Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AJI Indonesia: Kekerasan terhadap Jurnalis Perempuan Harus Diintervensi

Kompas.com - 29/03/2024, 11:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Sasmito Madrim mengatakan, kekerasan terhadap jurnalis perempuan harus diintervensi.

Hal tersebut disampaikan Sasmito dalam peluncuran Indeks Keselamatan Jurnalis 2023 yang dirilis Yayasan Tifa sebagai bagian dari Konsorsium Jurnalisme Aman berkolaborasi dengan lembaga survei Populix, Kamis (28/3/2024).

Dalam Indeks Keselamatan Jurnalis 2023, jumlah respondennya sebanyak 536 orang, di mana 175 orang atau 33 persen adalah perempuan.

Baca juga: 45 Persen Jurnalis Alami Kekerasan, Perempuan Paling Rentan

Dari semua responden perempuan, 49 persen mengaku pernah mendapatkan kekerasan saat bekerja pada 2023.

Sasmito menuturkan, sebagian besar korban kekerasan adalah jurnalis perempuan, padahal jumlahnya sangat sedikit.

"Artinya, ada persoalan serius di dunia pers kita yang tidak membuat teman-teman jurnalis perempuan di Indonesia menjadi lebih aman," kata Sasmito, sebagaimana dilansir Antara.

Oleh sebab itu, upaya intervensi diperlukan agar terjadi perubahan di masa depan.

Baca juga: Puluhan Jurnalis dan Kru Media Tewas dalam Perang Gaza

Sasmito juga juga menyoroti kurangnya standar operasional prosedur (SOP) di perusahaan-perusahaan pers di Indonesia.

Sejauh ini, hanya ada sedikit perusahaan pers yang memiliki SOP kekerasan seksual. Termasuk di Dewan Pers periode sebelumnya belum ada SOP kasus kekerasan terhadap jurnalis.

"Baru di periode sekarang dibuat SOP, dan mudah-mudahan bisa diadopsi perusahaan-perusahaan pers," ujar Sasmito.

Baca juga: Kesaksian Jurnalis Al Jazeera yang Ditangkap Pasukan Israel Saat Meliput di RS Al-Shifa

Rencana aksi nasional

Sasmito mendesak adanya rencana aksi nasional terkait dengan keselamatan jurnalis.

"Ketika kita bicara keselamatan jurnalis, itu harus dilakukan secara holistik dan kolaborasinya dengan cukup baik. Ini yang tidak kita temukan di lapangan," kata Sasmito.

Sasmito menjelaskan saat ini Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers masih membicarakan regulasi yang bersifat normatif saja.

Sedangkan secara teknis mengenai kerja sama untuk mementingkan keselamatan jurnalis masih kurang baik dalam pelaksanaannya.

"Misalkan, Undang-Undang Pers berbicara jurnalis mendapat perlindungan hukum, realitasnya masih banyak jurnalis yang dikriminalisasi," jelasnya.

Baca juga: Israel Disebut Langgar Hukum Internasional Setelah Tembak Jurnalis Reuters

Selain itu, saat ini upaya menjamin keselamatan seorang jurnalis membutuhkan banyak prosedur, sehingga tindakan yang seharusnya bisa diperoleh cepat, tetapi malah sebaliknya yang didapatkan.

"Atau ketika kami membutuhkan rumah aman, ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) kan harus ada laporan polisi, dan sebagainya. Padahal, ketika kami membutuhkan rumah aman itu kondisinya darurat, cepat," ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa rencana aksi nasional terkait keselamatan jurnalis belum tersedia di Indonesia.

Padahal, kata dia, di beberapa negara lain terdapat undang-undang khusus yang membicarakan keselamatan seorang jurnalis.

Oleh sebab itu, rencana aksi nasional terkait keselamatan jurnalis sangat dibutuhkan agar koordinasi lintas lembaga dan pihak-pihak lainnya dapat berjalan lebih baik lagi ke depannya.

Baca juga: Para Editor Media Global Desak Israel Lindungi Jurnalis di Gaza

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Mantan Wapres AS Latih 1.050 Orang di Indonesia Tanggap Perubahan Iklim

Mantan Wapres AS Latih 1.050 Orang di Indonesia Tanggap Perubahan Iklim

Pemerintah
Dekarbonisasi Industri, Pemerintah Minta Perusahaan Laporkan Data Emisi ke SIINas

Dekarbonisasi Industri, Pemerintah Minta Perusahaan Laporkan Data Emisi ke SIINas

Pemerintah
8.126 Ton Sampah Pasca-Lebaran Diangkut dari Kepulauan Seribu

8.126 Ton Sampah Pasca-Lebaran Diangkut dari Kepulauan Seribu

Pemerintah
Produsen Elektronik Ini Targetkan Pakai 35 Persen Bahan Daur Ulang pada 2030

Produsen Elektronik Ini Targetkan Pakai 35 Persen Bahan Daur Ulang pada 2030

Swasta
Proyek Energi Hijau Milik AS Terancam, Pendanaan Miliaran Dollar Bakal Dipangkas

Proyek Energi Hijau Milik AS Terancam, Pendanaan Miliaran Dollar Bakal Dipangkas

Pemerintah
BRIN Gandeng Korsel untuk Bangun Rumah Kaca Pintar di Indonesia

BRIN Gandeng Korsel untuk Bangun Rumah Kaca Pintar di Indonesia

Pemerintah
Startup Bikin Mentega Ramah Lingkungan dari Karbon, Seperti Apa?

Startup Bikin Mentega Ramah Lingkungan dari Karbon, Seperti Apa?

Swasta
RI Buka Peluang Lanjutkan Kerja Sama Bangun Fasilitas CCS dengan AS

RI Buka Peluang Lanjutkan Kerja Sama Bangun Fasilitas CCS dengan AS

Pemerintah
Lembaga Keuangan AS Prediksi Kenaikan Suhu Global Capai 3 Derajat Tahun Ini

Lembaga Keuangan AS Prediksi Kenaikan Suhu Global Capai 3 Derajat Tahun Ini

Swasta
Startup Filipina Bikin AGRICONNECT PH, App Berbasis AI untuk Cegah Gagal Panel

Startup Filipina Bikin AGRICONNECT PH, App Berbasis AI untuk Cegah Gagal Panel

Swasta
Sektor Perikanan RI Bakal Kena Imbas Kenaikan Tarif Impor AS

Sektor Perikanan RI Bakal Kena Imbas Kenaikan Tarif Impor AS

Pemerintah
2030, Perusahaan Global Targetkan Elektrifikasi 100 Persen Armada Operasional

2030, Perusahaan Global Targetkan Elektrifikasi 100 Persen Armada Operasional

Pemerintah
Asosiasi Mantan Pemimpin Dunia Desak Kepemimpinan Eropa dalam Aksi Iklim

Asosiasi Mantan Pemimpin Dunia Desak Kepemimpinan Eropa dalam Aksi Iklim

Pemerintah
IATA Bentuk Organisasi Pengawas Avtur Berkelanjutan

IATA Bentuk Organisasi Pengawas Avtur Berkelanjutan

Swasta
AS Naikkan Tarif Impor, Bagaimana Dampaknya ke Industri Hijau?

AS Naikkan Tarif Impor, Bagaimana Dampaknya ke Industri Hijau?

Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau