Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KLH Dorong Pemda untuk Bereskan Setengah Sampah dari Rumah

Kompas.com, 11 April 2026, 13:03 WIB
Manda Firmansyah,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sudah menutup 343 tempat pemrosesan akhir (TPA) dengan sistem pengelolaan sampah open dumping.

Dalam sistem open dumping, sampah yang dibuang ke TPA hanya ditumpuk secara terbuka tanpa pengelolaan memadai.

Lindi dan gas metana dari sampah yang menumpuk di TPA open dumping tidak dikelola dengan baik, sehingga mencemari tanah, air, serta udara di lingkungan sekitarnya. Sistem open dumping di TPA meningkatkan risiko banjir atau kebakaran, serta berdampak negatif terhadap kesehatan, yang mana bisa menguarkan bau tak sedap dan menjadi sarang vektor penyakit.

KLH meminta pemerintah daerah mengajak warganya untuk berkontribusi mengelola sampah rumah tangganya masing-masing usai TPA open dumping-nya ditutup.

Baca juga: PSEL Bakal Dibangun di Kaltim, Kelola hingga 1.000 Ton Sampah per Hari

Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) 2024, mayoritas sumber sampah berasal dari rumah tangga, dengan 50,78 persen. Apalagi, komposisi sampah terbesar adalah sisa makanan atau 39,87 persen.

Jika setiap rumah tangga mengolah limbah organiknya secara mandiri untuk diubah menjadi kompos, pupuk cair, biogas melalui biodigester, maka tumpukan sampah sisa makanan di TPA bisa terselesaikan.

"Contohnya, kalau masyarakat di Jakarta menghasilkan 8.000 ton sampah dalam sehari, jika semua masyarakat Jakarta mengelola sampah organik di rumah masing-masing, minimal 4.000 ton itu yang bisa diselesaikan. Sampai itu 50 persen selesai dari sumbernya," ujar Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular KLH, Agus Rusly dalam webinar Pengelolaan Sampah dan Fasilitasi Kebijakan di Daerah, Kamis (9/4/2026).

UU 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah sebenarnya sudah melarang TPA dengan praktik open dumping lima tahun sejak diundangkan atau mulai 2013 lalu. Penutupan TPA 343 open dumping perlu diiringi upaya pemerintah daerah mengajak warganya memilah sampah dari rumah. Ia mengingatkan pemerintah daerah bahwa hanya sampah residu yang diperbolehkan masuk ke TPA.

Kondisi TPA Jatibarang, Kota Semarang, Jawa Tengah. KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf Kondisi TPA Jatibarang, Kota Semarang, Jawa Tengah. 

Penegakan Hukum

Selain pengelolaan sampah, KLH juga akan melakukan pendekatan penegakan hukum. Berdasarkan data Dit. SA Gakkum KLH per 20 Desember 2025, progres sanksi administratif terhadap TPA mencapai 49 persen.

"Kami lihat saat ini memang pendekatan-pendekatan yang dilakukan oleh kementerian itu adalah bagaimana melakukan penegakan hukum kepada pemerintah daerah yang tidak terlalu mengikuti arahan-arahan dari kementerian untuk bisa mendorong TPA-nya dikelola dengan cara sanitary landfill atau controlled landfill," ucapnya.

Baca juga: PSEL Bakal Dibangun di Kaltim, Kelola hingga 1.000 Ton Sampah per Hari

Diketahui, controlled landfill merupakan metode pengelolaan sampah di TPA yang merupakan peningkatan dari open dumping atau pembuangan terbuka, menuju sanitary landfill.

Sanitary landfill adalah metode pengelolaan sampah di TPA dengan cara menumpuk dan menutup sampah menggunakan lapisan tanah secara rutin, yang dilengkapi dengan sistem perpipaan untuk mengalirkan air lindi ke instalasi pengolahan maupun mengumpulkan gas metana.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
KLH Finalisasi Aturan Pembagian Keuntungan dari Pemanfaatan Keanekaragaman Hayati
KLH Finalisasi Aturan Pembagian Keuntungan dari Pemanfaatan Keanekaragaman Hayati
Pemerintah
Menteri LH: Bisnis Karbon Bisa Jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru
Menteri LH: Bisnis Karbon Bisa Jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru
Pemerintah
Satelit Bisa Deteksi Metana Secara Real-Time, Tapi Dibiarkan Tanpa Penanganan
Satelit Bisa Deteksi Metana Secara Real-Time, Tapi Dibiarkan Tanpa Penanganan
Pemerintah
PWYP: Putusan MK soal Jalur Prioritas Izin Tambang Belum Selesaikan Persoalan Tata Kelola
PWYP: Putusan MK soal Jalur Prioritas Izin Tambang Belum Selesaikan Persoalan Tata Kelola
LSM/Figur
Ini Upaya Pertamina Membangun Desa Mandiri Energi
Ini Upaya Pertamina Membangun Desa Mandiri Energi
BUMN
FDKJ Perkuat Ketahanan Pangan lewat Pemberdayaan UMKM Hortikultura di Jonggol
FDKJ Perkuat Ketahanan Pangan lewat Pemberdayaan UMKM Hortikultura di Jonggol
Swasta
PT Astra International Tbk Hadir dalam Sesi Bincang Inspiratif Lestari Summit 2026
PT Astra International Tbk Hadir dalam Sesi Bincang Inspiratif Lestari Summit 2026
Swasta
Pengetahuan Masyarakat Adat Jadi Kunci Pengembangan Sistem Pangan Berkelanjutan
Pengetahuan Masyarakat Adat Jadi Kunci Pengembangan Sistem Pangan Berkelanjutan
Pemerintah
Transisi Energi Hadapi Risiko Krisis Air dan Pelanggaran HAM
Transisi Energi Hadapi Risiko Krisis Air dan Pelanggaran HAM
Pemerintah
UE Usul Tunda Penerapan Denda Aturan Metana Hingga Tiga Tahun
UE Usul Tunda Penerapan Denda Aturan Metana Hingga Tiga Tahun
Pemerintah
Studi: Kekeringan Dapat Meningkatkan Solidaritas Sosial dan Lembaga yang Inklusif
Studi: Kekeringan Dapat Meningkatkan Solidaritas Sosial dan Lembaga yang Inklusif
Pemerintah
Bappenas: Saatnya Menuju Pembangunan Regeneratif
Bappenas: Saatnya Menuju Pembangunan Regeneratif
Pemerintah
AHY: Pertumbuhan Ekonomi Harus Diimbangi Keberlanjutan Lingkungan
AHY: Pertumbuhan Ekonomi Harus Diimbangi Keberlanjutan Lingkungan
Pemerintah
Pos Lintas Batas Negara Diharapkan Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Terluar
Pos Lintas Batas Negara Diharapkan Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Terluar
Pemerintah
Ketika Festival Musik Tak Lagi Wariskan Gunungan Sampah dan Polusi Lingkungan
Ketika Festival Musik Tak Lagi Wariskan Gunungan Sampah dan Polusi Lingkungan
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau