KOMPAS.com - Eskalasi konflik geopolitik yang berkepanjangan di kawasan Timur Tengah telah memicu disrupsi rantai pasok energi global, menyebabkan lonjakan drastis pada harga komoditas fosil, termasuk batubara.
Di tengah beban berat masyarakat memikul inflasi landed-cost energi dan barang pokok, perusahaan-perusahaan raksasa batubara justru meraup keuntungan berlebih (windfall profit) yang luar biasa pada kuartal I (Q1) tahun 2026.
Empat emiten batubara, baik BUMN maupun swasta, telah membukukan lonjakan keuntungan yang luar biasa pada kuartal I (Q1) 2026.
Baca juga: Hapus Total Bahan Bakar Fosil pada 2050 Butuh Tambahan Listrik 80 Persen
Berdasarkan laporan keuangan resmi, emiten batubara pelat merah PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) berhasil mencatat, lonjakan laba bersih kuartal pertama sebesar 104,81 persen YoY menjadi Rp 801,79 miliar, dari sebelumnya Rp 391,5 miliar di Q1 2025.
Keuntungan fantastis tersebut diikuti oleh emiten batubara swasta terbesar, PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO), yang membukukan kenaikan laba bersih sekitar 70 persen YoY dari Rp1,27 triliun, menjadi Rp2,16 triliun. Indika Energy (Kideco) juga mencatat, lonjakan dramatis hingga 142 persen.
Country Manager 350 Indonesia, Sisilia Nurmala Dewi mengatakan, situasi ketimpangan ekonomi yang ekstrem tersebut perlu disikapi peerintah dengan segera mengambil langkah progresif.
Salah satu yang perlu dilakukan adalah pemberlakuan kebijakan pajak keuntungan tak terduga atau Windfall Profit Tax.
Ia menganggap, Windfall Profit Tax sebagai instrumen fiskal paling adil untuk diterapkan saat ini dalam menyerap sebagian keuntungan abnormal itu demi kemaslahatan publik dan pembiayaan jangka panjang nasional.
"Urgensi penerapan windfall tax segera. Bukan menunda dan menunggu keuntungan dalam jangka panjang terlebih dahulu," ujar Sisilia dalam keterangan tertulis, Jumat (29/5/2026).
Dia menyatakan tanpa perlu menunggu lonjakan keuntungan dalam jangka panjang, pemerintah semestinya bisa memajaki keuntungan berlebih tersebut secara responsif dengan menggunakan pendekatan laporan keuangan per kuartal.
“Pemerintah tidak boleh menunda lagi. Implementasi ini bersifat mendesak dan harus segera dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun 2026 yang tengah dibahas. Menunda kebijakan ini berarti membiarkan momentum fiskal strategis menguap begitu saja," tutur Sisilia.
Sebelumnya, Policy Strategist Coordinator CERAH, Dwi Wulan Ramadani mengungkapkan beberapa alasan mengapa sekarang menjadi momentum yang sangat tepat untuk mengenakan windfall tax atau pajak keuntungan tak terduga terhadap sektor batu bara.
Pertama, industri batu bara saat ini mengalami windfall profit atau meraup keuntungan tak terduga dan luar biasa banyak akibat lonjakan harga komoditas global yang dipicu faktor eksternal di luar kendali mereka.
Baca juga: Jumat Tanpa Asap, 37.158 Insan PLN Tinggalkan Kendaraan Fosil demi Gaya Hidup Hijau
Kedua, anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dalam kondisi terjepit, dengan segala keterbatasannya harus menanggung biaya kenaikan harga energi global. Ketiga, kondisi APBN saat ini berada dalam fase bertahan hidup, yang memaksa pemerintah berfokus untuk membenahi sektor penerimaan negara.
"Pak (Presiden) Prabowo (Subianto) bersuara terkait dengan APBN dan rencananya ada APBN perubahan untuk merespons situasi krisis akhir-akhir ini," ucapnya dalam diskusi Saat Rakyat Tertekan, Industri Fosil Untung, Karena Itu Windfall Tax sebagai Ujian Keberanian Negara, Kamis (30/4/2026).
Keempat, Indonesia harus menghadapi tekanan dinamika global, seperti konflik geopolitik, krisis energi, serta perlambatan ekonomi dunia. Dalam kondisi tersebut, semakin banyak negara yang menyadari pentingnya untuk bertransisi dari fosil ke energi terbarukan.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya