KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi melarang praktik pembuangan sampah terbuka atau open dumping di seluruh Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Indonesia sejak Sabtu (1/8/2026).
Namun, masih banyak TPA yang terbakar selama El Niño dan musim kemarau pasca pelarangan praktik open dumping, dDi antaranya, TPA Putri Cempo, Solo, Jawa Tengah; TPA Pasir Bajing, Garut, Jawa Barat; eks TPA Cicabe, Kota Bandung, Jawa Barat; TPA Troketon, Klaten, Jawa Tengah; TPA Suwung, Denpasar, Bali; serta TPA Malabar, Cilacap, Jawa Tengah.
Namun, di balik itu semua, terdapat persoalan sistemik yang jauh lebih kompleks ketimbang sekadar cuaca yang lebih panas dan kondisi semakin kering.
Baca juga: Atasi Darurat Sampah, Model Kemitraan TPS3R dan Industri Tekan Penumpukan di TPA
Peneliti Ahli Utama Bidang Waste to Energy (WtE) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Wahyu Purwanta mengatakan, transisi menuju ke sistem pengolahan sampah yang lebih berkelanjutan, seperti sanitary landfill, terkendala biaya operasional.
Penerapan sanitary landfill menuntut ketersediaan sumber daya yang lebih besar. Berbeda dengan open dumping yang hanya menumpuk sampah, sistem sanitary landfill mengharuskan adanya penutupan tanah secara berkala untuk meminimalisir risiko pencemaran lingkungan.
Selain itu, penerapan sanitary landfill membutuhkan infrastruktur penyaluran gas metana yang mumpuni. Bagi banyak pemerintah daerah, lonjakan biaya operasional dan pemeliharaan (OM) sebagai konsekuensi bertransisi ke sistem sanitary landfill adalah batu sandungan utama.
"Artinya dari sisi kecepatan perubahan transisi dari open dumping menjadi tidak open dumping seperti sanitary landfill itu perlu waktu dan biasanya pemerintah daerah agak kesulitan di situ (menyiapkan anggaran) secara cepat," ujar Wahyu kepada Kompas.com, Selasa (7/9/2026).
Selama bertahun-tahun, mayoritas TPA di berbagai daerah masih bergantung pada sistem open dumping atau pembuangan terbuka, meski secara regulasi telah dilarang sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Namun, tidak adanya penegakan hukum menimbulkan 'pembiaran' terhadap praktik open dumping TPA.
Baca juga: Berdayakan 50.000 Warga, Armawati Ubah Sampah Jadi Peluang Ekonomi
Tahun lalu, KLH sempat menjatuhkan sanksi ratusan TPA dengan praktik open dumping, di mana itu memicu sejumlah pemerintah daerah mulai menyiapkan anggaran untuk bertransisi ke sistem sanitary landfill.
Jadi, sebenarnya kalau bukan open dumping memang potensi kebakarannya kecil. Untuk beralih operasi dari open dumping menjadi itu (sanitary landfill) tuh ternyata enggak bisa cepat, butuh sumber daya juga. Apalagi, kalau di TPA existing, kan susah mengubahnya tiba-tiba, menjadi kecuali hanya tanah penutup saja," tutur Wahyu.
Asap dari kebakaran TPA membawa ancaman serius bagi kesehatan manusia dan lingkungan. Secara garis besar, terdapat dua jenis polutan yang dilepaskan.
Dalam kondisi normal, tumpukan sampah menghasilkan gas metana (CH4). Emisi gas rumah kaca (GRK) ini memiliki potensi pemanasan global 21 kali lebih kuat dibandingkan CO2.
Pada sistem pengolahan terkendali, seperti insinerator atau PSEL (Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik), metana dibakar secara sengaja untuk dikonversi menjadi CO2 demi menekan potensi kerusakan atmosfer.
Namun, pada kebakaran TPA yang tidak terkendali, seluruh emisi GTK ini lepas begitu saja ke udara tanpa penyaringan sama sekali.
"Terkendali kan emisinya dikendalikan melalui alat bantu melalui peralatan, instalasi pengendali pencemaran udara kan gitu. Tapi kalau yang kebakaran sekarang ini kan tidak terkendali. Jadi semua emisinya kan memang lepas begitu saja. Heeh sehingga paling berbahaya adalah untuk kesehatan manusia itu," ucapnya.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya