Selain itu, saat ini upaya menjamin keselamatan seorang jurnalis membutuhkan banyak prosedur, sehingga tindakan yang seharusnya bisa diperoleh cepat, tetapi malah sebaliknya yang didapatkan.
"Atau ketika kami membutuhkan rumah aman, ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) kan harus ada laporan polisi, dan sebagainya. Padahal, ketika kami membutuhkan rumah aman itu kondisinya darurat, cepat," ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa rencana aksi nasional terkait keselamatan jurnalis belum tersedia di Indonesia.
Padahal, kata dia, di beberapa negara lain terdapat undang-undang khusus yang membicarakan keselamatan seorang jurnalis.
Oleh sebab itu, rencana aksi nasional terkait keselamatan jurnalis sangat dibutuhkan agar koordinasi lintas lembaga dan pihak-pihak lainnya dapat berjalan lebih baik lagi ke depannya.
Baca juga: Para Editor Media Global Desak Israel Lindungi Jurnalis di Gaza
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya