Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KLH Dorong Pemda untuk Bereskan Setengah Sampah dari Rumah

Kompas.com, 11 April 2026, 13:03 WIB
Add on Google
Manda Firmansyah,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sudah menutup 343 tempat pemrosesan akhir (TPA) dengan sistem pengelolaan sampah open dumping.

Dalam sistem open dumping, sampah yang dibuang ke TPA hanya ditumpuk secara terbuka tanpa pengelolaan memadai.

Lindi dan gas metana dari sampah yang menumpuk di TPA open dumping tidak dikelola dengan baik, sehingga mencemari tanah, air, serta udara di lingkungan sekitarnya. Sistem open dumping di TPA meningkatkan risiko banjir atau kebakaran, serta berdampak negatif terhadap kesehatan, yang mana bisa menguarkan bau tak sedap dan menjadi sarang vektor penyakit.

KLH meminta pemerintah daerah mengajak warganya untuk berkontribusi mengelola sampah rumah tangganya masing-masing usai TPA open dumping-nya ditutup.

Baca juga: PSEL Bakal Dibangun di Kaltim, Kelola hingga 1.000 Ton Sampah per Hari

Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) 2024, mayoritas sumber sampah berasal dari rumah tangga, dengan 50,78 persen. Apalagi, komposisi sampah terbesar adalah sisa makanan atau 39,87 persen.

Jika setiap rumah tangga mengolah limbah organiknya secara mandiri untuk diubah menjadi kompos, pupuk cair, biogas melalui biodigester, maka tumpukan sampah sisa makanan di TPA bisa terselesaikan.

"Contohnya, kalau masyarakat di Jakarta menghasilkan 8.000 ton sampah dalam sehari, jika semua masyarakat Jakarta mengelola sampah organik di rumah masing-masing, minimal 4.000 ton itu yang bisa diselesaikan. Sampai itu 50 persen selesai dari sumbernya," ujar Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular KLH, Agus Rusly dalam webinar Pengelolaan Sampah dan Fasilitasi Kebijakan di Daerah, Kamis (9/4/2026).

UU 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah sebenarnya sudah melarang TPA dengan praktik open dumping lima tahun sejak diundangkan atau mulai 2013 lalu. Penutupan TPA 343 open dumping perlu diiringi upaya pemerintah daerah mengajak warganya memilah sampah dari rumah. Ia mengingatkan pemerintah daerah bahwa hanya sampah residu yang diperbolehkan masuk ke TPA.

Kondisi TPA Jatibarang, Kota Semarang, Jawa Tengah. KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf Kondisi TPA Jatibarang, Kota Semarang, Jawa Tengah. 

Penegakan Hukum

Selain pengelolaan sampah, KLH juga akan melakukan pendekatan penegakan hukum. Berdasarkan data Dit. SA Gakkum KLH per 20 Desember 2025, progres sanksi administratif terhadap TPA mencapai 49 persen.

"Kami lihat saat ini memang pendekatan-pendekatan yang dilakukan oleh kementerian itu adalah bagaimana melakukan penegakan hukum kepada pemerintah daerah yang tidak terlalu mengikuti arahan-arahan dari kementerian untuk bisa mendorong TPA-nya dikelola dengan cara sanitary landfill atau controlled landfill," ucapnya.

Baca juga: PSEL Bakal Dibangun di Kaltim, Kelola hingga 1.000 Ton Sampah per Hari

Diketahui, controlled landfill merupakan metode pengelolaan sampah di TPA yang merupakan peningkatan dari open dumping atau pembuangan terbuka, menuju sanitary landfill.

Sanitary landfill adalah metode pengelolaan sampah di TPA dengan cara menumpuk dan menutup sampah menggunakan lapisan tanah secara rutin, yang dilengkapi dengan sistem perpipaan untuk mengalirkan air lindi ke instalasi pengolahan maupun mengumpulkan gas metana.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Sering Tak Disadari Penyelam, Kebiasaan Ini Bisa Rusak Terumbu Karang
Sering Tak Disadari Penyelam, Kebiasaan Ini Bisa Rusak Terumbu Karang
Pemerintah
BRIN Temukan 1.583 Spesies Baru Selama Hampir Enam Dekade Terakhir
BRIN Temukan 1.583 Spesies Baru Selama Hampir Enam Dekade Terakhir
Pemerintah
Boros Energi, Ahli Desak Konsumen Gunakan Pendingin Alternatif
Boros Energi, Ahli Desak Konsumen Gunakan Pendingin Alternatif
Pemerintah
Meriahkan Waisak 2026, DKI Jakarta Wujudkan Kota Inklusif lewat 'Illumination of Jakarta, Glow of Peace'
Meriahkan Waisak 2026, DKI Jakarta Wujudkan Kota Inklusif lewat "Illumination of Jakarta, Glow of Peace"
Pemerintah
Amazon, Google, Meta, dan Microsoft Kompak Investasi Teknologi Ramah Lingkungan
Amazon, Google, Meta, dan Microsoft Kompak Investasi Teknologi Ramah Lingkungan
Pemerintah
Batasi Medsos Dinilai Tak Efektif, PBB Desak Platform Lebih Aman untuk Anak
Batasi Medsos Dinilai Tak Efektif, PBB Desak Platform Lebih Aman untuk Anak
Pemerintah
Pagi Ini, Jakarta Masuk 10 Kota Paling Berpolusi di Dunia
Pagi Ini, Jakarta Masuk 10 Kota Paling Berpolusi di Dunia
Swasta
Perkuat Biodiversitas, Nuanu Creative City Tanam 1.000 Pohon Lokal
Perkuat Biodiversitas, Nuanu Creative City Tanam 1.000 Pohon Lokal
LSM/Figur
Bukit Asam Catat Lonjakan Emisi Operasional Batu Bara dalam 5 Tahun Terakhir
Bukit Asam Catat Lonjakan Emisi Operasional Batu Bara dalam 5 Tahun Terakhir
BUMN
Perempuan Lebih Rentan di Lingkungan Kerja 'Toxic'
Perempuan Lebih Rentan di Lingkungan Kerja "Toxic"
Swasta
Studi Sebut Swasembada Saja Tak Cukup Cegah Krisis Pangan Global
Studi Sebut Swasembada Saja Tak Cukup Cegah Krisis Pangan Global
Pemerintah
Suhu Bumi Diprediksi Naik 1,9 Derajat C pada Tahun 2030
Suhu Bumi Diprediksi Naik 1,9 Derajat C pada Tahun 2030
Pemerintah
Emiten Energi Fosil Raup Keuntungan Fantastis, Saatnya 'Windfall Tax' Diterapkan
Emiten Energi Fosil Raup Keuntungan Fantastis, Saatnya "Windfall Tax" Diterapkan
LSM/Figur
Pengamat: Lingkungan Kerja 'Toxic' karena Supervisor jadi 'Raja Kecil'
Pengamat: Lingkungan Kerja "Toxic" karena Supervisor jadi "Raja Kecil"
Swasta
Dana Iklim Negara Maju Melampaui Target, Capai Lebih Rp1.787 Triliun
Dana Iklim Negara Maju Melampaui Target, Capai Lebih Rp1.787 Triliun
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau