JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan/usaha yang berpotensi menurunkan kualitas udara di wilayah Jabodetabek.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, Satgas Pengendalian Pencemaran Udara yang telah dibentuk sebelumnya, akan segera menghentikan dan melakukan penegakan hukum terhadap kegiatan/usaha yang melanggar.
Adapun untuk melihat kondisi udara di Jabodebatek dan beberapa wilayah di Indonesia, Tim Satgas terus memonitor kualitas udara secara kontinu dan real time menggunakan Air Quality Monitoring System (AQMS) yang dikelola oleh Ditjen PPKL KLHK dan Pemda.
Baca juga: Pupuk Kujang Sukses Mencegah 53.000 Ton Karbon Terbuang ke Udara
“Apabila dari hasil monitoring terindikasi ada penurunan kualitas udara, maka kami melakukan analisis untuk mengetahui penyebabnya dan menyiapkan langkah penanganan lebih lanjut, termasuk menerjunkan tim pengawas,” ujar Rasio saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Kemudian, jika hasil pengawasan menunjukkan ada pelanggaran oleh kegiatan/usaha terhadap pengendalian pencemaran udara, pihaknya akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum.
Melalui sistem monitoring tersebut, Rasio mengatakan KLHK dapat mengawasi titik-titik di wilayah dengan nama dan alamat lengkap.
“Tindakan tegas akan dilakukan mulai dari penghentian kegiatan, penegakan hukum administratif termasuk pencabutan izin, penegakan hukum perdata terkait ganti rugi lingkungan, dan penegakan hukum pidana penjara dan denda,” imbuhnya.
Ia berharap, langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan dapat berkontribusi untuk penurunan atau perbaikan kualitas udara, khususnya di Jabodetabek.
Rasio menambahkan, prioritas pengawasan KLHK adalah para pelaku usaha di wilayah Jabodetabek yang menghasilkan emisi dari kegiatan maupun pengelolaan limbah.
Pihaknya telah mengidentifikasi 230 perusahaan yang menjadi target pengawasan tahun ini.
Sebagai informasi, saat ini KLHK juga sedang melakukan pengawasan terhadap delapan perusahaan yaitu PT Indoaluminium Intikarsa Industri (penggilingan aluminium), PT Lautan Steel Indonesia (penggilingan baja), PT Multy Makmur Limbah Nasional (pengelola limbah B3 tak berizin)
Baca juga: Kurangi Polusi Udara, Bus Listrik Didorong Jadi Transportasi Perkotaan
Lalu PT Raja Goedang Mas (pemanfaat Limbah B3), PT Indonesia Acid Industry (kimia), PT Starmas Inti Aluminum (peleburan aluminium), PT Surteckariya Indonesia (logam), dan PT Galvindo Intiselaras (pelapis logam). Jumlah kegiatan/usaha yang diawasi juga akan terus meningkat.
Sementara itu, Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi KLHK Ardyanto Nugroho mengatakan, saat ini ada tiga perusahaan yang operasionalnya telah dihentikan oleh Pengawas Lingkungan Hidup.
Ketiganya adalah PT Indoaluminium Intikarsa Industri di Bekasi, PT Raja Goedang Mas di Kabupaten Serang, dan PT Multy Makmur Limbah Nasional di Kabupaten Tangerang.
Ia mengingatkan, penghentian ketiga usaha/kegiatan tersebut harus menjadi pembelajaran bagi perusahaan lainnya untuk mengelola lingkungan dengan serius.
Radio juga menyebut KLHK akan melaksanakan pengawasan terhadap emisi pada kendaraan niaga yaitu bus dan truk di pool mereka maupun di jalan.
"Kepada perusahaan angkutan niaga, segera kendalikan emisi dari kendaraan-kendaraan yang dioperasikan secara serius. Pelanggaran terhadap emisi termasuk kendaraan niaga dapat dikenakan penegakan hukum pidana penjara dan denda,” pungkasnya.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya