Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/06/2024, 20:00 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeklaim telah melakukan sejumlah upaya untuk menekan angka polusi udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, salah satu upaya yang dilakukan adalah pengawasan terhadap kegiatan perusahaan atau industri dalam kaitannya dengan penurunan kualitas udara.

“Jika hasil pengawasan terindikasi pelanggaran oleh kegiatan usaha terhadap kewajiban pengendalian pencemaran udara, kami akan lakukan penegakan hukum yang serius," ujar Rasio saat konferensi pers di Manggala Wanabakti, Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Baca juga: Polusi Udara Pembunuh Nomor 2 di Dunia

Tindakan tegas, akan dilakukan mulai dari penghentian kegiatan, penegakan hukum administratif termasuk pencabutan izin, penegakan hukum perdata terkait ganti rugi lingkungan, dan penegakan hukum pidana penjara dan denda.

“Penegakan hukum tegas harus dilakukan agar ada efek jera dan tidak berulang kembali,” imbuhnya.

Hentikan operasional 3 perusahaan

Selama tahun 2024 ini, KLHK telah menyetop kegiatan operasional tiga perusahaan karena telah melanggar aturan usaha dalam menjaga kualitas udara.

Pertama, penghentian operasional dari PT Indoalumunium Intikarsa Industri (PT III) yang berlokasi di Kabupaten Bekasi.

KLHK menemukan terdapat kegiatan peleburan untuk pembuatan koin dan plat nomor kendaraan yang dilakukan oleh pihak ketiga di area PT Indoalumunium, namun tidak termasuk dalam lingkup persetujuan lingkungan PT Indoalumunium.

"Kegiatan tanpa izin yang menghasilkan emisi udara ini langsung dihentikan dan telah dilakukan pemasangan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) line," terangnya.

Baca juga: KLHK Bakal Tutup Usaha Pelaku Pencemar Udara di Jadebotabek

Kedua, penghentian operasional dari PT Raja Goedang Mas (PT RGM) di Kabupaten Serang, yang bergerak di bidang jasa pemanfaatan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Fly ash dan Botton ash.

PT RGM dihentikan karena menerima limbah B3 selain yang diizinkan dan melakukan open dumping limbah B3 dengan jumlah kurang lebih 177.872,4 meter kubik di lahan seluas 5,67 hektar.

“Penimbunan limbah secara terbuka ini tidak hanya dapat mencemari air tanah akan tetapi akan meningkatkan pencemaran debu/partikulat ke udara sehingga menurunkan kualitas udara,” tutur dia.

Ketiga, penghentian kegiatan operasional di PT Multhi Makmur Limbah Nasional (MMLN) di Kabupaten Tangerang, perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengelola limbah B3.

Perusahaan tersebut melakukan pembakaran limbah secara terbuka dan insenerator yang tidak sesuai, serta memalsukan surat persetujuan teknis dan sertifikat layak operasi untuk melakukan pemanfaatan pengelolaan limbah B3.

“Penghentian ketiga usaha/kegiatan tersebut harus menjadi pembelajaran bagi perusahaan-perusahaan lainnya agar mengelola lingkungan dengan serius,” pesan Rasio.

Pidana hingga penjara

Rasio menyampaikan, KLHK akan menindak tegas usaha/kegiatan yang melanggar dan telah menyebabkan pencemaran atau penurunan kualitas udara.

Ancaman hukumannya termasuk pencabutan izin, ganti kerugian lingkungan dan pidana paling lama 12 tahun penjar, dan denda paling banyak Rp12 miliar sesuai Pasal 98 ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca juga: Padang Lamun akan Dimasukkan Komitmen Penurunan Emisi NDC

“Untuk korporasi sesuai dengan Pasal 119 kami akan menerapkan perampasan keuntungan dan pemulihan lingkungan," tegas Rasio.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara terbuka, karena mengganggu kesehatan dan meningkatkan pencemaran udara.

Tahun lalu, bersama dengan Pemda, pihaknya telah menghentikan 86 lokasi pembakaran sampah secara terbuka.

“Untuk tahun ini apabila masih terjadi kami tidak hanya menghentikan dan/atau menutup lokasi tersebut, akan tetapi kami juga akan melakukan penegakan hukum pidana terhadap pelaku dan penanggung jawab kegiatan tersebut,” paparnya.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Target Swasembada 2027, KKP Jalin Kerja Sama Bangun Sentra Industri Garam
Target Swasembada 2027, KKP Jalin Kerja Sama Bangun Sentra Industri Garam
Pemerintah
Miskin, Minim Konsumsi Protein, dan Tercekik Iklim: Anak Pesisir Terancam Stunting
Miskin, Minim Konsumsi Protein, dan Tercekik Iklim: Anak Pesisir Terancam Stunting
Pemerintah
Pengurangan Emisi Metana, Danone Klaim Pangkas 25 Persen
Pengurangan Emisi Metana, Danone Klaim Pangkas 25 Persen
Swasta
Aktivis Protes soal Tambang Nikel, Pengamat: Standar Keberlanjutan Makin Mendesak
Aktivis Protes soal Tambang Nikel, Pengamat: Standar Keberlanjutan Makin Mendesak
LSM/Figur
KLH Hentikan Operasional 9 Perusahaan yang Terbukti Cemari Udara di Jabodetabek
KLH Hentikan Operasional 9 Perusahaan yang Terbukti Cemari Udara di Jabodetabek
Pemerintah
Perubahan Iklim Ancam Energi Angin, Potensinya Bisa Berkurang
Perubahan Iklim Ancam Energi Angin, Potensinya Bisa Berkurang
LSM/Figur
Dukung Ketahanan Pangan, Syngenta Pacu Kapabilitas Petani lewat Learning Centers
Dukung Ketahanan Pangan, Syngenta Pacu Kapabilitas Petani lewat Learning Centers
BrandzView
Kualitas Udara Jabodetabek Sebulan Terakhir Buruk, KLH Ungkap Pemicunya Transportasi-Industri
Kualitas Udara Jabodetabek Sebulan Terakhir Buruk, KLH Ungkap Pemicunya Transportasi-Industri
Pemerintah
Nasib Korban Iklim di Demak: Tersandung Hukum Lahan dan Minim Pelatihan
Nasib Korban Iklim di Demak: Tersandung Hukum Lahan dan Minim Pelatihan
LSM/Figur
Polisi Tindak Aktivis saat Gelar Aksi di Konferensi Nikel Internasional
Polisi Tindak Aktivis saat Gelar Aksi di Konferensi Nikel Internasional
LSM/Figur
Translokasi Badak Jawa, Langkah Konservasi untuk Cegah Krisis Genetik
Translokasi Badak Jawa, Langkah Konservasi untuk Cegah Krisis Genetik
Pemerintah
Rob, Iklim, dan Pantura: Mengapa Warga Tetap Tinggal Meski Terendam?
Rob, Iklim, dan Pantura: Mengapa Warga Tetap Tinggal Meski Terendam?
LSM/Figur
Bagaimana Membangun Pusat Data Berkelanjutan? Pelajaran dari Malaysia
Bagaimana Membangun Pusat Data Berkelanjutan? Pelajaran dari Malaysia
LSM/Figur
Harga Serangga untuk Pertanian: Tanpanya, Rp 300 Triliun Melayang
Harga Serangga untuk Pertanian: Tanpanya, Rp 300 Triliun Melayang
LSM/Figur
RI-Inggris Kerja Sama lewat UK PACT 2, Targetkan Efisiensi Energi dan Keuangan Hijau
RI-Inggris Kerja Sama lewat UK PACT 2, Targetkan Efisiensi Energi dan Keuangan Hijau
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau