KOMPAS.com - Ahli lingkungan menilai perubahan iklim harus dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM), di samping kedaruratan iklim global. Joyeeta Gupta, profesor lingkungan University of Amsterdam menyoroti Konvensi Iklim 1992 tidak pernah mengukur kerugian krisis iklim terhadap manusia.
Sementara, Perjanjian Paris menetapkan pembatasan kenaikan suhu maksimal 1,5 derajat celisius. Menurut Gupta, bagi masyarakat di negara kepulauan kecil target tersebut tak mampu ditanggung untuk bertahan hidup.
“Kenaikan permukaan laut, intrusi air asin, dan badai ekstrem mengancam menghilangkan seluruh negara," ujar Gupta dikutip dari UN News, Jumat (26/12/2025).
Baca juga: Lahan Gambut Dunia jadi Garis Depan Lawan Perubahan Iklim
Ketika negara-negara kaya menuntut bukti ilmiah, Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) ditugaskan mempelajari perbedaan dampak antara pemanasan 1,5 derajat celsius dengan suhu 2 derajat. Hasilnya menunjukkan pemanasan 1,5 derajat celsius lebih tidak merusak meski tetap membahayakan.
Dalam penelitiannya yang diterbitkan di jurnal Nature, Gupta mencatat kenaikan suhu 1 derajat celisius pun telah melanggar HAM 100 juta orang atau 1 persen populasi global. Nahasnya, bumi diprediksi bakal melewati kenaikan suhu di atas 1,5 derajat pada 2030 mendatang.
Gupta menyebut, kenaikan suhu bumi berimbas pada mencairnya gletser, runtuhnya ekosistem, dan hilangnya nyawa.
“Jika gletser Himalaya mencair, mereka tidak akan kembali. Kita akan hidup dengan efek ini selamanya," kata dia.
Baca juga: Kebakaran, Banjir, dan Panas Ekstrem Warnai 2025 akibat Krisis Iklim
Gupta menegaskan, keadilan iklim tidak dapat dipisahkan dari pembangunan. Air bersih, pangan, permukiman, hingga listrik membutuhkan energi yang meninggalkan emisi. Ia pun menolak anggapan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) dapat tercapai tanpa mengubah gaya hidup masyarakat kaya.
Masyarakat berpenghasilan tinggi harus menurunkan emisi secara lebih agresif.
“Kegagalan melakukan hal itu akan mengubah ketimpangan menjadi ketidakadilan,” imbuh Gupta.
Dampak perubahan iklim juga memaksa masyarakat melakukan adaptasi ekstrem. Gupta mencontohkan peralihan dari padi yang membutuhkan banyak air ke tanaman tahan kekeringan.
Saat adaptasi gagal, masyarakat menanggung kerugian besar mulai dari kehilangan lahan dan mata pencaharian hingga terpaksa mengungsi.
"Hukum internasional hingga kini belum mengakui status pengungsi iklim. Tantangan utama terletak pada pembuktian sebab-akibat antara perubahan iklim dan perpindahan penduduk," jelas dia.
Kemajuan ilmu atribusi kini memungkinkan peneliti membandingkan data puluhan tahun untuk memperlihatkan bagaimana perubahan iklim memengaruhi curah hujan, suhu, kesehatan, dan kejadian ekstrem. Sehingga, dapat menjadi dasar pengakuan pengungsian akibat iklim dalam hukum pengungsi internasional.
Sebelumnya, hal senada disampaikan Komisaris Tinggi PBB untuk HAM, Volker Turk. Dalam pidatonya di Dewan HAM PBB di Jenewa, Juni 2025 lalu, Turk memperingatkan kriris iklim mengikis hak-hak fundamental hususnya bagi kelompok paling rentan.
Di sisi lain, dia menyatakan aksi iklim dapat menjadi peluang jika dunia berkomitmen pada transisi yang adil.
“Jika kita gagal melindungi kehidupan, kesehatan, pekerjaan, dan masa depan kita akan mereproduksi ketidakadilan yang justru kita klaim ingin perangi," papar dia.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya