Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AJI Indonesia: Kekerasan terhadap Jurnalis Perempuan Harus Diintervensi

Kompas.com - 29/03/2024, 11:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Sasmito Madrim mengatakan, kekerasan terhadap jurnalis perempuan harus diintervensi.

Hal tersebut disampaikan Sasmito dalam peluncuran Indeks Keselamatan Jurnalis 2023 yang dirilis Yayasan Tifa sebagai bagian dari Konsorsium Jurnalisme Aman berkolaborasi dengan lembaga survei Populix, Kamis (28/3/2024).

Dalam Indeks Keselamatan Jurnalis 2023, jumlah respondennya sebanyak 536 orang, di mana 175 orang atau 33 persen adalah perempuan.

Baca juga: 45 Persen Jurnalis Alami Kekerasan, Perempuan Paling Rentan

Dari semua responden perempuan, 49 persen mengaku pernah mendapatkan kekerasan saat bekerja pada 2023.

Sasmito menuturkan, sebagian besar korban kekerasan adalah jurnalis perempuan, padahal jumlahnya sangat sedikit.

"Artinya, ada persoalan serius di dunia pers kita yang tidak membuat teman-teman jurnalis perempuan di Indonesia menjadi lebih aman," kata Sasmito, sebagaimana dilansir Antara.

Oleh sebab itu, upaya intervensi diperlukan agar terjadi perubahan di masa depan.

Baca juga: Puluhan Jurnalis dan Kru Media Tewas dalam Perang Gaza

Sasmito juga juga menyoroti kurangnya standar operasional prosedur (SOP) di perusahaan-perusahaan pers di Indonesia.

Sejauh ini, hanya ada sedikit perusahaan pers yang memiliki SOP kekerasan seksual. Termasuk di Dewan Pers periode sebelumnya belum ada SOP kasus kekerasan terhadap jurnalis.

"Baru di periode sekarang dibuat SOP, dan mudah-mudahan bisa diadopsi perusahaan-perusahaan pers," ujar Sasmito.

Baca juga: Kesaksian Jurnalis Al Jazeera yang Ditangkap Pasukan Israel Saat Meliput di RS Al-Shifa

Rencana aksi nasional

Sasmito mendesak adanya rencana aksi nasional terkait dengan keselamatan jurnalis.

"Ketika kita bicara keselamatan jurnalis, itu harus dilakukan secara holistik dan kolaborasinya dengan cukup baik. Ini yang tidak kita temukan di lapangan," kata Sasmito.

Sasmito menjelaskan saat ini Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers masih membicarakan regulasi yang bersifat normatif saja.

Sedangkan secara teknis mengenai kerja sama untuk mementingkan keselamatan jurnalis masih kurang baik dalam pelaksanaannya.

"Misalkan, Undang-Undang Pers berbicara jurnalis mendapat perlindungan hukum, realitasnya masih banyak jurnalis yang dikriminalisasi," jelasnya.

Baca juga: Israel Disebut Langgar Hukum Internasional Setelah Tembak Jurnalis Reuters

Selain itu, saat ini upaya menjamin keselamatan seorang jurnalis membutuhkan banyak prosedur, sehingga tindakan yang seharusnya bisa diperoleh cepat, tetapi malah sebaliknya yang didapatkan.

"Atau ketika kami membutuhkan rumah aman, ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) kan harus ada laporan polisi, dan sebagainya. Padahal, ketika kami membutuhkan rumah aman itu kondisinya darurat, cepat," ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa rencana aksi nasional terkait keselamatan jurnalis belum tersedia di Indonesia.

Padahal, kata dia, di beberapa negara lain terdapat undang-undang khusus yang membicarakan keselamatan seorang jurnalis.

Oleh sebab itu, rencana aksi nasional terkait keselamatan jurnalis sangat dibutuhkan agar koordinasi lintas lembaga dan pihak-pihak lainnya dapat berjalan lebih baik lagi ke depannya.

Baca juga: Para Editor Media Global Desak Israel Lindungi Jurnalis di Gaza

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Studi Sebut Pemilik Kendaraan Listrik Punya Jejak Karbon Lebih Besar

Studi Sebut Pemilik Kendaraan Listrik Punya Jejak Karbon Lebih Besar

Pemerintah
Ekonomi Hijau: Upaya Indonesia Keluar dari Middle Trap Income

Ekonomi Hijau: Upaya Indonesia Keluar dari Middle Trap Income

Pemerintah
Subsidi Hijau Miliki Biaya Tersembunyi yang Ancam Keberhasilan Keberlanjutan

Subsidi Hijau Miliki Biaya Tersembunyi yang Ancam Keberhasilan Keberlanjutan

Pemerintah
Metode Ini Diklaim Bisa Atasi Dampak Bahan Kimia Pada Persediaan Air Global

Metode Ini Diklaim Bisa Atasi Dampak Bahan Kimia Pada Persediaan Air Global

LSM/Figur
Jelang Pilkada, Isu Kualitas Udara Perlu Diprioritaskan Calon Kepala Daerah

Jelang Pilkada, Isu Kualitas Udara Perlu Diprioritaskan Calon Kepala Daerah

LSM/Figur
Para Kandidat Gubernur Jakarta Diharapkan Angkat Isu Kualitas Udara

Para Kandidat Gubernur Jakarta Diharapkan Angkat Isu Kualitas Udara

LSM/Figur
Industri Pariwisata dan Target Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Industri Pariwisata dan Target Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Pemerintah
Coldplay Rilis Vinyl Album dari Sampah Plastik Indonesia

Coldplay Rilis Vinyl Album dari Sampah Plastik Indonesia

Pemerintah
Genjot Produksi dalam Negeri demi Pencapaian SDGs Poin 9, Midea Bangun Pabrik di Cikarang

Genjot Produksi dalam Negeri demi Pencapaian SDGs Poin 9, Midea Bangun Pabrik di Cikarang

Swasta
Pengertian Transisi Energi Berkeadilan dan Strateginya

Pengertian Transisi Energi Berkeadilan dan Strateginya

LSM/Figur
Karena Perubahan Iklim, Sungai Jadi Mengering Lebih Cepat

Karena Perubahan Iklim, Sungai Jadi Mengering Lebih Cepat

Pemerintah
BRIN Kembangkan Varietas Jagung Tahan Hama dan Perubahan Iklim

BRIN Kembangkan Varietas Jagung Tahan Hama dan Perubahan Iklim

Pemerintah
'Wali Asuh Mangrove', Bentuk Tanggung Jawab Kompas.com atas Emisi Karbon yang Dihasilkan

"Wali Asuh Mangrove", Bentuk Tanggung Jawab Kompas.com atas Emisi Karbon yang Dihasilkan

Swasta
7,6 Juta Anak Indonesia Alami Kekerasan Sepanjang 2023

7,6 Juta Anak Indonesia Alami Kekerasan Sepanjang 2023

Pemerintah
20 Produsen Berhasil Kurangi 127.000 Ton Sampah Sepanjang 2023

20 Produsen Berhasil Kurangi 127.000 Ton Sampah Sepanjang 2023

Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau