JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kekerasan daring terhadap jurnalis perempuan meningkat dua kali lipat sejak 2020 hingga 2025, menurut UN Women.
Laporan tersebut menyoroti bagaimana kekerasan secara online yang menargetkan perempuan makin canggih secara teknologi, invasif, dan merusak di era kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
“AI membuat pelecehan menjadi lebih mudah dan lebih merusak, dan ini memicu terkikisnya hak-hak yang telah diperjuangkan dengan susah payah dalam konteks kemunduran demokrasi dan misogini yang terorganisasi,” ungkap Kepala Seksi Pengakhiran Kekerasan terhadap Perempuan, Kalliopi Mingerou dilansir dari UN News, Sabtu (2/5/2026).
Baca juga: Ada Kesenjangan Kesadaran Hadapi Krisis Iklim antara Laki-laki dan Perempuan
Berdasarkan survei terhadap 641 responden dari 119 negara, sebanyak 12 persen perempuan pembela hak asasi manusia, aktivis, jurnalis, dan pekerja media lainnya mengaku mengalami penyebaran gambar pribadi tanpa persetujuan, termasuk konten intim atau seksual.
Sebanyak enam persen responden mengaku menjadi korban deepfake yakni gambar buatan AI yang tampak nyata. Sementara itu, satu dari tiga di anraea mereka menerima pelecehan seksual secara online.
Mingerou mengatakan fenomena tersebut memicu peningkatan praktik sensor diri. Sebanyak 41 persen responden menyatakan menyensor diri di media sosial untuk menghindari pelecehan, sementara 19 persen melakukan hal yang sama dalam pekerjaan profesional mereka.
Baca juga: Pemimpin Perusahaan Khawatir Kehilangan Pekerjaan akibat Kegagalan Adopsi AI
Salah satu jurnalis lingkungan di India yang tak disebutkan namanya mengungkapkan dirinya sempat dituduh sebagai pengkhianat oleh kelompok sayap kanan. Dia juga menerima ribuan pesan via WhatsApp yang menyebarkan tuduhan palsu tersebut.
"Hidup di negara saya sendiri menjadi menakutkan. Kami mulai melakukan sensor diri, menarik diri dari pelaporan investigatif ini karena pelaku lokal sayap kanan, yang dipicu oleh unggahan tersebut telah bertemu keluarga saya dan berbicara dengan kasar kepada mereka," jelas dia.
"Tidak mudah untuk hidup bebas, kami dipaksa untuk diam," imbuhnya lagi.
Meski demikian, kesadaran untuk melawan kekerasan online meningkat. Jurnalis dan pekerja media perempuan dua kali lebih mungkin melaporkan kekerasan daring kepada polisi.
Selain itu, jumlah korban yang menempuh jalur hukum juga meningkat, dari delapan persen pada 2020 menjadi 14 persen pada 2025.
Sedangkan dari sisi kesehatan mental, 24,7 persen jurnalis dan pekerja media perempuan mengalami kecemasan atau depresi. Hampir 13 persen dari mereka didiagnosis mengalami gangguan stres pascatrauma (PTSD).
Salah satu responden bahkan mengaku terpaksa mengundurkan diri dari pekerjaannya akibat tekanan yang terus-menerus, sehingga kini berjuang memulihkan kondisi mentalnya di rumah.
Di tengah meningkatnya kasus, perlindungan hukum dinilai masih belum memadai. Data Bank Dunia menunjukkan kurang dari 40 persen negara memiliki regulasi yang melindungi perempuan dari pelecehan atau penguntitan siber.
Baca juga: Tak Cuma Soal AI, Ini Skill di Dunia Kerja yang Masih Dicari Tahun Ini
Mingerou lantas menegaskan pentingnya respons cepat dari berbagai pihak.
“Tanggung jawab kita adalah memastikan sistem, hukum, dan platform merespons dengan urgensi yang dituntut oleh krisis ini,” beber dia.
Laporan itu merupakan bagian kedua dari rangkaian studi global mengenai kekerasan daring terhadap perempuan. Mingerou menyebut, edisi selanjutnya akan mengulas lebih jauh karakteristik pelaku serta peran perusahaan teknologi besar dalam fenomena ini.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya