Penulis
KOMPAS - Kementerian Dalam Negeri mendorong percepatan penegasan batas desa sebagai salah satu fondasi mencegah tumpang tindih pemanfaatan lahan, mendukung perlindungan kawasan hutan, sekaligus memperkuat penyusunan tata ruang desa berbasis kelestarian lingkungan.
Upaya tersebut dilakukan melalui program Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASPP) yang berjalan pada 2025–2029.
Selain memperkuat kepastian administrasi pertanahan dan tata ruang, program ini juga diarahkan untuk memastikan keberadaan dan hak masyarakat hukum adat dikenali serta dipertimbangkan dalam proses penataan wilayah.
Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa kemendagri, Murtono, mengatakan kejelasan batas wilayah menjadi dasar bagi pemerintah desa dalam menyusun perencanaan pembangunan dan pemanfaatan ruang sesuai karakteristik wilayahnya.
Hal itu disampaikan Murtono saat membuka Bimbingan Teknis Skrining Analisis Risiko Lingkungan dan Sosial Penegasan Batas Desa Program ILASPP di Yogyakarta, Rabu (9/9/2026).
“Penegasan batas desa menjadi salah satu fondasi agar perencanaan ruang dan pembangunan di desa memiliki kepastian wilayah. Ini juga penting untuk mengantisipasi potensi permasalahan pemanfaatan lahan di kemudian hari,” kata Murtono.
Menurut Murtono, kepastian batas desa bukan sekadar persoalan garis di atas peta. Kejelasan wilayah dapat menjadi instrumen pendukung untuk mencegah tumpang tindih pemanfaatan lahan, termasuk potensi perambahan kawasan hutan dan konflik batas antarwilayah.
Kejelasan batas juga menjadi referensi bagi pemerintah desa dalam menyusun tata ruang dan merencanakan pemanfaatan wilayah dengan mempertimbangkan kondisi serta kelestarian lingkungan.
Untuk memastikan proses tersebut berjalan dengan memperhatikan kondisi di lapangan, penegasan batas dalam ILASPP tidak dilakukan semata melalui pemetaan spasial.
Prosesnya disertai skrining risiko lingkungan dan sosial untuk mengidentifikasi potensi persoalan sebelum kegiatan dilaksanakan.
Hasil skrining digunakan sebagai dasar mitigasi untuk meminimalkan atau menghilangkan potensi dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat, sekaligus menentukan pendekatan yang diperlukan dalam proses penegasan batas di setiap desa.
Pengalaman pelaksanaan tahap pertama ILASPP pada 2026 menunjukkan pentingnya proses tersebut. Di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, dari 200 desa yang menjadi lokasi kegiatan, skrining awal mengidentifikasi 16 desa berpotensi memiliki persoalan batas.
Setelah ditindaklanjuti pemerintah daerah, pada saat kick off meeting masih terdapat 12 desa yang berpotensi menghadapi persoalan.
Dalam pelaksanaan di lapangan, enam desa belum mencapai kesepakatan sehingga persoalannya dibawa ke tingkat kabupaten untuk mendapatkan fasilitasi dan mediasi oleh bupati.
“Pada akhirnya seluruh desa bisa bersepakat,” ujar Murtono.
Bimtek Skrining Analisis Risiko Lingkungan dan Sosial Penegasan Batas Desa Program ILASPP di Yogyakarta, Rabu (9/9/2026).Kondisi serupa terjadi di Kabupaten Toli-Toli, Sulawesi Tengah. Terdapat empat desa yang persoalan batasnya harus diselesaikan hingga tingkat bupati melalui proses fasilitasi dan mediasi.
Desa yang tidak memiliki potensi persoalan batas dapat melanjutkan tahapan penegasan secara lengkap. Sementara desa yang teridentifikasi memiliki potensi masalah mendapatkan fasilitasi dan mediasi secara intensif dan berjenjang.
Dalam konteks masyarakat adat, ILASPP tidak dapat dipandang hanya sebagai kegiatan pemetaan.
Hal yang lebih penting adalah memastikan keberadaan, wilayah, hak, dan kepentingan masyarakat adat dikenali dan dipertimbangkan dalam proses administrasi pertanahan maupun perencanaan ruang.
Proses tersebut diawali dengan identifikasi terhadap keberadaan masyarakat hukum adat serta wilayah atau tanah ulayat. Masyarakat kemudian perlu dilibatkan dalam proses pemetaan dan verifikasi.
Keterlibatan masyarakat penting karena informasi mengenai batas wilayah adat, sejarah penguasaan dan pemanfaatan lahan, serta lokasi yang memiliki nilai sosial dan budaya tidak seluruhnya dapat diperoleh dari data spasial atau citra satelit.
Selanjutnya, wilayah atau tanah ulayat yang telah teridentifikasi dan memenuhi ketentuan yang berlaku dapat didukung melalui proses pendaftaran tanah ulayat sehingga memperoleh kepastian administrasi dan hukum.
Dengan demikian, proses dilakukan tidak berhenti menghasilkan peta wilayah adat, tetapi juga diarahkan memperkuat kepastian terhadap hak yang ada di dalamnya. Perlindungan masyarakat adat juga perlu diperkuat melalui mekanisme partisipasi dan pengaduan.
Ketika terdapat klaim, konflik, atau potensi kerugian dalam proses administrasi pertanahan maupun perencanaan ruang, masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan keberatan dan memperoleh penyelesaian.
“Prinsipnya bukan hanya bagaimana masyarakat adat masuk ke dalam peta, tetapi bagaimana keberadaan, wilayah, hak, dan kepentingan masyarakat adat benar-benar dipertimbangkan dalam proses pengambilan keputusan,” demikian penjelasan Ditjen Bina Pemerintahan Desa.
Dengan prinsip tersebut, pemetaan diharapkan tidak berhenti pada aspek spasial, tetapi juga berjalan seiring dengan pengakuan, kepastian hak, partisipasi, dan perlindungan terhadap masyarakat adat.
Baca juga: Dampak Erupsi Gunung Ile Lewotolok Meluas ke 26 Desa, Warga Mulai Terserang ISPA
Lima kabupaten di antaranya, yakni Klaten, Pati, Gunungkidul, Bantul, dan Kulon Progo, mengirimkan perwakilan dalam bimbingan teknis di Yogyakarta sebagai bagian dari awal proses penegasan batas desa di wilayah masing-masing.
Kemendagri berharap pendekatan yang memadukan administrasi pertanahan, tata ruang, serta analisis risiko lingkungan dan sosial tersebut tidak hanya menghasilkan kejelasan garis batas, tetapi juga menjadi dasar bagi pengelolaan ruang desa lebih tertib, berkelanjutan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya