JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni memamerkan potensi investasi karbon Indonesia dalam forum International Emissions Trading Association (IETA) dan Indonesia America Chamber of Commerce (IACC) di New York, Amerika Serikat.
Dia menyebut, pemerintah berkomitmen membangun tata kelola perdagangan karbon kehutanan yang transparan, kredibel, dan memenuhi standar internasional.
Menurut Raja Juli, Indonesia kini memasuki babak baru pengelolaan hutan yang berfokus pada kayu, nilai karbon, keanekaragaman hayati, jasa lingkungan, hingga ekonomi hijau berkelanjutan.
“Indonesia memiliki sekitar 120 juta hektare hutan tropis, membuka peluang kemitraan global untuk investasi iklim dan pengembangan bisnis kehutanan berkelanjutan,” kata Raja Juli dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).
Baca juga: Apple Investasi di Perkebunan Makadamia Australia untuk Serap Karbon
Ia menambahkan, Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 menjadi tonggak penting perubahan sektor kehutanan dalam negeri.
Aturan tersebut memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam menghasilkan, memverifikasi, serta memperdagangkan kredit karbon dari kawasan konsesi kehutanan termasuk hutan produksi alam, hutan tanaman industri, dan kawasan perhutanan sosial.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) turut mendorong pengembangan skema multiusaha kehutanan. Dengan begitu, pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan dapat mengembangkan berbagai sumber pendapatan secara simultan, mulai dari hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, ekowisata, produk bioekonomi seperti biochar dan energi biomassa berkelanjutan.
"Pendekatan multiusaha kehutanan akan meningkatkan daya tarik investasi karena memberikan diversifikasi pendapatan sekaligus memperkuat aspek Environmental, Social, and Governance dalam model bisnis kehutanan Indonesia," jelas Raja Juli.
Baca juga: Meleset dari Janji, Emisi Karbon Penerbangan Eropa Malah Melonjak Tinggi
Pemerintah Indonesia pun menegaskan penguatan tata kelola kehutanan melalui penyampaian Forest Reference Emission Level kepada United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC).
Kemudian, operasionalisasi Sistem Registri Nasional (SRN), serta target Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 untuk menjadikan sektor kehutanan dan penggunaan lahan sebagai penyerap karbon bersih pada akhir dekade ini.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Soewarso menilai terbitnya Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 menjadi tonggak sejarah baru dalam akselerasi pasar karbon di sektor kehutanan. Regulasi ini memberikan kepastian prosedur bagi pelaku usaha untuk melakukan perdagangan karbon melalui skema offset emisi gas rumah kaca.
"Kami ingin memastikan bahwa kredit karbon yang dihasilkan dari hutan Indonesia diakui secara global dan memberikan manfaat nyata bagi ekologi serta ekonomi masyarakat," ujar Soewarso.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemhut, Ristianto Pribadi mengungkapkan bahwa forum bisnis internasional merupakan momentum penting hun memperluas jejaring investasi hijau Indonesia sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pusat pengembangan ekonomi karbon berbasis kehutanan dunia.
“Indonesia tidak menawarkan bantuan, melainkan kemitraan strategis yang didukung komitmen pemerintah, kepastian regulasi, dan potensi sumber daya hutan tropis yang sangat besar,” beber Ristianto.
Business Forum on Carbon Market and Forest Products yang diselenggarakan di Konsulat Jenderal Republik Indonesia di New York tersebut menghadirkan para pemimpin dan ahli dari berbagai organisasi terkemuka di bidang karbon, pasar lingkungan, dan produk kehutanan, yaitu: ACT Commodities, Anew, Bloomberg, CTrees, Cultivo, Emergent, IETA, Intercontinental Exchange, Lombard Odier, OPIS, Rubicon Carbon, S&P Global, Verra, We Mean Business Coalition, dan Xpansiv.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya