Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PWYP: Putusan MK soal Jalur Prioritas Izin Tambang Belum Selesaikan Persoalan Tata Kelola

Kompas.com, 24 Juli 2026, 19:44 WIB
Manda Firmansyah,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 160/PUU-XXIII/2025 belum menyelesaikan persoalan mendasar dalam tata kelola perizinan pertambangan.

Menurut organisasi tersebut, mekanisme pemberian izin melalui jalur prioritas tetap berpotensi membuka ruang penyalahgunaan apabila tidak disertai aturan yang transparan dan akuntabel.

Koordinator Nasional PWYP Indonesia Aryanto Nugroho mengatakan putusan MK baru menyentuh aspek prosedural, sementara persoalan tata kelola perizinan belum terjawab.

Baca juga: Urgensi Membangun Tata Kelola Transparan Sejak di Tingkat Tapak

"Putusan ini hanya menyentuh prosedur, bukan akar masalah. Penguasaan negara atas sumber daya alam tidak boleh disandera oleh diskresi yang berlindung di balik jargon afirmasi," ujar Aryanto dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026).

Sebagai informasi, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap frasa "dengan cara prioritas" dalam Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Melalui putusan tersebut, pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) secara prioritas kepada koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), badan usaha perseorangan, maupun badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan tetap diperbolehkan.

Namun, MK menegaskan mekanisme tersebut harus didasarkan pada parameter yang jelas, objektif, transparan, dan akuntabel, serta tidak dilakukan melalui penunjukan langsung.

PWYP menilai implementasi putusan tersebut sangat bergantung pada revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Menurut Aryanto, terdapat sedikitnya tiga potensi persoalan yang perlu diantisipasi dalam penyusunan aturan turunan tersebut.

Pertama, kriteria penilaian dikhawatirkan dapat disusun sedemikian rupa sehingga hanya menguntungkan pihak tertentu. Kedua, tanpa publikasi daftar pemohon dan hasil penilaian, proses seleksi dinilai sulit diawasi oleh publik.

Ketiga, tidak adanya kewajiban mengungkap kepemilikan manfaat (beneficial ownership) berpotensi membuka ruang bagi pihak lain memanfaatkan status koperasi, UMKM, atau badan usaha organisasi kemasyarakatan untuk memperoleh izin.

Baca juga: Urgensi Membangun Tata Kelola Transparan Sejak di Tingkat Tapak

PWYP juga mengingatkan bahwa Indonesia memiliki komitmen sebagai negara pelaksana Extractive Industries Transparency Initiative (EITI), yang mewajibkan keterbukaan proses pemberian izin pertambangan, termasuk informasi mengenai pemohon dan kepemilikan manfaat.

"Keterbukaan yang disyaratkan putusan MK ini bukan hanya soal kepatuhan terhadap konstitusi, tetapi juga kesempatan memperkuat komitmen Indonesia terhadap standar transparansi internasional," kata Aryanto.

Sementara itu, peneliti PWYP Indonesia Muhammad Adzkia Farirahman menilai pemberian kemudahan melalui skema prioritas tanpa mempertimbangkan aspek lingkungan berpotensi mendorong eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan.

"Kemudahan melalui jalur prioritas tanpa memperhatikan kepentingan ekologis, perlindungan lingkungan hidup, dan pembangunan energi berkelanjutan memberi insentif berlebihan bagi eksploitasi sumber daya alam tak terbarukan," ujarnya.

Karena itu, PWYP mendesak pemerintah memberlakukan moratorium sementara penerbitan izin tambang baru, termasuk melalui jalur prioritas, hingga revisi PP Nomor 39 Tahun 2025 selesai disusun.

Organisasi tersebut juga meminta pemerintah mempertahankan mekanisme lelang terbuka sebagai standar utama pemberian izin pertambangan serta memastikan penyusunan aturan turunan dilakukan secara transparan, partisipatif, dan bebas dari konflik kepentingan.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Harga Minyak Naik, Indonesia Berisiko Rugi Rp 231 Triliun hingga Akhir 2026
Harga Minyak Naik, Indonesia Berisiko Rugi Rp 231 Triliun hingga Akhir 2026
LSM/Figur
Ilmuwan: Suhu Lautan Dunia Catat Rekor Terpanas sepanjang Bulan Juli
Ilmuwan: Suhu Lautan Dunia Catat Rekor Terpanas sepanjang Bulan Juli
Pemerintah
Penghijauan di Bandung Tak Cukup dengan Tanam Pohon, Harus Terhubung Jadi Koridor Hijau
Penghijauan di Bandung Tak Cukup dengan Tanam Pohon, Harus Terhubung Jadi Koridor Hijau
LSM/Figur
Kabar Baik, Angka Kerusakan Hutan Amazon Catat Rekor Terendah
Kabar Baik, Angka Kerusakan Hutan Amazon Catat Rekor Terendah
Pemerintah
IPB: Populasi Orang Utan Sumatra Turun dan Masuk Keadaan Darurat Konservasi
IPB: Populasi Orang Utan Sumatra Turun dan Masuk Keadaan Darurat Konservasi
LSM/Figur
Perubahan Iklim Perpanjang Durasi Panas Ekstrem hingga 4 Jam per Hari
Perubahan Iklim Perpanjang Durasi Panas Ekstrem hingga 4 Jam per Hari
Pemerintah
Pangan yang Dikonsumsi di Indonesia Didominasi Tanaman 'Naturalisasi' dari Amerika Latin
Pangan yang Dikonsumsi di Indonesia Didominasi Tanaman 'Naturalisasi' dari Amerika Latin
LSM/Figur
Bank Dunia: 520 Juta Warga Asia Selatan Terancam Panas Ekstrem Mematikan
Bank Dunia: 520 Juta Warga Asia Selatan Terancam Panas Ekstrem Mematikan
Pemerintah
Sempat Reda Pascapandemi, Angka Pengangguran Usia Muda Kini Naik Lagi
Sempat Reda Pascapandemi, Angka Pengangguran Usia Muda Kini Naik Lagi
Pemerintah
Harga Minyak Naik, APBN Tertekan, Saatnya Indonesia Percepat Energi Bersih
Harga Minyak Naik, APBN Tertekan, Saatnya Indonesia Percepat Energi Bersih
LSM/Figur
'Hutan Bukan Mainan': Menanam Harapan Lintas Generasi di Sedekah Hutan 2026
'Hutan Bukan Mainan': Menanam Harapan Lintas Generasi di Sedekah Hutan 2026
LSM/Figur
Hari Gajah Sedunia 2026: Hilangnya Hutan Jadi Ancaman Terbesar Gajah Sumatra
Hari Gajah Sedunia 2026: Hilangnya Hutan Jadi Ancaman Terbesar Gajah Sumatra
LSM/Figur
Karbon, Hutan Adat, dan Keadilan Tertunda
Karbon, Hutan Adat, dan Keadilan Tertunda
Pemerintah
Berdayakan 50.000 Warga, Armawati Ubah Sampah Jadi Peluang Ekonomi
Berdayakan 50.000 Warga, Armawati Ubah Sampah Jadi Peluang Ekonomi
Swasta
Reformasi Subsidi Energi, Jalan Menuju Perlindungan yang Lebih Adil
Reformasi Subsidi Energi, Jalan Menuju Perlindungan yang Lebih Adil
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau