Junerosano mengkhawatirkan normalisasi praktik open dumping yang sebenarnya melanggar hukum dan membahayakan kesehatan masyarakat.
“Kalau ini dibiarkan tanpa pengawasan dan sanksi, sistem pengelolaan sampah akan semakin kacau,” ujarnya.
Ia juga menyoroti keberadaan gunungan sampah ilegal seluas 5,8 hektare di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, sebagai bukti lemahnya pengawasan.
Menurut dia, persoalan tersebut menunjukkan bahwa Indonesia belum memiliki sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi dan menyeluruh.
“Di ibu kota saja belum bisa dibereskan, apalagi di seluruh Indonesia,” kata Junerosano.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya