KOMPAS.com - Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi (FSP FARKES R - KSPI) meminta pemerintah segera merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 7
/2026 berpotensi memperluas outsourcing di rumah sakit.
FSP FARKES R - KSPI meminta pemerintah untuk segera mengevaluasi Permenaker 7/2026 agar tidak menjadi dasar legalisasi outsourcing tanpa batas di sektor kesehatan dan rumah sakit.
Federasi tersebut juga menuntut serikat pekerja dalam pembahasan kebijakan ketenagakerjaan yang berdampak langsung terhadap jutaan pekerja di Indonesia.
Baca juga: Perusahaan Raksasa Dunia Ramai-ramai PHK Karyawan, Ada Meta dan Amazon
“Kami menolak liberalisasi outsourcing di rumah sakit. Pelayanan kesehatan harus ditopang oleh pekerja yang memiliki kepastian kerja, perlindungan, dan kesejahteraan yang layak. Jangan sampai rumah sakit hanya mengejar efisiensi biaya dengan mengorbankan pekerja dan kualitas pelayanan kepada pasien,” tutur Presiden FSP FARKES R - KSPI, Idris Idham dalam keterangan tertulis, Senin (11/5/2026).
FSP FARKES R - KSPI prihatin terhadap terbitnya Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain atau outsourcing.
Indris menilai, regulasi tersebut berpotensi memperluas praktik outsourcing di sektor rumah sakit secara masif dan tidak terkendali.
Saat ini, di lingkungan rumah sakit dikenal adanya klasifikasi pekerja medis, pekerja penunjang medis, dan pekerja non medis. Umumnya, pekerja tetap di banyak rumah sakit hanya dokter dan perawat.
Ia menganggap, adanya Permenaker 7/2026 akan berdampak sangat fatal bagi pekerja rumah sakit, karena semakin mempertegas bahwa pekerjaan penunjang bisa dialihkan melalui sistem outsourcing.
Apalagi, ada kemungkinan ke depannya yang berstatus pegawai tetap hanya pekerja medis saja. Sedangkan pekerja penunjang medis dan non medis seluruhnya dialihkan menjadi pekerja outsourcing.
“Sementara tenaga lainnya seperti petugas laboratorium, radiologi, farmasi, administrasi, cleaning service, security, teknisi, hingga pekerja penunjang lainnya sebagian besar sudah berstatus outsourcing. Dengan adanya Permenaker No. 7 Tahun 2026, kami khawatir seluruh lini pekerjaan di rumah sakit akan semakin mudah dialihkan kepada perusahaan outsourcing,” ujar Idris.
Baca juga: Perubahan Iklim Picu Gangguan Produktivitas Karyawan, Kok Bisa?
FSP FARKES KSPI berpandangan bahwa sektor pelayanan kesehatan tidak dapat disamakan dengan sektor industri biasa. Rumah sakit merupakan layanan publik yang menyangkut keselamatan pasien, kualitas pelayanan kesehatan, dan kesinambungan sistem kesehatan nasional.
Maka dari itu, hubungan kerja yang tidak pasti akibat outsourcing berlebihan dapat berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Di sisi lain, perluasan praktik outsourcing berisiko menimbulkan berbagai persoalan ketenagakerjaan. Mulai dari rendahnya kepastian kerja, tingginya pergantian pekerja, lemahnya perlindungan normatif, sampai sulitnya pekerja memperoleh kesejahteraan yang layak.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya