Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Lingkungan Sebut Perubahan Iklim Langgar Hak Asasi Manusia

Kompas.com, 27 Desember 2025, 16:54 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ahli lingkungan menilai perubahan iklim harus dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM), di samping kedaruratan iklim global. Joyeeta Gupta, profesor lingkungan University of Amsterdam menyoroti Konvensi Iklim 1992 tidak pernah mengukur kerugian krisis iklim terhadap manusia.

Sementara, Perjanjian Paris menetapkan pembatasan kenaikan suhu maksimal 1,5 derajat celisius. Menurut Gupta, bagi masyarakat di negara kepulauan kecil target tersebut tak mampu ditanggung untuk bertahan hidup.

“Kenaikan permukaan laut, intrusi air asin, dan badai ekstrem mengancam menghilangkan seluruh negara," ujar Gupta dikutip dari UN News, Jumat (26/12/2025).

Baca juga: Lahan Gambut Dunia jadi Garis Depan Lawan Perubahan Iklim

Ketika negara-negara kaya menuntut bukti ilmiah, Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) ditugaskan mempelajari perbedaan dampak antara pemanasan 1,5 derajat celsius dengan suhu 2 derajat. Hasilnya menunjukkan pemanasan 1,5 derajat celsius lebih tidak merusak meski tetap membahayakan.

Dalam penelitiannya yang diterbitkan di jurnal Nature, Gupta mencatat kenaikan suhu 1 derajat celisius pun telah melanggar HAM 100 juta orang atau 1 persen populasi global. Nahasnya, bumi diprediksi bakal melewati kenaikan suhu di atas 1,5 derajat pada 2030 mendatang.

Gupta menyebut, kenaikan suhu bumi berimbas pada mencairnya gletser, runtuhnya ekosistem, dan hilangnya nyawa.

“Jika gletser Himalaya mencair, mereka tidak akan kembali. Kita akan hidup dengan efek ini selamanya," kata dia.

Baca juga: Kebakaran, Banjir, dan Panas Ekstrem Warnai 2025 akibat Krisis Iklim

Gupta menegaskan, keadilan iklim tidak dapat dipisahkan dari pembangunan. Air bersih, pangan, permukiman, hingga listrik membutuhkan energi yang meninggalkan emisi. Ia pun menolak anggapan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) dapat tercapai tanpa mengubah gaya hidup masyarakat kaya.

Masyarakat berpenghasilan tinggi harus menurunkan emisi secara lebih agresif. 

“Kegagalan melakukan hal itu akan mengubah ketimpangan menjadi ketidakadilan,” imbuh Gupta.

Paksaan Adaptasi

Dampak perubahan iklim juga memaksa masyarakat melakukan adaptasi ekstrem. Gupta mencontohkan peralihan dari padi yang membutuhkan banyak air ke tanaman tahan kekeringan.

Saat adaptasi gagal, masyarakat menanggung kerugian besar mulai dari kehilangan lahan dan mata pencaharian hingga terpaksa mengungsi.

"Hukum internasional hingga kini belum mengakui status pengungsi iklim. Tantangan utama terletak pada pembuktian sebab-akibat antara perubahan iklim dan perpindahan penduduk," jelas dia.

Kemajuan ilmu atribusi kini memungkinkan peneliti membandingkan data puluhan tahun untuk memperlihatkan bagaimana perubahan iklim memengaruhi curah hujan, suhu, kesehatan, dan kejadian ekstrem. Sehingga, dapat menjadi dasar pengakuan pengungsian akibat iklim dalam hukum pengungsi internasional.

Sebelumnya, hal senada disampaikan Komisaris Tinggi PBB untuk HAM, Volker Turk. Dalam pidatonya di Dewan HAM PBB di Jenewa, Juni 2025 lalu, Turk memperingatkan kriris iklim mengikis hak-hak fundamental hususnya bagi kelompok paling rentan.

Di sisi lain, dia menyatakan aksi iklim dapat menjadi peluang jika dunia berkomitmen pada transisi yang adil.

“Jika kita gagal melindungi kehidupan, kesehatan, pekerjaan, dan masa depan kita akan mereproduksi ketidakadilan yang justru kita klaim ingin perangi," papar dia. 

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Pramono: Pilah Sampah di Jakarta Capai 23 Persen, 8.615 Fasilitas Pengelolaan Disiapkan
Pramono: Pilah Sampah di Jakarta Capai 23 Persen, 8.615 Fasilitas Pengelolaan Disiapkan
Pemerintah
Indonesia Dinilai Terlambat Terapkan EPR, Produsen Bakal Wajib Biayai Pengelolaan Sampah
Indonesia Dinilai Terlambat Terapkan EPR, Produsen Bakal Wajib Biayai Pengelolaan Sampah
Pemerintah
Peran Teknologi Informatika: Bantu Olah Data Biodiversitas jadi Panduan Kebijakan
Peran Teknologi Informatika: Bantu Olah Data Biodiversitas jadi Panduan Kebijakan
Pemerintah
Geomembrane Tutup Gunungan Sampah Bantargebang Dinilai Bukan Solusi Akhir
Geomembrane Tutup Gunungan Sampah Bantargebang Dinilai Bukan Solusi Akhir
LSM/Figur
Edukasi di Kebun Binatang Perkuat Hubungan Masyarakat dengan Alam
Edukasi di Kebun Binatang Perkuat Hubungan Masyarakat dengan Alam
Pemerintah
Studi Ungkap Emisi Metana dari TPA Jauh Lebih Tinggi dari Perkiraan
Studi Ungkap Emisi Metana dari TPA Jauh Lebih Tinggi dari Perkiraan
Pemerintah
Ahli Ingatkan Ancaman Kerusakan Total 'Great Barrier Reef' Akibat El Nino
Ahli Ingatkan Ancaman Kerusakan Total "Great Barrier Reef" Akibat El Nino
Pemerintah
Dari Ibu Hamil hingga Remaja, Program PASTI Bangun Ekosistem Pencegahan Stunting di Kubu Raya
Dari Ibu Hamil hingga Remaja, Program PASTI Bangun Ekosistem Pencegahan Stunting di Kubu Raya
Swasta
PLTS Atap Dinilai Bisa Perkuat Keandalan Listrik, Kebijakan Kuota Diminta Direvisi
PLTS Atap Dinilai Bisa Perkuat Keandalan Listrik, Kebijakan Kuota Diminta Direvisi
LSM/Figur
Area Berisiko Banjir di Kota Semarang Diproyeksikan Bertambah 2.162 Hektare pada 2039
Area Berisiko Banjir di Kota Semarang Diproyeksikan Bertambah 2.162 Hektare pada 2039
LSM/Figur
ITS Kembangkan Teknologi PLTS Terintegrasi, Efisiensi Daya Bisa Naik 750 Persen
ITS Kembangkan Teknologi PLTS Terintegrasi, Efisiensi Daya Bisa Naik 750 Persen
LSM/Figur
Kupu-Kupu Berpindah Habitat, Ahli Ingatkan Ancaman Krisis Ekosistem
Kupu-Kupu Berpindah Habitat, Ahli Ingatkan Ancaman Krisis Ekosistem
LSM/Figur
Eksploitasi Air Tanah Persulit Mangrove Bantu Selamatkan Kawasan Pesisir
Eksploitasi Air Tanah Persulit Mangrove Bantu Selamatkan Kawasan Pesisir
LSM/Figur
Antisipasi Ancaman Mikroplastik, Pelaku Bisnis Didesak Segera Bertindak
Antisipasi Ancaman Mikroplastik, Pelaku Bisnis Didesak Segera Bertindak
Pemerintah
ICEL: Pengawasan Tambang Rentan Lumpuh Tanpa Transparansi Dokumen Lingkungan
ICEL: Pengawasan Tambang Rentan Lumpuh Tanpa Transparansi Dokumen Lingkungan
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau