KOMPAS.com - Pergantian pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus menjadi momentum untuk memperkuat independensi dan pengawasan sektor jasa keuangan, terutama dalam penindakan kejahatan keuangan serta pembiayaan yang berdampak pada lingkungan dan hutan.
Penilaian tersebut disampaikan Indonesian Working Group on Forest Finance (IWGFF). Lembaga ini menilai OJK selama ini masih menghadapi tantangan dalam menindak tindak pidana pencucian uang (TPPU), kejahatan keuangan berbasis sumber daya alam (SDA), serta pembiayaan yang berkontribusi pada deforestasi dan kerusakan lingkungan.
Direktur IWGFF Willem Patitnasarany mengatakan independensi OJK bukan sekadar prinsip normatif, melainkan syarat mutlak agar pengawasan sektor keuangan tidak mudah dikompromikan oleh kepentingan politik dan ekonomi jangka pendek.
“OJK tidak boleh tunduk pada tekanan kepentingan politik maupun ekonomi. Independensi harus diterjemahkan dalam tindakan nyata, terutama dalam penegakan pengawasan dan pemberian sanksi,” ujar Willem dalam keterangan tertulis, Rabu (4/2/2026).
IWGFF menilai sektor jasa keuangan ke depan akan semakin kompleks, seiring meningkatnya risiko TPPU, kejahatan keuangan berbasis SDA, serta pembiayaan yang berdampak pada hilangnya hutan dan kerusakan lingkungan. Kondisi tersebut, menurut IWGFF, menuntut OJK bersikap lebih tegas, berani, dan konsisten menjaga jarak dari intervensi.
Menurut Willem, lemahnya pengawasan berpotensi membuka ruang aliran dana ilegal yang tidak hanya merusak sistem keuangan, tetapi juga mempercepat degradasi lingkungan dan hilangnya hutan alam Indonesia.
Karena itu, ia mendesak kepemimpinan baru OJK untuk memperkuat pengawasan lembaga keuangan, khususnya pada sektor kehutanan, pertambangan, dan SDA lainnya.
“OJK memiliki peran strategis untuk memastikan lembaga keuangan tidak menjadi fasilitator pembiayaan bagi aktivitas ilegal dan tidak berkelanjutan,” kata Willem.
IWGFF juga menilai OJK perlu melampaui peran konvensional sebagai penjaga stabilitas keuangan. Regulator keuangan tersebut diharapkan turut bertanggung jawab atas dampak sosial dan lingkungan dari aktivitas sektor jasa keuangan.
“Jika OJK ingin tetap relevan dan dipercaya publik, pengawasan harus berpihak pada kepentingan jangka panjang bangsa, sistem keuangan yang bersih, adil, dan tidak merusak lingkungan,” ujar Willem.
Sementara itu, IWGFF menyoroti implementasi keuangan hijau yang dinilai masih bersifat normatif dan belum sepenuhnya tercermin dalam praktik pembiayaan. Berdasarkan riset Indeks Keuangan Hijau Perbankan yang dilakukan IWGFF, masih terdapat kesenjangan antara komitmen kebijakan dan praktik di lapangan.
Peneliti IWGFF Marius Gunawan mengatakan lemahnya dorongan regulator menjadi salah satu penyebab stagnasi implementasi keuangan hijau di sektor perbankan.
“Tanpa komitmen yang kuat dan mengikat dari OJK, praktik keuangan hijau berisiko hanya menjadi pemenuhan administratif. Regulator harus berani menetapkan standar yang jelas dan terukur,” ujar Marius.
Peneliti IWGFF lainnya, Derry Wanta, menambahkan pengawasan yang lemah juga berpotensi membuka ruang praktik greenwashing.
“Kami melihat risiko greenwashing ketika kebijakan keuangan hijau tidak disertai pengawasan ketat. OJK harus memastikan pembiayaan yang diklaim hijau benar-benar tidak berkontribusi pada deforestasi dan kerusakan lingkungan,” kata Derry.
IWGFF berharap pergantian pimpinan OJK dapat menjadi titik balik penguatan pengawasan sektor jasa keuangan yang independen, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik serta keberlanjutan lingkungan.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya