Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 20 Juni 2024, 18:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Menurut penelitian terbaru, polusi udara menjadi pembunuh manusia terbanyak nomor dua di dunia setelah tekanan darah tinggi.

Berdasarkan laporan berjudul State of Global Air (SoGA) yang dirilis pada Selasa (18/6/2024) tersebut, sekitar 8,1 juta kematian di dunia terkait dengan polusi udara.

Dari angka tersebut, 709.000 diantaranya adalah bayi di bawah lima tahun (balita), mewakili 15 persen dari seluruh kematian global pada kelompok usia ini.

Baca juga: Sistem Transaksi Tol MLFF Bisa Kurangi Kemacetan hingga Polusi Udara

Lebih dari 70 persen angka kematian tersebut terkait dengan polusi udara rumah tangga, yang disebabkan oleh pembakaran bahan bakar kotor dan kompor berbahan bakar padat yang melepaskan polutan berbahaya.

Polusi udara dalam ruangan yang menyebabkan hampir 4 juta kematian dini setiap tahunnya terkait langsung dengan kesenjangan dan kemiskinan, sebagaimana dilansir Earth.org.

Sejauh ini, masih ada sekitar 3 miliar orang yang menggunakan bahan bakar yang tidak bersih dan mereka tinggal di negara-negara termiskin di dunia yang tersebar di Afrika, Amerika Latin, Asia.

Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), kurang dari 1 persen wilayah daratan global memiliki tingkat polusi udara yang aman.

Baca juga: Elektrifikasi Transportasi Perkotaan Kurangi Emisi GRK dan Polusi

WHO memperbarui pedoman kualitas udaranya pada 2021, menetapkan batas aman PM2,5 24 jam sebesar 15 mikrogram per meter kubik dan ambang batas tahunan sebesar 5 mikrogram per meter kubik.

Menurut laporan tersebut, 48 persen kematian akibat polusi udara disebabkan oleh penyakit paru obstruktif kronis, 30 persen disebabkan oleh infeksi saluran pernapasan bawah, dan 28 persen disebabkan oleh penyakit jantung iskemik, dimana negara-negara di Asia Selatan dan Afrika menghadapi beban penyakit tertinggi.

Laporan tersebut menemukan bahwa masyarakat di negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah terpapar PM2,5 yang parah, 1,3 sampai 4 kali lebih tinggi.

Selain menyebabkan jutaan kematian dini dan penyakit, terdapat semakin banyak bukti di kalangan komunitas ilmiah bahwa polusi udara dapat berdampak buruk pada aspek lain dari kesehatan dan kesejahteraan manusia, seperti fungsi kognitif.

Beberapa penelitian menemukan, udara yang tercemar seringkali menghambat atau menurunkan kemampuan kognitif mereka yang sering terpapar polusi.

Baca juga: Keputusan Pengadilan Maritim PBB: Emisi Karbon Jadi Polusi Lautan

Dampak polusi udara terhadap lingkungan juga sangat besar dan mengkhawatirkan. Mulai dari hujan asam, cacat lahir, kegagalan reproduksi, dan penyakit pada satwa liar.

Hujan yang sangat tercemar juga dapat membahayakan pertanian, karena membuat tanaman lebih rentan terhadap penyakit akibat meningkatnya radiasi ultraviolet yang disebabkan oleh penipisan ozon.

Salah satu penyumbang polusi udara terbesar adalah bahan bakar fosil, berkontribusi lebih dari 75 persen emisi gas rumah kaca global dan hampir 90 persen dari seluruh emisi karbon dioksida.

Permintaan global terhadap minyak, gas alam, dan batu bara terus meningkat meski ada seruan untuk mengakhiri ketergantungan terhadap pada sumber-sumber energi tersebut.

Pada 2023, emisi karbon dioksida global mencapai angka tertinggi dalam sejarah, yaitu 37,4 miliar ton, di mana emisi dari batu bara menyumbang lebih dari 65 persen peningkatan tersebut.

Baca juga: Waspada: Saat Bernapas, Partikel Kecil Polusi Plastik Bisa Terhirup

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
RI Mulai Masuk Musim Kemarau, Kenapa di Jakarta Masih Hujan?
RI Mulai Masuk Musim Kemarau, Kenapa di Jakarta Masih Hujan?
Pemerintah
Kemenhut Prediksi Karhutla 2026 Lebih Mengancam dari Tahun Lalu
Kemenhut Prediksi Karhutla 2026 Lebih Mengancam dari Tahun Lalu
Pemerintah
Pusat Data Picu 'Pulau Panas', Suhu Sekitar Melonjak Hingga 2 Derajat
Pusat Data Picu 'Pulau Panas', Suhu Sekitar Melonjak Hingga 2 Derajat
Pemerintah
BMKG Sebut Indonesia Telah Memasuki Musim Kemarau, Lebih Kering dan Panjang
BMKG Sebut Indonesia Telah Memasuki Musim Kemarau, Lebih Kering dan Panjang
Pemerintah
Perubahan Iklim Bikin Ular Berbisa Pindah ke Kawasan Pesisir Padat Penduduk
Perubahan Iklim Bikin Ular Berbisa Pindah ke Kawasan Pesisir Padat Penduduk
Pemerintah
Emisi Gas Rumah Kaca Inggris Turun 2 Persen pada Tahun 2025
Emisi Gas Rumah Kaca Inggris Turun 2 Persen pada Tahun 2025
Pemerintah
Parlemen Eropa Perketat Standar Perlindungan Air dari Polusi Limbah dan Pestisida
Parlemen Eropa Perketat Standar Perlindungan Air dari Polusi Limbah dan Pestisida
Pemerintah
Tiga Negara Berkembang Beralih ke EBT, Ada Kenya dan India
Tiga Negara Berkembang Beralih ke EBT, Ada Kenya dan India
Pemerintah
Google Bakal Pakai Pembangkit Gas, Diprediksi Hasilkan 4,5 Juta Ton CO2
Google Bakal Pakai Pembangkit Gas, Diprediksi Hasilkan 4,5 Juta Ton CO2
LSM/Figur
Mandatori B50 Rentan Terganggu Konflik Geopolitik
Mandatori B50 Rentan Terganggu Konflik Geopolitik
LSM/Figur
Bukan Sekadar Hijau, Kosmologi Jawa Melampaui Keberlanjutan
Bukan Sekadar Hijau, Kosmologi Jawa Melampaui Keberlanjutan
Pemerintah
Jumat Hari yang Pendek, DPR Sebut Efektif untuk WFH bagi ASN
Jumat Hari yang Pendek, DPR Sebut Efektif untuk WFH bagi ASN
Pemerintah
PSEL Akan Dibangun di Makassar, Ubah 1.000 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik
PSEL Akan Dibangun di Makassar, Ubah 1.000 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik
Pemerintah
Bappenas: ASN 'Kerja Main-Main Tapi Gajinya Serius' Warisan Masa Lalu
Bappenas: ASN 'Kerja Main-Main Tapi Gajinya Serius' Warisan Masa Lalu
Pemerintah
KLH Buka Pendaftaran Kalpataru 2026 untuk Pegiat Lingkungan, Cek Syaratnya
KLH Buka Pendaftaran Kalpataru 2026 untuk Pegiat Lingkungan, Cek Syaratnya
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau