Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
TULISAN ini berangkat dari hasil penelitian tentang persepsi masyarakat mengenai bencana alam.
Sampel diambil menggunakan multistage stratified random sampling dari kalangan masyarakat terdampak bencana pada sejumlah daerah di Jawa dan Sumatra, dengan tipologi bencana dan tingkat keterdampakan sebagai basis stratifikasi substantif.
Salah satu temuan paling penting dalam penelitian mengenai persepsi masyarakat terhadap bencana di Jawa dan Sumatra adalah munculnya konsep ecomystic dalam memaknai hubungan antara manusia, alam, dan bencana.
Ecomystic menunjukkan, sebagian masyarakat tidak memandang bencana alam sebagai konsekuensi dari proses geologis, hidrometeorologis, atau degradasi lingkungan yang dapat dijelaskan secara ilmiah.
Mereka meyakini bencana sebagai akibat dari terganggunya dimensi sakralitas yang diyakini menyertai kehidupan alam.
Dalam perspektif ini, alam merupakan ruang hidup yang memiliki kesakralan yang harus dihormati.
Ecomystic merupakan sistem pengetahuan lokal yang memadukan kesadaran ekologis dengan keyakinan spiritual.
Pembukaan hutan sembarangan, sebagai contoh, akan mengganggu kekuatan nonkasatmata yang menjaga wilayah yang digarap.
Dalam konstruksi makna sebagian masyarakat, gangguan terhadap tatanan tersebut dapat memunculkan respons berupa kutukan dan hukuman.
Bentuk hukuman termanifestasi melalui banjir, longsor, letusan gunung, kekeringan, maupun bencana lainnya.
Baca juga: Sogok Aku Kau Kutangkap: Hikayat Artidjo Alkostar dan Wajah Penegakan Hukum
Bencana adalah mekanisme pemulihan keseimbangan alam ketika manusia mengganggu sakralitas “penunggu kawasan”.
Ecomystic merupakan cara masyarakat mengonstruksi makna atas bencana berdasarkan sistem kepercayaan yang hidup dalam budaya mereka dan memiliki fungsi sosial yang sangat penting.
Ia akan memperkuat norma konservasi dan menciptakan mekanisme pengendalian terhadap perilaku eksploitatif.
Kepercayaan terhadap ruang-ruang sakral dan penghuni alam nonkasatmata kawasan menghasilkan kepatuhan yang tidak hanya didasarkan pada regulasi formal, tetapi juga pada tanggung jawab moral-spiritual yang diwariskan antargenerasi.
Ecomystic memiliki implikasi praktis bagi pengelolaan lingkungan dan pengurangan risiko bencana.
Masyarakat yang memegang kuat pandangan tersebut cenderung memadukan solusi teknis dengan pendekatan spiritual.
Upaya pemeliharaan alam berbasis sains harusnya berjalan secara terpadu dengan ritual adat dan penghormatan terhadap kawasan sakral.
Strategi terpadu ini berpotensi memperoleh legitimasi sosial yang lebih kuat dibandingkan dengan pendekatan teknokratis atau solusi ilmiah yang berdiri sendiri.
Ecomystic merupakan salah satu modal budaya (cultural capital) yang berkontribusi terhadap konservasi lingkungan.
Nilai-nilai mistik yang hidup dalam masyarakat tidak perlu diposisikan sebagai antitesis terhadap sains modern, melainkan sebagai mekanisme normatif yang dapat memperkuat implementasi tata kelola lingkungan.
Baca juga: Asu Gede Menang Kerahe dan Ironi Pemberantasan Korupsi
Sains menyediakan penjelasan empiris mengenai proses terjadinya bencana dan metode mitigasinya, sedangkan ecomystic membangun kesadaran kolektif untuk menjaga kelestarian alam.
Mengintegrasikan keduanya akan menghasilkan pendekatan yang lebih komprehensif karena mampu menjangkau dimensi ekologis, sosial, budaya, dan spiritual secara bersamaan.
Meskipun ecomystic bukan sebagai instrumen yang memiliki nilai penjelasan kausal dalam kerangka sains modern atau pendekatan teknokratis terhadap pengelolaan lingkungan, ia sangat berdampak bagi masyarakat yang masih memegang teguh kosmologi tradisional.
Tentunya bagi kalangan mengedepankan rasionalitas ilmiah, konservasi lingkungan tetap dibangun melalui instrumen analisis ekologis berbasis bukti empiris, regulasi, dan penegakan hukum.
Adapun bagi masyarakat atau komunitas yang masih memelihara sistem kepercayaan lokal, ecomystic berfungsi sebagai landasan yang membatasi perilaku eksploitasi-ekstraktif terhadap alam.
Dalam konteks tersebut, kepercayaan mengenai kesakralan gunung, hulu sungai, mata air, atau keberadaan entitas spiritual penjaga alam nonkasatmata penting dipertahankan.
Hal ini untuk membentuk norma kolektif yang mendorong masyarakat terkait untuk lebih berhati-hati dalam memanfaatkan sumber daya alam.
Larangan adat, pantangan, dan keyakinan adanya sakralitas kawasan teretentu akan menjadi mekanisme pengendalian sosial yang efektif, ketika pengawasan negara atau penegakan hukum formal mengalami keterbatasan daya jangkau.
Dengan demikian, fungsi utama ecomystic tidak terletak pada kemampuannya menjelaskan penyebab ilmiah suatu bencana, melainkan pada kemampuannya membangun kepatuhan terhadap etika konservasi melalui sistem nilai yang diyakini oleh masyarakat.
Baca juga: Indonesia Suram? Cari Negara Lain
Atas dasar itu, ecomystic tidak perlu diposisikan sebagai alternatif yang menggantikan pendekatan ilmiah dan teknokratis-yuridis, tetapi sebagai pelengkap yang memperkuat tata kelola lingkungan dalam konteks masyarakat yang masih hidup dengan kosmologi tradisional.
Pendekatan teknokratis-yuridis menyediakan dasar ilmiah, teknologi, dan kerangka hukum untuk mengurangi risiko bencana serta memulihkan ekosistem.
Adapun ecomystic memperkuat legitimasi sosial dan komitmen moral masyarakat untuk tidak melakukan eksploitasi alam secara berlebihan.
Sinergi keduanya akan menghasilkan model konservasi yang tidak hanya efektif secara teknis, tetapi juga berakar pada budaya, sehingga lebih berkelanjutan dan lebih mudah diterima oleh masyarakat.
Secara operasional, konsep ecomystic dapat diterjemahkan ke dalam berbagai praktik sosial dan budaya yang telah hidup di tengah masyarakat.
Implementasinya bukan terletak pada pembuktian aspek-aspek metafisis dari ritual tersebut, melainkan pada penguatan fungsi sosial, budaya, dan ekologis yang dikandungnya.
Praktik operasional ecomystic dapat diwujudkan melalui pelestarian berbagai tradisi lokal, seperti sedekah bumi, upacara bersih desa, penghormatan terhadap mata air, ritual sebelum membuka lahan, maupun bentuk-bentuk persembahan simbolik yang menjadi bagian dari sistem kepercayaan masyarakat.
Bagi komunitas yang masih meyakini kosmologi tradisional, praktik-praktik tersebut memiliki fungsi untuk memperkuat penghormatan terhadap alam.
Ecomystic menunjukkan bahwa keberhasilan konservasi lingkungan tidak hanya bergantung pada peraturan (regulasi), tetapi juga pada kemampuan memanfaatkan modal budaya (cultural capital) yang hidup dalam masyarakat.
Ecomystic berpotensi menjadi instrumen pendamping dalam implementasi peraturan perundang-undangan di bidang kebencanaan dan lingkungan hidup.
Dalam banyak kasus, berbagai ketentuan hukum positif mengenai perlindungan hutan, kawasan resapan air, sempadan sungai, maupun larangan eksploitasi lingkungan kurang bertuah dalam mengendalikan perilaku perusakan alam.
Hal ini dikarenakan keumuman masyarakat tidak mengenal secara rinci isi undang-undang, pasal, ataupun ketentuan administratif yang mengatur perlakuan lingkungan.
Kepatuhan terhadap hukum positif belum terbentuk melalui keberadaan regulasi.
Dalam konteks tersebut, ecomystic dapat berfungsi sebagai mekanisme normatif yang menjembatani tujuan hukum dengan budaya masyarakat.
Nilai-nilai yang hidup dalam tradisi lokal—seperti keyakinan akan kesakralan hutan, gunung, mata air, kewalat atas perusakan alam—lebih mudah dipahami dan dihayati dibandingkan dengan norma-norma undang-undang karena ditransmisikan melalui adat, ritual, dan cerita rakyat.
Norma-norma tersebut tidak menggantikan hukum negara, tetapi memperkuat kepatuhan masyarakat terhadap tujuan yang hendak dicapai oleh hukum, yaitu mencegah kerusakan lingkungan dan mengurangi risiko bencana.
Baca juga: Satu Pusaran Tiga Seragam Aparat Negara
Hubungan antara hukum positif dan ecomystic adalah hubungan saling melengkapi.
Undang-undang menyediakan legitimasi yuridis, kepastian hukum, serta mekanisme penegakan dan sanksi, sedangkan ecomystic menyediakan legitimasi kultural yang mendorong kepatuhan dari dalam kesadaran masyarakat.
Betapapun ideal dan komprehensif rumusannya, konstitusi selalu memiliki keterbatasan dalam menjangkau realitas sosial secara langsung.
Konstitusi bekerja melalui norma-norma umum yang bersifat abstrak, sedangkan masyarakat hidup dalam keragaman tingkat pendidikan, budaya, tradisi, keyakinan, dan cara berpikir.
Tidak semua warga negara mampu memahami substansi konstitusi secara memadai.
Konstitusi membutuhkan instrumen-instrumen sosial yang dapat menerjemahkan prinsip-prinsip abstraknya ke dalam praktik yang lebih mudah dipahami serta diterima oleh masyarakat.
Dalam konteks tata kelola kebencanaan, kebutuhan tersebut menjadi semakin penting karena kepatuhan masyarakat terhadap upaya mitigasi tidak cukup dibangun melalui norma hukum semata, tetapi juga melalui nilai-nilai spiritual yang hidup di tengah masyarakat.
Penguatan tata kelola bencana memerlukan sinergi antara konstitusionalisme dan modal kultural agar norma konstitusi menjadi kesadaran kolektif yang membentuk perilaku masyarakat.
Oleh karena itu, efektivitas perlindungan lingkungan tidak cukup dibangun melalui pendekatan legal-centric yang menempatkan regulasi sebagai satu-satunya pusat perubahan perilaku.
Hukum lingkungan memerlukan instrumen spiritual-kultural sebagai jembatan kognitif.
Ecomystic dapat berfungsi sebagai cognitive bridge, yang menghubungkan tujuan abstrak konstitusi dengan kesadaran konkret masyarakat.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya