Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penegasan Batas Desa, Jadi Fondasi Cegah Perambahan Hutan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat

Kompas.com, 10 September 2026, 17:32 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS - Kementerian Dalam Negeri mendorong percepatan penegasan batas desa sebagai salah satu fondasi mencegah tumpang tindih pemanfaatan lahan, mendukung perlindungan kawasan hutan, sekaligus memperkuat penyusunan tata ruang desa berbasis kelestarian lingkungan.

Upaya tersebut dilakukan melalui program Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASPP) yang berjalan pada 2025–2029.

Selain memperkuat kepastian administrasi pertanahan dan tata ruang, program ini juga diarahkan untuk memastikan keberadaan dan hak masyarakat hukum adat dikenali serta dipertimbangkan dalam proses penataan wilayah.

Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa kemendagri, Murtono, mengatakan kejelasan batas wilayah menjadi dasar bagi pemerintah desa dalam menyusun perencanaan pembangunan dan pemanfaatan ruang sesuai karakteristik wilayahnya.

Hal itu disampaikan Murtono saat membuka Bimbingan Teknis Skrining Analisis Risiko Lingkungan dan Sosial Penegasan Batas Desa Program ILASPP di Yogyakarta, Rabu (9/9/2026).

“Penegasan batas desa menjadi salah satu fondasi agar perencanaan ruang dan pembangunan di desa memiliki kepastian wilayah. Ini juga penting untuk mengantisipasi potensi permasalahan pemanfaatan lahan di kemudian hari,” kata Murtono.

Mendukung Pencegahan Perambahan Hutan

Menurut Murtono, kepastian batas desa bukan sekadar persoalan garis di atas peta. Kejelasan wilayah dapat menjadi instrumen pendukung untuk mencegah tumpang tindih pemanfaatan lahan, termasuk potensi perambahan kawasan hutan dan konflik batas antarwilayah.

Kejelasan batas juga menjadi referensi bagi pemerintah desa dalam menyusun tata ruang dan merencanakan pemanfaatan wilayah dengan mempertimbangkan kondisi serta kelestarian lingkungan.

Untuk memastikan proses tersebut berjalan dengan memperhatikan kondisi di lapangan, penegasan batas dalam ILASPP tidak dilakukan semata melalui pemetaan spasial.

Prosesnya disertai skrining risiko lingkungan dan sosial untuk mengidentifikasi potensi persoalan sebelum kegiatan dilaksanakan.

Hasil skrining digunakan sebagai dasar mitigasi untuk meminimalkan atau menghilangkan potensi dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat, sekaligus menentukan pendekatan yang diperlukan dalam proses penegasan batas di setiap desa.

Pengalaman pelaksanaan tahap pertama ILASPP pada 2026 menunjukkan pentingnya proses tersebut. Di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, dari 200 desa yang menjadi lokasi kegiatan, skrining awal mengidentifikasi 16 desa berpotensi memiliki persoalan batas.

Setelah ditindaklanjuti pemerintah daerah, pada saat kick off meeting masih terdapat 12 desa yang berpotensi menghadapi persoalan.

Dalam pelaksanaan di lapangan, enam desa belum mencapai kesepakatan sehingga persoalannya dibawa ke tingkat kabupaten untuk mendapatkan fasilitasi dan mediasi oleh bupati.

“Pada akhirnya seluruh desa bisa bersepakat,” ujar Murtono.

Bimtek Skrining Analisis Risiko Lingkungan dan Sosial Penegasan Batas Desa Program ILASPP di Yogyakarta, Rabu (9/9/2026).DOK. KEMENDAGRI Bimtek Skrining Analisis Risiko Lingkungan dan Sosial Penegasan Batas Desa Program ILASPP di Yogyakarta, Rabu (9/9/2026).

Kondisi serupa terjadi di Kabupaten Toli-Toli, Sulawesi Tengah. Terdapat empat desa yang persoalan batasnya harus diselesaikan hingga tingkat bupati melalui proses fasilitasi dan mediasi.

Desa yang tidak memiliki potensi persoalan batas dapat melanjutkan tahapan penegasan secara lengkap. Sementara desa yang teridentifikasi memiliki potensi masalah mendapatkan fasilitasi dan mediasi secara intensif dan berjenjang.

Hak Masyarakat Adat Tak Sekadar Masuk Peta

Dalam konteks masyarakat adat, ILASPP tidak dapat dipandang hanya sebagai kegiatan pemetaan.

Hal yang lebih penting adalah memastikan keberadaan, wilayah, hak, dan kepentingan masyarakat adat dikenali dan dipertimbangkan dalam proses administrasi pertanahan maupun perencanaan ruang.

Proses tersebut diawali dengan identifikasi terhadap keberadaan masyarakat hukum adat serta wilayah atau tanah ulayat. Masyarakat kemudian perlu dilibatkan dalam proses pemetaan dan verifikasi.

Keterlibatan masyarakat penting karena informasi mengenai batas wilayah adat, sejarah penguasaan dan pemanfaatan lahan, serta lokasi yang memiliki nilai sosial dan budaya tidak seluruhnya dapat diperoleh dari data spasial atau citra satelit.

Selanjutnya, wilayah atau tanah ulayat yang telah teridentifikasi dan memenuhi ketentuan yang berlaku dapat didukung melalui proses pendaftaran tanah ulayat sehingga memperoleh kepastian administrasi dan hukum.

Dengan demikian, proses dilakukan tidak berhenti menghasilkan peta wilayah adat, tetapi juga diarahkan memperkuat kepastian terhadap hak yang ada di dalamnya. Perlindungan masyarakat adat juga perlu diperkuat melalui mekanisme partisipasi dan pengaduan.

Ketika terdapat klaim, konflik, atau potensi kerugian dalam proses administrasi pertanahan maupun perencanaan ruang, masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan keberatan dan memperoleh penyelesaian.

“Prinsipnya bukan hanya bagaimana masyarakat adat masuk ke dalam peta, tetapi bagaimana keberadaan, wilayah, hak, dan kepentingan masyarakat adat benar-benar dipertimbangkan dalam proses pengambilan keputusan,” demikian penjelasan Ditjen Bina Pemerintahan Desa.

Dengan prinsip tersebut, pemetaan diharapkan tidak berhenti pada aspek spasial, tetapi juga berjalan seiring dengan pengakuan, kepastian hak, partisipasi, dan perlindungan terhadap masyarakat adat.

Setelah tahap pertama rampung di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Bolaang Mongondow di Sulawesi Utara serta Kabupaten Donggala dan Toli-Toli di Sulawesi Tengah, ILASPP memasuki tahap kedua pada 2026 di delapan kabupaten.

Baca juga: Dampak Erupsi Gunung Ile Lewotolok Meluas ke 26 Desa, Warga Mulai Terserang ISPA

Lima kabupaten di antaranya, yakni Klaten, Pati, Gunungkidul, Bantul, dan Kulon Progo, mengirimkan perwakilan dalam bimbingan teknis di Yogyakarta sebagai bagian dari awal proses penegasan batas desa di wilayah masing-masing.

Kemendagri berharap pendekatan yang memadukan administrasi pertanahan, tata ruang, serta analisis risiko lingkungan dan sosial tersebut tidak hanya menghasilkan kejelasan garis batas, tetapi juga menjadi dasar bagi pengelolaan ruang desa lebih tertib, berkelanjutan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Penegasan Batas Desa, Jadi Fondasi Cegah Perambahan Hutan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat
Penegasan Batas Desa, Jadi Fondasi Cegah Perambahan Hutan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat
Pemerintah
PBB Peringatkan El Nino Sangat Kuat, Diprediksi Bertahan hingga Februari 2027
PBB Peringatkan El Nino Sangat Kuat, Diprediksi Bertahan hingga Februari 2027
Pemerintah
OJK Siapkan Aturan Wajibkan TKBI, Aspek HAM Masuk Penilaian Keuangan Berkelanjutan
OJK Siapkan Aturan Wajibkan TKBI, Aspek HAM Masuk Penilaian Keuangan Berkelanjutan
Pemerintah
Emisi Kebakaran Indonesia Tertinggi di Dunia, 19,7 Juta Ton Sepekan
Emisi Kebakaran Indonesia Tertinggi di Dunia, 19,7 Juta Ton Sepekan
Pemerintah
Saat Ketan Hitam Sigi Disulap Jadi Skincare Tradisional...
Saat Ketan Hitam Sigi Disulap Jadi Skincare Tradisional...
LSM/Figur
258 Juta Anak di 87 Negara Terdampak Krisis Pendidikan, 74 Juta Tak Sekolah
258 Juta Anak di 87 Negara Terdampak Krisis Pendidikan, 74 Juta Tak Sekolah
Pemerintah
Bappenas Finalisasi Rencana Aksi Food Loss and Waste, Berharap Sistem Pangan Berdampak ke Krisis Iklim
Bappenas Finalisasi Rencana Aksi Food Loss and Waste, Berharap Sistem Pangan Berdampak ke Krisis Iklim
Pemerintah
25 Juta Hektar Hutan Rumput Laut Global Terancam Lenyap akibat Krisis Iklim
25 Juta Hektar Hutan Rumput Laut Global Terancam Lenyap akibat Krisis Iklim
Pemerintah
RUU Pangan Belum Cukup Mengatur Persoalan Sisa Pangan
RUU Pangan Belum Cukup Mengatur Persoalan Sisa Pangan
LSM/Figur
Bagaimana Asia Memenuhi Kebutuhan Energi untuk Lonjakan Pusat Data?
Bagaimana Asia Memenuhi Kebutuhan Energi untuk Lonjakan Pusat Data?
Pemerintah
RUU Pangan Dinilai Belum Cukup Antisipasi Krisis Iklim
RUU Pangan Dinilai Belum Cukup Antisipasi Krisis Iklim
LSM/Figur
Kebakaran Hutan Kalimantan: 60 Persen Habitat Orang Utan Terdampak
Kebakaran Hutan Kalimantan: 60 Persen Habitat Orang Utan Terdampak
Pemerintah
Rasio SPKLU dan Kendaraan Listrik 1:47, Pemerintah Relaksasi Aturan Investasi Asing
Rasio SPKLU dan Kendaraan Listrik 1:47, Pemerintah Relaksasi Aturan Investasi Asing
Pemerintah
Dekarbonisasi Rantai Nilai, IBC Akan Pasang PLTS Mulai 2027 Saat Daur Ulang Baterai Masih Terkendala Regulasi
Dekarbonisasi Rantai Nilai, IBC Akan Pasang PLTS Mulai 2027 Saat Daur Ulang Baterai Masih Terkendala Regulasi
BUMN
Dekarbonisasi Rantai Nilai, IBC Akan Pasang PLTS Mulai 2027 Saat Daur Ulang Baterai Masih Terkendala Regulasi
Dekarbonisasi Rantai Nilai, IBC Akan Pasang PLTS Mulai 2027 Saat Daur Ulang Baterai Masih Terkendala Regulasi
BUMN
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau