Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhut Tangkap Aktor Kunci Komplotan Pembalakan Liar TN Baluran

Kompas.com, 10 Maret 2026, 11:46 WIB
Add on Google
Zintan Prihatini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menangkap laki-laki berinisial AH (40), anggota komplotan pembalakan liar di Taman Nasional (TN) Baluran, Jawa Timur.

Tersangka sempat terdeteksi berada di Denpasar, Bali, lalu dipantau petugas selama sepekan sebelum akhirnya berhasil diamankan di Situbondo, Jawa Timur.

Baca juga:

"Penanganan perkara ini tidak berhenti pada satu nama, jaringan pelaku pembalakan liar di Taman Nasional Baluran telah kami petakan dan para pihak yang masuk dalam daftar pencarian terus kami buru satu per satu," kata Kepala Balai Penegakkan Hukum Jawa Bali dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun dalam keterangannya, Selasa (10/3/2026).

Pelaku pembalakan liar TN Baluran ditangkap

Terancam pidana maksimal lima tahun

Aswin menjelaskan, AH ditangkap usai penyidik menahan pelaku lainnya yakni HK. AH sempat telah dipanggil dua kali sebagai saksi untuk memberikan keterangan, tapi tidak memenuhinya.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) lalu menetapkan AH sebagai pihak yang terlibat dalam jaringan pembalakan liar TN Baluran usai mendapatkan alat bukti. 

"Dalam jaringan tersebut, AH berperan sebagai pengendali operasional lapangan sekaligus aktor kunci yang mengoordinasikan beberapa tim penebang, serta mengendalikan alur pengangkutan hasil tebangan ilegal hingga sampai ke tangan para penampung," jelas Aswin.

Setelah diamankan, AH dibawa ke Sidoarjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Sebagaimana telah diubah pada Pasal 37 Angka 13 juncto Pasal 37 Angka 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tersangka terancam pidana penjara maksimal lima tahun, dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

"Kami mengimbau pihak-pihak lain yang masih buron agar menyerahkan diri, penegakan hukum akan terus kami jalankan secara tegas hingga seluruh mata rantai pelaku. Termasuk pihak yang menikmati hasil kejahatan ini dapat diungkap," tutur dia.

Adapun kasus ini bermula pada pertengahan November 2023, ketika petugas menduga pelaku membawa kayu jati glondongan hasil penebangan liar dari TN Baluran.

Petugas mengamankan 10 gelondong kayu jati dan satu unit mobil lalu menangkap HK, yang perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

Baca juga:

Bukan kejahatan biasa

Aktor kunci komplotan pembalakan liar di TN Baluran ditangkap. Tersangka terancam lima tahun penjara.Wonderful Indonesia, Kemenpar Aktor kunci komplotan pembalakan liar di TN Baluran ditangkap. Tersangka terancam lima tahun penjara.

Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Kemenhut, Yazid Nurhuda menyatakan pembalakan liar di kawasan taman nasional bukan kejahatan biasa.

Sebab, hal itu tidak hanya merusak ekosistem hutan, tapi juga tata niaga kayu yang sehat.

"Ketika kayu ilegal masuk ke pasar dengan harga murah, pelaku usaha yang patuh justru dirugikan oleh persaingan yang tidak adil. Karena itu, penegakan hukum terhadap pembalakan liar adalah ikhtiar menjaga hutan sekaligus melindungi iklim usaha kehutanan yang legal, sehat, dan berkeadilan," tutur dia.

Yazid menyampaikan, TN Baluran merupakan etalase keanekaragaman hayati Indonesia. Ia memastikan, pemerintah bakal memberantas pembalakan liar.

Kemenhut turut mengajak masyarakat berperan aktif menjaga kawasan konservasi ini. Selain itu, melakukan pengawasan sosial dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

Baca juga:

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Bukan Malas, Gen Z Mulai Tinggalkan Budaya Kerja yang Bikin 'Burnout'
Bukan Malas, Gen Z Mulai Tinggalkan Budaya Kerja yang Bikin "Burnout"
LSM/Figur
Kekerasan Daring terhadap Jurnalis Perempuan Meningkat akibat AI
Kekerasan Daring terhadap Jurnalis Perempuan Meningkat akibat AI
LSM/Figur
Tiga Bayi Harimau Benggala Lahir di Taman Safari Prigen
Tiga Bayi Harimau Benggala Lahir di Taman Safari Prigen
Pemerintah
Konferensi Santa Marta: 60 Negara Bahas Peralihan Energi Fosil ke Energi Terbarukan
Konferensi Santa Marta: 60 Negara Bahas Peralihan Energi Fosil ke Energi Terbarukan
Pemerintah
Induk dan Anak Gajah Ditemukan Tewas di Bengkulu, Kemenhut Telusuri Penyebabnya
Induk dan Anak Gajah Ditemukan Tewas di Bengkulu, Kemenhut Telusuri Penyebabnya
Pemerintah
Percepat Transisi Energi, PLN Garap PLTS Mentari Nusantara I Berkapasitas 1,225 GW
Percepat Transisi Energi, PLN Garap PLTS Mentari Nusantara I Berkapasitas 1,225 GW
BUMN
Perancis Targetkan Bebas Energi Fosil pada 2050
Perancis Targetkan Bebas Energi Fosil pada 2050
Pemerintah
Jadi Masalah Lingkungan dan Inefisiensi, Limbah Makanan Industri Perhotelan Disorot
Jadi Masalah Lingkungan dan Inefisiensi, Limbah Makanan Industri Perhotelan Disorot
Pemerintah
Waspada Krisis Energi, India Imbau Warganya Pakai Listrik Sampai Pukul 17.00
Waspada Krisis Energi, India Imbau Warganya Pakai Listrik Sampai Pukul 17.00
Pemerintah
Awas Ikan Sapu-sapu Rusak Ekosistem dan Ancam Ikan Lokal di Indonesia
Awas Ikan Sapu-sapu Rusak Ekosistem dan Ancam Ikan Lokal di Indonesia
Pemerintah
UT School Gelar Wisuda Nasional Mekanik Alat Berat Batch 37
UT School Gelar Wisuda Nasional Mekanik Alat Berat Batch 37
Swasta
BMKG Prediksi Hujan Lebat di Beberapa Wilayah hingga 7 Mei 2026
BMKG Prediksi Hujan Lebat di Beberapa Wilayah hingga 7 Mei 2026
Pemerintah
El Nino Berisiko Tingkatkan Konflik Manusia dengan Satwa, Begini Kata Pakar
El Nino Berisiko Tingkatkan Konflik Manusia dengan Satwa, Begini Kata Pakar
Pemerintah
Setelah Krisis Selat Hormuz, Ancaman Besar Masih Menanti Dunia
Setelah Krisis Selat Hormuz, Ancaman Besar Masih Menanti Dunia
Pemerintah
Sejarah Hari Buruh: Berawal dari Tuntutan Pekerja Kurangi Jam Kerja
Sejarah Hari Buruh: Berawal dari Tuntutan Pekerja Kurangi Jam Kerja
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau