Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Mikroplastik Masuk ke Air Ketuban Ibu?

Kompas.com, 27 Februari 2026, 11:48 WIB
Add on Google
Manda Firmansyah,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mikroplastik ditemukan pada 42 sampel air ketuban para ibu yang melahirkan di Gresik, Jawa Timur. Menurut tim peneliti dari Ecoton dan Universitas Airlangga, konsentrasi mikroplastik dua sampai 18 partikel per mililiter. 

Mikroplastik tersebut umumnya berasal dari polietilen (PE), yang menjadi bahan baku untuk kantong plastik, kemasan makanan, dan botol minuman, dilansir dari laman resmi Ecoton dan Kompas.id, Jumat (27/2/2026).

Namun, apakah mikroplastik mampu menembus ke dalam berbagai bagian tubuh manusia masih menimbulkan pertanyaan.

Baca juga:

Mikroplastik ditemukan di air ketuban ibu di Gresik

Bisakah mikroplastik masuk ke dalam tubuh?

Mikroplastik terdeteksi dalam air ketuban ibu melahirkan di Gresik, Jawa Timur. Simak penjelasan pakar tentang perbedaan mikroplastik dan nanoplastik.Shutterstock Mikroplastik terdeteksi dalam air ketuban ibu melahirkan di Gresik, Jawa Timur. Simak penjelasan pakar tentang perbedaan mikroplastik dan nanoplastik.

Mikroplastik merupakan partikel plastik berukuran sangat kecil atau kurang dari lima milimeter (mm).

Pakar pencemaran dan ekotoksikologi IPB University, Etty Riani menuturkan, mikroplastik dengan ukuran sebagaimana definisinya mustahil masuk ke dalam air ketuban.

Partikel plastik yang dapat melewati lambung dan dinding usus setidaknya berukuran lebih kecil dari 0,15 milimeter.

"Ketika kita makan, (partikel plastik) yang dikonsumsi dan bisa melewati lambung itu ukurannya enggak bisa sembarangan," ujar Etty kepada Kompas.com, Jumat (27/2/2026).

Diketahui, nanoplastik berukuran jauh lebih kecil daripada mikroplastik atau berkisar satu hingga 1000 nanometer. Perlu diperhatikan bahwa satu milimeter setara dengan satu juta nanometer.

Menurut Etty, nanoplastik berukuran kurang dari 100 nanometer masih mampu menembus dinding usus, kemudian masuk ke dalam darah melalui membrannya.

Namun, ia melanjutkan, nanoplastik berukuran kurang dari 100 nanometer tidak mungkin bisa menembus dinding usus dan masuk ke dalam darah.

Jalur lain, partikel plastik berukuran 500 nanometer bisa masuk melalui sel imun yang ada di dalam usus. Atau, partikel plastik berukuran kurang dari 100 nanometer juga dapat masuk melalui sirkulasi dalam usus.

Selain itu, usus dapat pula menyerap partikel plastik berukuran sekitar 100-200 nanometer melalui proses endositosis.

"Karena usus itu tidak bisa dilalui kalau ukurannya segitu (mikroplastik), (itu) keluar melalui feses. Kalau melalui udara bisa, tapi ukurannya harus kecil sekali. Udara itu kan ada particulate matter (PM). Ada PM2.5, ada PM1.0. Itu harus PM1.0 yang bisa," tutur Etty.

PM1.0 adalah partikel polutan di udara yang berukuran sangat halus, kurang dari satu mikron atau seperseribu milimeter.

Nanoplastik memang diduga bisa masuk ke dalam otak dan air ketuban.

Ukuran partikel plastik yang mampu masuk ke otak maupun air ketuban harus sangat kecil, mengingat setiap makanan atau minuman dicerna terlebih dahulu oleh usus dan untuk bisa diserap ke dalam darah dengan bentuk glukosa.

Baca juga:

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
BPDP Kemenkeu Buka Program Hibah Riset Bioenergi hingga Pengolahan Limbah
BPDP Kemenkeu Buka Program Hibah Riset Bioenergi hingga Pengolahan Limbah
Pemerintah
IEA: Perang AS-Israel VS Iran Akan Ubah Total Sistem Energi Global
IEA: Perang AS-Israel VS Iran Akan Ubah Total Sistem Energi Global
Pemerintah
India Targetkan Produksi Baja 400 Juta Ton Sambil Pangkas Emisi 25 Persen
India Targetkan Produksi Baja 400 Juta Ton Sambil Pangkas Emisi 25 Persen
Swasta
Perubahan Iklim Picu Gangguan Produktivitas Karyawan, Kok Bisa?
Perubahan Iklim Picu Gangguan Produktivitas Karyawan, Kok Bisa?
Pemerintah
50 Persen Emisi Gas Rumah Kaca dari Industri, Ancam Kesehatan dan Lingkungan
50 Persen Emisi Gas Rumah Kaca dari Industri, Ancam Kesehatan dan Lingkungan
LSM/Figur
Berawal dari Mati Lampu, Siswa MAN 19 Jakarta Sulap Minyak Jelantah Jadi Listrik
Berawal dari Mati Lampu, Siswa MAN 19 Jakarta Sulap Minyak Jelantah Jadi Listrik
LSM/Figur
Lonjakan EBT Bikin Ekspor China Bertahan Saat Pasokan Energi Terguncang
Lonjakan EBT Bikin Ekspor China Bertahan Saat Pasokan Energi Terguncang
Pemerintah
Saat Ibu Bekerja, Anak Perempuan Bisa Bermimpi Lebih Tinggi
Saat Ibu Bekerja, Anak Perempuan Bisa Bermimpi Lebih Tinggi
Swasta
Ecoton Temukan Mikroplastik Dalam Darah dan Sperma Manusia
Ecoton Temukan Mikroplastik Dalam Darah dan Sperma Manusia
LSM/Figur
Karbon Biru, Benteng Ekosistem Maritim Indonesia
Karbon Biru, Benteng Ekosistem Maritim Indonesia
Pemerintah
GHG Protocol: Emisi dari Sampah Pasca-Konsumsi Masuk Scope 3 Perusahaan
GHG Protocol: Emisi dari Sampah Pasca-Konsumsi Masuk Scope 3 Perusahaan
Swasta
Koalisi Soroti Kebijakan Perizinan Perikanan, Dinilai Masih Membebani Nelayan Kecil
Koalisi Soroti Kebijakan Perizinan Perikanan, Dinilai Masih Membebani Nelayan Kecil
LSM/Figur
Banjir Rob Ganggu 10 Persen Jalan di Semarang, Biaya dan Waktu Tempuh Perjalanan Naik
Banjir Rob Ganggu 10 Persen Jalan di Semarang, Biaya dan Waktu Tempuh Perjalanan Naik
LSM/Figur
KLH Dorong Pemda untuk Bereskan Setengah Sampah dari Rumah
KLH Dorong Pemda untuk Bereskan Setengah Sampah dari Rumah
Pemerintah
Pelaku Usaha: Perdagangan Karbon Tak Semudah Dibayangkan
Pelaku Usaha: Perdagangan Karbon Tak Semudah Dibayangkan
Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau