbesar di dunia, yang belum lama ini telah mengumumkan rencana memperluas portofolionya dari kapasitas terpasang saat ini sebesar 672 MW, dengan komitmen investasi yang diproyeksikan mencapai miliaran dollar AS dalam satu dekade ke depan.
Tak mau ketinggalan, PLN juga telah memasukkan tambahan kapasitas panas bumi di Sulawesi dan Sumatera ke dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) untuk rentang 2025–2035, dengan nilai proyek masing-masing mencapai ratusan juta dollar AS.
Sementara itu, sektor swasta satu per satu juga turut meramaikan arena energi geothermal ini. Tak terkecuali Danantara, juga sudah memasukan energi geothermal ke dalam rencana investasinya sejak lembaga keuangan pelat merah baru ini berdiri.
Danantara telah merencanakan menanamkan modal pada tahap eksplorasi awal di Flores dan Sumatera Utara.
Secara kolektif, berbagai proyek geothermal baru ini adalah sebagian gambaran dari upaya strategis nasional dalam mencapai kemandirian energi di satu sisi dan pemberian prioritas pada energi terbarukan di sisi lain.
Geothermal akan segera ikut meramaikan proyek besar bertajuk transisi energi nasional Indonesia ke depanya, di mana gunung berapi dan ladang uap panas bumi secara perlahan akan ikut mendominasi sumber kelistrikan Indonesia.
Tentu semua rencana ini sangat bisa dipahami, mengingat Indonesia adalah salah satu negara dengan cadangan panas bumi terbesar di dunia.
Dalam konteks ini, kondisi geologi vulkanik Indonesia adalah berkah, yang kemudian menempatkan Indonesia di peringkat kedua dunia setelah Amerika Serikat dalam kapasitas panas bumi terpasang.
Artinya, tak salah jika pemerintah menjadikan panas bumi sebagai pilar strategi energi bersih, dengan potensi sumber daya yang diperkirakan melebihi 23 gigawatt.
Dalam konteks komitmen mencapai emisi nol bersih pada 2060 atau lebih cepat jika didukung kemitraan internasional, panas bumi memang sangat menjanjikan jalan pintas menuju dekarbonisasi sekaligus ketahanan energi nasional.
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX: PGEO) memperkuat posisinya dalam pengembangan energi bersih nasional. Empat proyek panas bumi perusahaan ditetapkan masuk Blue Book 2025?2029 Kementerian PPN/Bappenas, setelah diajukan resmi melalui PT Pertamina (Persero).Revisi Undang-Undang Panas Bumi terbaru juga memperjelas soal proses perizinan dan menegaskan bahwa eksplorasi panas bumi tidak lagi disamakan secara hukum dengan kegiatan pertambangan, langkah strategis yang memang dimaksudkan untuk mempermudah pengembangan energi geothermal di kawasan hutan.
Dalam berbagai pidato, para menteri dan pejabat tinggi terkait juga kerap menegaskan bahwa Indonesia dalam waktu dekat akan menjadi pemimpin global dalam hal energi terbarukan.
Investor internasional pun nampaknya merespons dengan nada yang cukup positif. Perusahaan Jepang, Amerika, dan Eropa telah dan mulai bermitra dengan entitas terkait di Indonesia menggunakan berbagai skema, salah satunya melalui usaha patungan dengan BUMN seperti PLN dan PGE.
Dorongan tambahan juga datang dari lembaga keuangan global yang semakin menekankan pentingnya standar lingkungan, etika sosial, dan tata kelola (ESG).
Institusi-isntitusi keuangan global ini semakin tertarik membiayai proyek energi terbarukan di negara berkembang seperti Indonesia.
Dan dari perkembangan sampai hari ini, setidaknya di atas kertas, sektor panas bumi Indonesia tampaknya sudah siap lepas landas bersama dengan investor global.
Namun, di balik narasi investasi besar dan gembar-gembor ungensi reformasi regulasi di sektor panas bumi, realitas di lapangan ternyata jauh lebih rumit.
Proyek panas bumi di Indonesia seringkali tersandung masalah resistensi sosial yang terus berulang.
Di Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Timur, masyarakat justru melakukan protes, menghalangi tim survei, bahkan mengajukan gugatan hukum, yang kemudian mulai menarik perhatian kelompok advokasi, baik di tingkat nasional dan maupun internasional.
Penolakan dan perlawanan terhadap proyek geothermal ini, tak pelak menunda jadwal proyek, lalu ikut meningkatkan biaya, dan bahkan dalam beberapa kasus malah memaksa perusahaan untuk menarik diri sepenuhnya.
Lantas, mengapa hal ini bisa terjadi? Bukankah narasi energi terbarukan dan ketahanan energi nasional adalah narasi yang sangat masuk akal dan nyaris disuarakan oleh hampir semua organisasi advokasi dunia.
Nyatanya memang ada kesenjangan literasi energi. Di Jakarta, panas bumi dibingkai dalam narasi besar perubahan iklim. Namun, bagi warga desa di sekitar lokasi proyek, fokus utamanya justru pada keamanan air, hilangnya lahan pertanian, dan kelestarian budaya.
Hal yang sama juga saya temukan pada penelitian lapangan di Daerah Tiwi, Provinsi Albay, Filipina, belum lama ini.
Untungnya, perusahaan dan kementerian terkait di sana cukup jeli dengan masalah izin sosial ini, sehingga beberapa kajian sosial dibiayai secara patungan, yang ujungnya dipergunakan untuk memperbaiki izin sosial perusahaan geothermal di daerah di mana perusahaan beroperasi.
Di Indonesia, jika dikaji lebih dalam, di Desa Poco Leok, Flores, misalnya, penolakan muncul bukan karena antipati terhadap energi terbarukan, tapi adanya kekhawatiran bahwa pengeboran akan mencemari mata air yang vital bagi sektor pertanian dan vital untuk konsumsi sehari-hari.
Di Aceh, aktivis lingkungan dan masyarakat menentang ekspansi panas bumi di kawasan Ekosistem Leuser, karena kawasan proyek sejatinya adalah kawasan hutan yang dianggap tidak hanya sebagai menopang keanekaragaman hayati, tetapi juga sebagai sumber penghidupan masyarakat lokal.
Keberagaman respons ini menunjukkan bahwa literasi energi di banyak daerah dianggap rendah bukan karena masyarakat tidak peduli, tapi karena informasi yang disampaikan tidak berimbang, hanya berdasarkan kebutuhan pemerintah.
Bahkan tak jarang sengaja dibiarkan terjadi disparitas pemahaman agar terkesan masyarakat memang kurang memahami narasi energi terbarukan.
Dengan kata lain, narasi energi terbarukan dihadirkan di ruang hampa, tanpa dibenturkan dengan realitas keseharian masyarakat setempat.
Sehingga janji “nol emisi tahun 2060” atau “potensi 23 gigawatt”, misalnya, terasa sangat jauh dari realitas keseharian masyarakat desa yang hidup dari siklus panen di satu sisi dan sokongan air dari aliran sungai di sisi lain.
Walhasil, dalam konteks ini, bahasa transisi energi justru terdengar sangat abstrak. Bahkan di lapangan, di tangan pejabat-pejabat daerah yang haus akan proyek nasional, justru malah bisa menjadi manipulatif.
Masalah ini diperparah oleh keterbatasan pemahaman pengembang dan pejabat terhadap dimensi sosial energi terbarukan.
Sering kali terjadi, izin dan insentif fiskal dianggap sebagai sumber legitimasi utama. Padahal, dalam kontek energi global kontemporer, keberhasilan proyek energi terbarukan justru menuntut lebih dari sekadar izin legal/hukum.
Proyek-proyek energi terbarukan juga memerlukan apa yang dikenal sebagai Social License to Operate (SLO), izin sosial yang lahir dari penerimaan masyarakat setempat.
SLO tidak hadir dalam bentuk dokumen administratif, tapi relasi yang terus-menerus dibangun melalui kepercayaan dan persetujuan dari masyarakat setempat.
Mengabaikan kepercayaan dan persetujuan masyarakat berarti membuka jalan bagi lahirnya konflik yang akan semakin mempermahal invetasi energi terbarukan.
Nah, sejarah panas bumi Indonesia justru penuh dengan pelajaran semacam ini. Di Poco Leok, NTT, bentrokan terjadi ketika survei dilakukan dengan pengawalan aparat, memicu tuduhan intimidasi hingga laporan pelanggaran hak asasi manusia.
Alih-alih membangun dukungan dan kepercayaan publik lokal, realisasi awal proyek justru memperdalam kecurigaan di daerah.
Di Aceh, resistensi menguat karena pengembang bersikeras memprioritaskan narasi kebutuhan energi nasional sambil meremehkan narasi kekhawatiran ekologis dari pemangku kepentingan lokal.
Pola yang sama terus berulang. Padahal tanpa SLO, proyek akan tersendat, meskipun semua syarat regulasi telah dipenuhi.
Apalagi, perlawanan masyarakat tidak identik dengan penolakan terhadap energi bersih. Penolakan dan perlawanan lebih mencerminkan tuntutan atas inklusi, keadilan, dan pengakuan.
Masyarakat tidak menolak listrik ramah lingkungan, tetapi menolak proses yang justru membungkam suara mereka.
Jika dikaitkan dengan ambisi besar sebagaimana disinggung pada awal tulisan ini, tak pelak bagi Indonesia, penolakan dan perlawanan ini adalah peringatan keras bahwa transisi energi tidak bisa direkayasa hanya di kementerian atau di ruang rapat korporasi, tapi juga harus dinegosiasikan secara fair, inklusif, dan adil di desa-desa dan di gunung-gunung di mana proyek akan dilangsungkan.
Tantangan realisasi investasi energi terbarukan untuk sektor geothermal ke depan adalah menggeser model pembangunan dari pendekatan top-down menuju kerangka yang menempatkan Social License to Operate sebagai bagian dari fondasi.
Pergeseran ini mengharuskan adanya perubahan besar pada tiga pilar, yakni dalam tata kelola, model komunikasi, dan peran institusi keilmuan (pengetahuan).
Pertama, tata kelola. Negara harus mewajibkan setiap proyek untuk tidak hanya memiliki izin legal dan izin enviromental. Proses pelibatan masyarakat dalam rangka mendapatkan izin sosial (SLO) harus dilembagakan sejak tahap eksplorasi hingga operasi.
Diperlukan badan pemantau independen, yang melibatkan pemerintah, masyarakat sipil, dan perwakilan lokal, untuk mengawasi dampak sosial dan lingkungan secara transparan langsung di lapangan, bukan hanya berdasarkan dokumen yang kerab kali direkayasa.
Harus ada mekanisme pengaduan yang mudah diakses di satu sisi dan responsif di sisi lain. Jika sengketa muncul, dialog dan mediasi harus menjadi instrumen utama, bukan dengan pengerahan aparat. Di situlah legitimasi dibangun.
Kedua, model komunikasi. Program literasi energi harus diperluas secara masif dan mendalam.
Perguruan tinggi dan LSM harus diarahkan untuk bekerja sama dalam mengembangkan lokakarya partisipatif, menggunakan bahasa lokal dan metode yang sesuai dengan budaya setempat.
Gunanya adalah untuk menjelaskan cara kerja panas bumi secara detail, risiko yang mungkin timbul, serta langkah mitigasinya.
Diskusi semacam ini harus dilakukan secara jujur dengan membuka semua perkara, baik positif maupun negatifnya, di atas meja.
Dengan metode kejujuran ini, berdasarkan berbagai penelitian tentang SLO di seluruh dunia, justru menumbuhkan kepercayaan lebih besar daripada mengobral janji secara berlebihan.
Dengan mengaitkan panas bumi pada kebutuhan konkret, misalnya lapangan kerja, perlindungan air bersih, atau elektrifikasi desa, tujuan transisi iklim global justru bisa lebih mudah diterjemahkan ke dalam manfaat yang nyata bagi masyarakat.
Ketiga, kemitraan pengetahuan. Transisi energi tidak bisa dikelola hanya oleh insinyur dan bankir. Ilmuwan sosial, antropolog, dan universitas lokal harus dilibatkan sejak dari awal.
Keahlian mereka dalam dinamika budaya, pembangunan kepercayaan, dan mediasi konflik sangatlah penting.
Dengan menggandeng akademisi sejak tahap perencanaan, pemerintah dan pengembang bisa mengantisipasi masalah sedini mungkin alias tidak sekadar bereaksi saat krisis muncul.
Dari sisi keilmuan pun, kemitraan semacam ini akan memperkuat kapasitas intelektual nasional, sehingga transisi energi tidak hanya membangun infrastruktur, tetapi juga pengetahuan.
Tak lupa, para investor pun memegang peran strategis, baik domestik maupun internasional. Lembaga keuangan internasional yang belakangan justru semakin mengedepankan standar ESG yang mengandung SLO sebagai prasyarat utama pendanaannya sangat berperan di dalam mempermulus legitiamsi sosial proyek-proyek energi terbarukan.
Sehingga, secara alami insentif akan bergeser. Pengembang yang serius melibatkan masyarakat akan mendapatkan prioritas pembiayaan dari para investor, sementara yang mengandalkan kekuatan politik dan aparat akan pelan-pelan tersisih.
Toh memang dalam jangka panjang, proyek apapun, terutama proyek-proyek yang membutuhkan lahan luas atau berpotensi mengganggu ekosistem lingkungan, yang berhasil membangun kepercayaan dan persetujuan dari masyarakat lokal akan jauh lebih aman dan berkelanjutan.
Jika Indonesia mampu melakukan pergeseran ini, panas bumi dipastikan akan bisa menjadi motor dekarbonisasi di satu sisi dan juga menjadi model pembangunan partisipatif di sisi lain.
Di satu sisi, masyarakat akan memahami dirinya sebagai pemangku kepentingan, bukan penghambat. Lalu, universitas akan kembali berfungsi sebagai jembatan antara sains dan masyarakat.
Di sisi lain, investor akan terus berupaya menemukan proyek yang tidak hanya menguntungkan, tapi juga “sah secara sosial”. Karena kalau tidak sah secara sosial, taruhannya justru sangat besar.
Tanpa SLO, panas bumi akan terus memicu protes dan ketidakpercayaan, yang bisa berujung pada penghentian proyek atau biaya investasi yang terus dihantui pembengkakan, baik karena penundaan ataupun karena kerusakan akibat perlawanan yang tak pernah berhenti
Pendek kata, di satu sisi kekayaan panas bumi Indonesia adalah anugerah geologi yang patut disyukuri. Namun di sisi lain, mengubahnya menjadi energi berkelanjutan memerlukan lebih dari sekadar teknologi turbin dan sumur bor, tapi juga kepercayaan sosial secara maksimal, transparansi tingkat tinggi, dan inklusi.
Setiap megawatt listrik panas bumi harus diimbangi dengan legitimasi sosial yang setara. Setiap insentif fiskal harus diseimbangkan dengan perlindungan sosial. Dan setiap regulasi harus disertai pengakuan pada suara masyarakat.
Hari ini di Indonesia, jalan menuju nol emisi tidak hanya melintasi gunung berapi, tetapi juga desa-desa dan segala budaya serta etika kemanusiaan yang melekat bersamanya.
Jika Indonesia memang ingin terdepan dalam hal energi bersih, terutama dari sumber panas bumi, Indonesia mau tak mau harus menerima kenyataan bahwa tak satu pun proyek akan bertahan lama tanpa Social License to Operate (SLO).
Artinya, pengembang dan pemerintah, baik pusat maupun daerah, harus belajar mendengar sebelum mengebor, belajar bermitra dengan rakyat sendiri sebelum membangun, dan harus belajar menghormati sebelum mengekstraksi.
Hanya dengan pemberian prioritas pada persetujuan dan penerimaan sosial, Indonesia bisa membuka sepenuhnya potensi energi di bawah tanahnya dan menyalakan masa depan yang berkelanjutan bagi rakyatnya.
Tanpa persetujuan sosial, proyek akan dianggap sebagai perampokan, bahkan penjajahan, sekalipun kata-kata ini tak diucapkan secara terbuka oleh masyarakat.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya