“Pekerja informal itu pendapatannya sering kali tidak tetap. Ada yang musiman, ada yang baru mendapatkan penghasilan setelah beberapa bulan bekerja. Karena itu yang perlu dipikirkan adalah bagaimana sistem perlindungan sosial bisa lebih fleksibel dan adaptif terhadap kondisi mereka,” papar dia.
Advokat ketenagakerjaan, Nabiyla Risfa Izzati berpendapat akar persoalan perlindungan pekerja informal terletak pada definisi hubungan kerja dalam regulasi ketenagakerjaan Indonesia yang sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan dunia kerja.
Nabiyla memaparkan, Undang-Undang Ketenagakerjaan masih menggunakan konsep hubungan kerja konvensional antara pekerja dan pengusaha. Kondisi ini membuat banyak pekerja informal sulit masuk dalam skema perlindungan ketenagakerjaan.
Baca juga: Gen Z dan Karyawan Senior Berpengalaman Makin Sulit Cari Kerja
Alhasil, jutaan pekerja dinilai belum memperoleh hak dasar seperti upah layak, jaminan sosial, dan perlindungan kerja.
“Definisi hubungan kerja dalam Undang-Undang kita saat ini sudah tidak lagi adaptif terhadap kebutuhan pasar kerja yang terus berubah. Padahal sekarang bentuk pekerjaan sudah jauh lebih fleksibel dibandingkan ketika aturan itu pertama kali dibuat,” ujar Nabiyla.
Momentum revisi regulasi ketenagakerjaan perlu dimanfaatkan untuk memperbarui definisi hubungan kerja agar lebih sesuai dengan kondisi dunia kerja saat ini yang terus berubah.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya