Hanif mencatat, pada Januari 2026, sebanyak 66 persen dari 550 TPA di Indonesia masih mempraktikkan open dumping. Rata-rata TPA saat ini telah mencapai usia pakai 17 tahun.
Sementara itu, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) membatasi usia operasional TPA maksimal 20 tahun.
“Jadi tahun depan sudah banyak yang akan tutup TPA, dan harus ditutup. Nanti PU akan melakukan penilaian apakah bisa direvitalisasi atau ditutup secara permanen. Ini mandatnya ada di PU. Menteri Lingkungan Hidup hanya menjaga tidak boleh dilakukan kegiatan open dumping,” papar Hanif, Kamis (12/2/2026).
Pemerintah, lanjut dia, menargetkan 100 persen pengelolaan sampah pada 2029, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Artinya, tahun ini angkanya harus mencapai 63,4 persen. Mengatasi persoalan tersebut, pemerintah berencana membangun 34 proyek pengolahan sampah menjadi energi (waste to energy atau PSEL) di berbagai kota mulai tahu ini.
Baca juga:
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya