KOMPAS.com - Pemerintah menargetkan Indonesia berhenti mengimpor bahan bakar minyak (BBM) dalam 2-3 tahun ke depan.
Namun demikian, Chief Executive Officer, Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa menganggap, stop impor BBM kurang dari lima tahun tidak realistis tanpa transformasi fundamental.
Alasannya, gap lifting minyak, kapasitas kilang, biodiesel, investasi hulu migas, dan penetrasi kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV) terlalu besar untuk ditutup dalam lima tahun.
Baca juga: Skema Impor Minyak Rusia Disiapkan, Pemerintah Hitung Opsi BLU dan BUMN
Menurut Fabby, target yang lebih realistis adalah mengurangi impor BBM 40-50 persen pada 2030 melalui B40, EV, efisiensi energi, dedieselisasi PLTD (pembangkit listrik tenaga diesel), dan optimasi produksi crude.
Ia menilai, beberapa kebijakan pemerintah sudah mengarah pada penyelesaian struktural, Namun, sebagian lainnya perlu ditajamkan agar tidak menciptakan target besar yang sulit dicapai. Bukan sekadar ambisi target, ukuran keberhasilan perlu lebih ke kesiapan ekosistem, biaya fiskal, dan dampak nyata terhadap pengurangan impor BBM.
Program B50 atau mencampurkan 50 persen biodiesel ke dalam solar untuk mengurangi konsumsi bahan bakar fosil tidak otomatis memperkuat ketahanan energi jangka panjang.
"Semakin tinggi mandat biodiesel berbasis CPO, semakin besar pula alokasi minyak sawit untuk bahan bakar, potensi penurunan ekspor, tekanan terhadap pasokan domestik, dan kebutuhan subsidinya," tutur Fabby dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4/2026).
Ia menganggap, B40 merupakan titik pencampuran yang lebih optimal dari segi manfaat, biaya, dan risiko fiskal.
Baca juga: India Kembali Impor Minyak Iran Setelah 7 Tahun untuk Amankan Pasokan
Sebaiknya, kata dia, B50 tidak dijadikan kebijakan permanen, melainkan opsi darurat yang hanya dipakai ketika harga minyak berada di atas 110 dolar AS atau Rp 1,9 juta per barel.
Ia mengusulkan agar pemerintah mengembangkan bahan baku alternatif non-CPO (minyak kelapa sawit/crude palm oil).
Minyak jelantah (used cooking oil/UCO) melalui mandatory blending 5 persen pada 2027, kemudian meningkat jadi 15 persen di tahun 2030. Atau, mendorong Hydrotreated Vegetable Oil (HVO) untuk kebutuhan bahan bakar penerbangan secara bertahap.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya