KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sudah menutup 343 tempat pemrosesan akhir (TPA) dengan sistem pengelolaan sampah open dumping.
Dalam sistem open dumping, sampah yang dibuang ke TPA hanya ditumpuk secara terbuka tanpa pengelolaan memadai.
Lindi dan gas metana dari sampah yang menumpuk di TPA open dumping tidak dikelola dengan baik, sehingga mencemari tanah, air, serta udara di lingkungan sekitarnya. Sistem open dumping di TPA meningkatkan risiko banjir atau kebakaran, serta berdampak negatif terhadap kesehatan, yang mana bisa menguarkan bau tak sedap dan menjadi sarang vektor penyakit.
KLH meminta pemerintah daerah mengajak warganya untuk berkontribusi mengelola sampah rumah tangganya masing-masing usai TPA open dumping-nya ditutup.
Baca juga: PSEL Bakal Dibangun di Kaltim, Kelola hingga 1.000 Ton Sampah per Hari
Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) 2024, mayoritas sumber sampah berasal dari rumah tangga, dengan 50,78 persen. Apalagi, komposisi sampah terbesar adalah sisa makanan atau 39,87 persen.
Jika setiap rumah tangga mengolah limbah organiknya secara mandiri untuk diubah menjadi kompos, pupuk cair, biogas melalui biodigester, maka tumpukan sampah sisa makanan di TPA bisa terselesaikan.
"Contohnya, kalau masyarakat di Jakarta menghasilkan 8.000 ton sampah dalam sehari, jika semua masyarakat Jakarta mengelola sampah organik di rumah masing-masing, minimal 4.000 ton itu yang bisa diselesaikan. Sampai itu 50 persen selesai dari sumbernya," ujar Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular KLH, Agus Rusly dalam webinar Pengelolaan Sampah dan Fasilitasi Kebijakan di Daerah, Kamis (9/4/2026).
UU 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah sebenarnya sudah melarang TPA dengan praktik open dumping lima tahun sejak diundangkan atau mulai 2013 lalu. Penutupan TPA 343 open dumping perlu diiringi upaya pemerintah daerah mengajak warganya memilah sampah dari rumah. Ia mengingatkan pemerintah daerah bahwa hanya sampah residu yang diperbolehkan masuk ke TPA.
Kondisi TPA Jatibarang, Kota Semarang, Jawa Tengah. Selain pengelolaan sampah, KLH juga akan melakukan pendekatan penegakan hukum. Berdasarkan data Dit. SA Gakkum KLH per 20 Desember 2025, progres sanksi administratif terhadap TPA mencapai 49 persen.
"Kami lihat saat ini memang pendekatan-pendekatan yang dilakukan oleh kementerian itu adalah bagaimana melakukan penegakan hukum kepada pemerintah daerah yang tidak terlalu mengikuti arahan-arahan dari kementerian untuk bisa mendorong TPA-nya dikelola dengan cara sanitary landfill atau controlled landfill," ucapnya.
Baca juga: PSEL Bakal Dibangun di Kaltim, Kelola hingga 1.000 Ton Sampah per Hari
Diketahui, controlled landfill merupakan metode pengelolaan sampah di TPA yang merupakan peningkatan dari open dumping atau pembuangan terbuka, menuju sanitary landfill.
Sanitary landfill adalah metode pengelolaan sampah di TPA dengan cara menumpuk dan menutup sampah menggunakan lapisan tanah secara rutin, yang dilengkapi dengan sistem perpipaan untuk mengalirkan air lindi ke instalasi pengolahan maupun mengumpulkan gas metana.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya