KOMPAS.com - Sebanyak 262 dari 359 loading ramp kelapa sawit yang teridentifikasi di Kalimantan Barat pada 2025 belum memiliki izin.
Data tersebut disampaikan Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Kalimantan Barat periode 2025-2030, Aris Supratman. Dari total 359 *loading ramp*, baru 97 unit yang telah mengantongi izin.
Wakil Ketua Umum II GAPKI Susanto mengatakan, keberadaan loading ramp perlu mendapat pengawasan karena fasilitas tersebut menjadi bagian dari rantai pasok tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.
Baca juga: Ketertelusuran akan Jadi Bagian Tak Terpisahkan dari Laporan ESG
Menurut dia, persoalan loading ramp juga berkaitan dengan keberadaan pabrik kelapa sawit (PKS) tanpa kebun yang dinilai perlu mendapat pengawasan dalam hal legalitas, metrologi, hingga tata niaga.
"Kendati memang dibutuhkan petani kelapa sawit, loading ramp* juga harus dikelola, dengan didaftarkan, diatur, dan diawasi. Tidak bisa didirikan secara bebas oleh siapa saja dan di mana saja," ujar Agam dalam keterangan tertulis, Jumat (11/9/2026).
Ia mengatakan, bahan baku berupa berondolan sawit juga cenderung memiliki kadar asam lemak bebas (FFA) lebih tinggi dan kualitas yang tidak konsisten.
Menurut GAPKI, kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu diperhatikan dalam menjaga mutu produksi crude palm oil (CPO).
Persoalan tata kelola loading ramp juga berkaitan dengan tuntutan ketertelusuran rantai pasok sawit.
Agam mengatakan, Indonesia sebagai salah satu produsen CPO terbesar menghadapi tuntutan ketertelusuran hingga tingkat kebun, termasuk melalui ketentuan European Union Deforestation Regulation (EUDR), Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), dan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
Menurut dia, keberadaan titik pengumpulan TBS yang tidak tercatat dapat menjadi tantangan dalam memastikan asal-usul bahan baku.
GAPKI mendorong adanya aturan dan standar yang berlaku bagi seluruh entitas dalam rantai pasok sawit. Usulan tersebut mencakup pemenuhan dokumen lingkungan, penerapan ISPO, pemetaan ketertelusuran hingga tingkat kebun, serta penguatan pengawasan lintas instansi.
"Kebebasan berusaha patut didukung karena ini adalah fondasi dari ekonomi di Indonesia. Tetapi kita tidak boleh permisif terhadap pasokan yang tidak jelas, merusak kualitas, yang membuka ruang pencurian, konflik, dan sebagainya," ucapnya.
Strategic Advisor CECT Universitas Trisakti berlatar belakang RSPO, M Windrawan Inatha, mengatakan, keberadaan loading ramp sulit dihilangkan karena memiliki fungsi ekonomi dan sosial bagi petani sawit skala kecil.
Menurut dia, loading ramp dapat menjadi akses pembiayaan informal bagi petani yang kesulitan memperoleh pinjaman dari lembaga keuangan formal.
"Fungsi-fungsi begitu yang mungkin akan susah kita hilangkan, kecuali diatur. Jadi loading ramp-nya yang kita akan atur," kata Windrawan.
Ia mendorong agar loading ramp dimasukkan ke dalam sistem ketertelusuran resmi melalui standardisasi bukti transaksi. Dengan demikian, fasilitas tersebut tetap dapat menjalankan fungsi ekonominya tanpa menjadi celah masuknya TBS dari sumber yang tidak jelas.
Baca juga: EUDR Dorong Ketertelusuran Komoditas Ekspor, RI Berpeluang Tekan Kebocoran Pendapatan
Windrawan juga menyebut dari sekitar 3,22 juta pekebun sawit, baru 1,54 juta yang memiliki Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB). Sementara itu, tingkat kepatuhan ISPO masih di bawah 2 persen.
Peneliti Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Ratnawati Nurkhoiry mengatakan, petani sawit swadaya masih menghadapi sejumlah persoalan struktural, mulai dari legalitas lahan, sumber benih, produktivitas, hingga akses pemasaran.
Menurut dia, rantai pemasaran yang panjang melalui agen atau loading ramp dapat memengaruhi bagian nilai yang diterima petani.
"Ini lingkaran setan," ujar Ratnawati, merujuk pada kondisi produktivitas rendah yang berkontribusi terhadap rendahnya pendapatan petani sehingga mereka sulit keluar dari ketergantungan terhadap perantara.
Ia menilai keberadaan loading ramp pada dasarnya merupakan respons terhadap keterbatasan yang dihadapi petani kecil.
Karena itu, persoalannya bukan semata-mata menghilangkan loading ramp, melainkan membangun tata kelola yang memungkinkan fasilitas tersebut masuk dalam rantai pasok yang lebih transparan dan tertelusur.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya